Monday, August 22, 2011

Contoh Makalah General Review (Problem Learning) Mata Kuliah IPI

I. Pendahuluan
    Dalam makalah sederhana ini pemakalah akan mengajak  para pembaca untuk sedikit menambah pengetahuan akan Sistem Pendidikan Islam di Indonesia, sebagai landasan yang semoga dapat memecahkan problem learning yang akan pemakalah bahas. Pada sebelumnya telah lebih dulu dibahas akan Sistem Pendidikan Islam dengan cakupan sub A. Pengertian, ciri-ciri dan pendekatan sistem, B. model perumusan sistem pendidikan Islam, C. Prinsip-prinsip sistem pendidikan Islam. Sedangkan pokok bahasan makalah yang di hadapan kita ini akan sedikit banyaknya menjabarkan tentang sistem pendidikan nasional, kemudian kedudukan dan peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional itu sendiri, serta yang terakhir berbagai sistem kehidupan yang mempengaruhi sistem pendidikan Islam.
    Seberapa menarik ulasan yang tertera dalam tulisan ini, dengan kerendahan hati pemakalah ucapkan selamat membaca dengan harapan makalah ini dapat membantu pemahaman kita akan sistem pendidikan Islam di Indonesia tercinta. Tidak sungkan-sungkan kami pemakalah membuka pintu kritik dan saran dari pembaca sekalian seyogyanya kami terima guna pembenahan kekurangan yang masih banyak harus kami perbaiki sehingga makalah ini semakin mudah difahami dan bermanfaat kelak amin.
    Adapun yang menjadi bahasan kita dalam makalah ini sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Pembahasan
A.    Problem Learning
B.    Sistem Pendidikan Nasional
C.    Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
D.    Berbagai Sistem Kehidupan yang Mempengaruhi Sisitem Pendidikan Islam
III. Kesimpulan









II. Pembahasan
    A. Problem Learning
Dalam pembahasan ini pemakalah terilhami dari sebuah kegelisanan yang membuat pemakalah selalu bertanya-tanya penyebabnya. Kegelisahan itu adalah sebuah pertannyaan, mengenai “mengapa anak Pesantren Indonesia (anak yang lama menimba ilmu di dalam Pesantren) cenderung mudah meremehkan sebuah hukum agama?
Contoh : ketika hukum berbohong itu adalah berdosa (haram) namun malah mereka yang mengetahui hukum tersebut suatu waktu melanggarnya, dengan dalih bohong itu boleh dilakukan kalau terpaksa, atau berkata bohong demi melindungi orang yang didapatinya dengan jelas melakukan kejahatan. Sehingga, konotasinya berbohong itu ada yang diperbolehkan, walaupun sebenarnya, kebohongan itu tidak lah ada yang baik, karena yang bernama kebohongan itu pasti berartikan jelek (tidak ada kebagusan dalam kebohongan).
    Dan berkata bohong adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan perbuatan itu sangat bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.
    Kata Al Kadzbu diulang sebanyak 12 kali di dalam Al-Qur’an sedangkan kata Yakdzibu diulang sebanyak 06 kali salah satunya :
هَذِهِ جَهَنَّمُ الَّتِي يُكَذِّبُ بِهَا الْمُجْرِمُونَ (43)
(Ar Rahman 43)
Artinya : Neraka Jahannam itu adalah tempat orang yang  suka berbuat dosa (jelasnya mereka suka berbohong/purak-purak  tidak tahu, namun sebenarnya mengetahui bahwa hal itu tidak lah benar untuk dilakukan).
قَالَ مَالِك فَأَمَّا الَّذِي يَحْلِفُ عَلَى الشَّيْءِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ آثِمٌ وَيَحْلِفُ عَلَى الْكَذِبِ وَهُوَ يَعْلَمُ لِيُرْضِيَ بِهِ أَحَدًا أَوْ لِيَعْتَذِرَ بِهِ إِلَى مُعْتَذَرٍ إِلَيْهِ أَوْ لِيَقْطَعَ بِهِ مَالًا فَهَذَا أَعْظَمُ مِنْ أَنْ تَكُونَ فِيهِ كَفَّارَةٌ
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْذِبُ امْرَأَتِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا خَيْرَ فِي الْكَذِبِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعِدُهَا وَأَقُولُ لَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا جُنَاحَ عَلَيْكَ
و حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَالْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَالْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ يُقَالُ صَدَقَ وَبَرَّ وَكَذَبَ وَفَجَرَ
    Jelas sekali Imam Malik R.A/Rohimuhu Allah SWT, tidak menyetujui adanya perkataan bohong bagai manapun bentuknya dan hal itu dipertegas oleh hadits Nabi Muhammad SAW yang sang Imam goreskan pada kitbnya Al Muwatho’.
    Masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang sering mereka lakukan dengan memutar balikkan dalil (mencari-cari Khillah). Hal ini berdampak tidak baik bagi mereka yang masih awam pengetahuannya akan agama ini (Islam).
    Tidak sedikit orang awam mereka selalu jujur dalam menggunakan hukum Allah tersebut, dan bahkan tampa adanya penawaran.
    Walaupun tidak sedikit (banyak) pula para penuntut ilmu di Pesantren (Ulama’) yang tidak melanggar ketentuan (hukum) Allah itu.
    Jadi siapa yang patut dipersalahkan dalam hal ini? Guru pelaku? Atau sipelaku yang memang terang-terangan menutup mata dengan sengaja memudahkan hukum-hukum tersebut? Dan apakah sistem pendidikan Nasional maupun pendidikan Islam di Indonesia yang bermasalah?.
    Bahkan ada yang berkata (penulis lupa namanya) Saya melihat (mendapati) Islam itu malah bukan pada negara/daerah Islam melainkan di negara/daerah yang mayoritas mereka penganut agama non Islam.
    Dari sunnah-sunnah Nabi mulai yang menjaga kebersihan, sampai masalah penegakan hukum negara. Seperti contoh saja, di Cina orang yang berlaku korup, dihukum mati oleh kebijakan hukum, sedangkan di Indonesia malah mereka pelaku korupsi berkeliaran dan menjamur bebas dengan hukuman yang dipandang tidak lah memberatkan (menjerakan pelaku korupsi itu/si koruptor), terlepas Indonesia bukan negara Islam. Namun apakah  ada hukum yang lebih efektif dari hukum Allah SWT? Penulis rasa tidak ada ! dan yang mengamalkan hukum Islam ini malah mereka yang non Islam.
الحديث الرابع عشر
[ عن ابن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث : الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة ] رواه البخاري ومسلم
(Hadits kumpulan Imam Nawawi Al-Arba’in Nawawiyah)
    Yang penulis garis bawahi adalah An Nafsu Bin Nafsi yaitu : yang membunuh harus dibunuh pula. Nah dalam konteks korupsi ini, jelas, berapa banyak kerugian yang akan dihasilkan oleh tindakan itu. Dari mulai kerugian negara setempat, sampai rakyat miskin akan terkena imbasnya, dan bahkan bisa menyebabkan busung lapar kemudian mereka yang kelaparan tersebut mati. Dan kesimplan sementara, tidak korup termasuk pembunuhan yang sasngat kejam, bahkan termasuk pembunuhan yang bersifat masal.
    Membunuh  pelaku korupsi ini ternyata dilakukan oleh mereka orang non Islam, dan terbukti sangat efektif menimbulkan efek jera dan perlu dicatat, bahwa Cina bukanlah negara Islam.
    Dengan fenomena seperti ini penulis mencoba mengurai atau sedikit meneliti apakah sistem pendidian Islam di Indonesia ini berpengaruh terhadap pendidikan akhlaq anak bangsa?
    B. Sistem Pendidikan Nasional
    Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebudayaannya. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berdasarkan kepada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
    Sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan .
    Sistem pendidikan Nasional seperti dijelaskan dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS : Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional .
    Di dalam pasal-pasal dan penjelasan Undang-undan No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS ini ditemukan :
1. dalam penyelenggara pendidikan ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipedomani yaitu diantaranya :
    Pendidikan diselenggarakan secara dimokratis dan berkaitan secara tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asaai manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan Nasional Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat I-6) .
3. Yang menarik pula dari ulasan lanjutan Undang-undang tersebut menjelaskan tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan :
a. Jalur pendidikan dilaksanakan melaui
1)    Pendidikan formal : jalur pendidikan yang terstruktu dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
2)    Pendididkan nonformal : jalur pendididkan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
3)    Pendidikan informal : jalur pendidikan keluarga dan lingkkungan .
b. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan akademik, profesi, keagamaan dan khusus. (bab V pasal 16) .
    Pendidikan umum : SD, SMP, SMA (sederajad), dan universitas
    Kejuruan akademik : STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA.
    Profesi : tingkat menengah SPK (Sekolah Perawat Kesehatan), tingkat tinggi APDN (Akademi Pemerintah Dalam Negeri)
    Keagamaan : MI, MTS, MA, IAIN, IHD (Institut Hindu Dharma).
    Khusus : SDLB, SGPLB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara Diploma III .
4. Dijelaskan pula tentang kurikulum sebagai berikut :
a. Kurikulum pendidikan dasar-menengah wajib memuat :
1)    Pendidikan Agama
2)    Pendidikan Kewarganegaraan
3)    Bahasa
4)    Matematika
5)    IPA
6)    IPS
7)    Seni dan Budaya
8)    Penjaskes
9)    Keterampilan/kejuruan dan
10)    Muatan Lokal
b. Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
1)    Pendidikan Agama
2)    Pendidikan Kewarganegaraan dan
3)    Bahasa
    C. Kedudukan dan Peran Pendidikan Islam dalam sistem Pendidikan Nasional
1. Kedudukan pendidikan Islam
    Kedudukan pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan adakalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan).
a)    Sebagai mata pelajaran
    Istilah “Pendidikan Agama Islam” di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional Pendidikan Agama dalam hal ini agama Islam termasuk dalam struktur kurikulum. Ia termasuk ke dalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain seperti matematikan dll..(Pasal 37 ayat I). Memang semenjak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sampai terwujudnya Undang-undang No. 02 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional eksistensi pendidikan Islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajaran wajib di sekolah (SD s.d PT).
b)    Sebagai lembaga
    Apabila pendidikan agama Islam di lingkungan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasionalterwujud sebagai mata pelajaran, maka di lingkungan Departemen Agama terwujud sebagai satuan pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman Kanak-kanak-Perguruan tinggi. Pengertian pendidikan Keagamaan Islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau lembaga pendidikan keagamaan Islam.
    Dalam UU No. 02 Tahun 1989 pendidikan agama diakui hanya pada jalur pendidikan formal selanjutnya UU No. 20 Tahun 2003 pendidikan agama sudah mulai diakui dan dapat ditempuh pada jalur nonformal seperti : pesanteren dan jalur informal seperti : keluarga.
2. Peran Pendidikan Islam
a). Sebagai Mata Pelajaran
    Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaan wajib di seluruh sekolah di Indonesia berperan :
1)    Mempercepat proses pencapaian tujuan Pendidikan Nasional, tujuannya adalah untuk :
    berkembangnya potensi peserta didik agar
    menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
    berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
    menjadi warga negara yang demokratis serta
    bertanggung jawab .
    Di dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “iman” dan  “taqwa” kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran Islam.
    2) Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum
    Seperti kita ketahui bahwa mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang diajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama Islam dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut-apalagi dalam kurikulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam inilah yang diintrnalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta didik.
    b) Sebagai Lembaga (Institusi)
1) Lembaga pendidikan Islam (Pon-pes) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang dari tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam Sejarah Pendidikan Nasional, pesantren sudah ada semenjak masuknya Islam ke Indonesia mulai dari masa kolonial Belanda sampai sekarang. Apabila pesantren yang bersifat populis banyak sekali diminati oleh masyarakat.
2) Lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan Nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3) Lembaga Pendidikan Islam (madrasah Diniah)berperan mendidik anak-anak yang drop-out, anak-anak yang tidak berkesempatan memasuki lembaga pendidikan formal-dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama Islam di sekolah, maka peserta didik dapat memperluas dan memperdalam mata pelajaran ini di Madrasah Diniah (MDA, MDW dan MDU).

    D. Berbagai Sistem Kehidupan yang Mempengaruhi Sistem Pendidikan Islam
    Sebagai suatu sistem, pendidikan Islam berada di tengah berbagai sistem yang ada dalam kehidupan manusia. Sistem tersebut mempengaruhi kualitas dan keberhasilan pendidikan Islam yang secara faktual tidak bisa, dilepaskan dari sistem kehidupan itu sendiri karena pendidikan itu merupakan sub sistem dari sistem kehidupan mansia secara makro. Bisa dikatakan bahwa pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dengan hampir semua sistem dalam kehidupan manusia yang melibatkan banyak pihak dan unsur yang saling mempengaruhi. Pengaruh sistem-sistem disebut positif selama ia mampu menunjang tercapainya tujuan pendidikan dan sebaliknya, dikatakan negatif bila pengaruh tersebu justru menghambat keberhsilan pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
    Selanjutnya, sistem pendidikan Islam, yang selama ini diidentikkan dengan sistem pesatren dan madrasah, dalam perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai sistem yang terdapat dalam kehidupan baik sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan sebagainya.
1.    Sistem ekonomi
    Sistem ekonomi merupakan aturan –aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga rakyat maupun rumah tangga negara.
    Sistem ekonomi sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia karena menyangkut kebutuhan pokok yang meliputi sandang, pangan, papan.   
    Pendidikan dan ekonomi merupakan sistem yang mempunyai pengaruh timbal balik, saling mengait dan menunjang, baik pendidikan dapat menghasilkan manusia handal dalam mengelolah perekonomian maupun ekonomi sebagai kebutuhan mendasar guna menunjang pendidikan.
2.    Sistem politik
    Politik sebagai sebuah sistem sangat erat kaitannya dengan pola hubungan masyarakat dengan negara.
    Pengaruh politik terhadap pendidikan Islam adalah adanya kebijakan pemerintahan suatu negara yang memberikan perhatian serta dukungan, baik moral maupun materil, untuk terlaksananya pendidikan Islam. Apabila pemerintahan kontra Islam maka mustahil pendidikan Islam di Indonesia ini khususnya akan mampu berjalan dengan baiknya.
3.    Sistem sosial dan budaya
    Sistem budaya merupakan bentuk dari bagian-bagian yang diperbuat melalui prilaku, perbuatan, dan tindakan manusia sebagai makhluk budaya. Sistem sosial. Sistem ini terbentuk, sebagai akibat hubungan sosial antara komponen-komponen sosial (individu, kelompok) dalam bentuk tindakan, perbuatan dan prilaku pendukungnya.
    Dalam perkembangan pendidikan Islam di Indonesia kita bisa melihat betapa besarnya pengaruh sosial budaya terhadap pendidikan Islam. Pada masa dahulu pesantren banyak dipengaruhi oleh masyarakat tradisional yang identik dengan pola pikir tradisionalnya juga beranggapan bahwa yang dikatakan pendidikan Islam itu adalah belajar membaca al-Qur’an dan ilmu agama semata masyarakat perkotaan yang identik dengan pola pikir modern cenderung menyekolahkan anaknya ke sekolah umum. Seiring dengan perkembangan zaman, orientasi tersebut telah berubah. Masyarakat berkembang saat ini tidak hanya membutuhkan pendidikan agama dalam makna yang sempit, tetapi pendidikan agama yang komprehensif karena tuntutan zaman demikian pesat dan kompetetitif. Hal ini ditandai dengan munculnya pesantren terpadu atau modern yang tidak hanya mengajarka ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sains dan teknologi.
    Sebaliknya, masyarakat modern tidak hanya membutuhkan pendidikan sains dan teknologi, tetapi juga pendidikan keimanan, ibadah dan akhlak karena semakin intensnya terjadi kemerosotan akhlak di kalangan anak-anak mereka karena pengaruh arus globalisasi. Hal ini ditandai dengan munculnya lembaga pendidikan umum yang bersifat plus seperti SD-Plus, SMP-Plus dan SMA-Plus dan UIN yang mengintegrasikan antara pengajaran sains dan teknologi dengan nilai-nilai ke-Islaman secara komprehensif.
    Sanafial Faisal mengemukakan bahwa hubungan antara sekolah (pendidikan) dengan masyarakat paling tidak, bisa dilihat dari dua segi, yaitu :
1). Sekolah sebagai partner masyarakat di dalam melaksanakan fungsi pendidikan. Dalam kontes ini, berarti keduanya yaitu sekolah dan masyarakat dilihat sebagai pusat-pusat pendidikan yang potensial, dan mempunyai hubungan yang fungsional.
2) sekolah sebagai prosedur yang melayani pesan-pesan pendidikan dari masyarakat lingkungannya. Berdasarkan hal ini, berarti antara masyarakat dengan sekolah memiliki ikatan hubungan rasional berdasarkan kependingan dikedua belah pihak.
   
    Dengan demikian hubungan masyarakat dengan pendidikan sangat bersifat korelatif seperti bambu dengan tebing masyarakat akan maju karena pendidikan dan pendidikan akan maju sangat ditentukan oleh masyarakatnya.


III. Kesimpulan
    alhamdulillah pula kita telah sedikit banyak mengetahui akan sistem pendididkan Islam di Indonesia mulai dari sistem pendidikan nasional dari segi jalur, jenjang, sekaligus jenis pendidikan. Belum lagi kita telah mengetahui kedudukan dan peran pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dengan berikut pembagiannya. Serta tidak lupa yang terakhir berbagai sistem kehidupan yang mempengaruhi sistem pendidiakn Islam dengan tiga pembagiannya (sistem ekonomi, politik, sosial dan budaya), walau tidak menutup kemungkinan masih ada faktor kehidupan yang lain dapat ikut berperan dalam mempengaruhi sistem pendidikan Islam.
        Dengan demikian, jelas sudah bahwa sistem pendidikan Islam di Indonesia sangat berperan dalam pencerdasan anak bangsa, baik cerdas secara intelektualnya, bahkan spiritualnya (akhlaq).
    Hal ini terhitung jauh sebelum Indonesia merdeka atau bahkan semenjak Islam masuk bumi Indonesia ini. Hal ini terbukti dengan adanya pendidikan yang dikenal dengan salah-satunya Pesanten. Namun hal yang penulis anggap itu adalah pelanggaran hukum Islam tidak lah mudah diterapkan di negara Indonesia, memperhatikan kebudayaan yang tidak lah mendukung seperti menghukum mati bagi pelaku korupsi. Tetapi untuk hal berbohong penulis rasa hal ini bukanlah termasuk budaya, karena bagaimanapun sulitnya jujur dalam setiap tindakan tidak lah sepatutnya kita yang dituntu berlaku jujur oleh-Nya melanggarnya.
    Menurut penulis, dampak / buah dari kejujuran tersebut, tindak korupsi akan terberantas dengan sendirinya, tanpa harus diadakannya hukuman mati bagi para pelaku.

 Daftar Pustaka
Ramayulis, IlmuPendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia. Agustus 2010.

Tirtarahardja Umar, Drs. S. L. La Sulo, Pengantar Pendidikan, Jakarta : Rineka Cipta. April 2005.
مالك بن أنس, الموطأ, مؤسسة زايد بن سلطان آل نهيان,الطبعة : الاولى 1425هـ - 2004م, (مكتبة شاملة).

أبو زكري يحي بن شرف الدين النووي,شروح الأربعين النووية في الأحاديث الصحيحة,الباب :التورع عن الشبهات, الجزء 1.  (مكتبة شاملة)       


Oleh : Rahmat Fatahillah (Rafa) Mahasiswa STAIMA Al Hikam Malang Semester V

No comments:

Post a Comment