Saturday, September 10, 2011

Kajian hadits dha’ifDha’if sebab cacat keadilan.Dha’if sebab cacat ke-dhabith-an.Kekuatan hadits dha’if.


Makalah ‘ulum al-hadits
Oleh: M Ainul Mustofa
Nimko : 09.04.007.0001.1.00105.

Kajian hadits dha’if
I.                   Pendahuluan.
Dengan rahmat Alloh SWT ahirnya sampailah pada giliran saya untuk membahas dan mempresentasikan tentang kajian hadits dha’if  yang meliputi :
a.       Pembagian hadits dha’if  sebab diluar tidak ada persambungan sanad, Pengertian dan contohnya masing-masing.
b.      Kekuatan hadits dha’if.
Namun sebelum jauh membahas hal tersebut penulis akan sedikit menguraikan tentang definisi hadits dha’if  baik secara etimologi maupun terminology sebagai berikut :
·         Kata dho’if  (  ضعيف ) : miliki arti lemah ( lawan kata kuat).[1]
            Sehingga dalam konteks ilmu hadits dapat dikatakan bahwa hadits dha’if adalah hadits yang lemah, namun pada perihal tersebut dalam pendeskripsiannya terdapat heterogenisme para ulama’ al-hadits untuk memberikan makna terminologinya misalnya :
·         ما لم يو جد فيه شروط الصحة ولا شروط الحسن  ( hadits dha’if  menurut an-Nawawi).
·         ما فقد شرطا من شروط الحديث المقبول (hadits dha’if  menurut Nur ad-Din ‘athr).
·         كل حديث لم يجتمع فيه صفات القبول  (hadits dha’if  menurut ulama’ lain).
            Dari berbagai deskripsi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hadits dha’if  adalah sebuah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shohih maupun hasan sehingga tidak bisa diterima adanya karena mungkin tidak bersambung sanadnya, kualitas perowinya, karena ada pertentangan dalam matan dengan hadits yang lebih tsiqah dsb, namun yang lebih menonjol dalam penentuan hadits dha’if adalah terkait pada sanad dan matan.
                 Kemudian bila dalam pembahasan yang sudah maupun belum terdapat pelbagai kesalahan ataupun kerancuan bahasan penulis hanya dapat meminta kritikan dan saran yang bersifat membangun dan tidak menerima saran dan kritikan yang bersifat menjatuhkan dan atas partisipasinya penulis ucapkan terima kasih dan mohon maaf atas segala kesalahan.
II.                Pembahasan.
2.1     Pembagian hadits dha’if  sebab diluar tidak adanya persambungan sanad.
Dalam pengaplikasian pembagian hadits dha’if  selain dari pada persambungan sanadnya adalah karena adanya cacat pada pribadi rawi itu sendiri yang kemudian dapat dibagi atas dua kategori yaitu:
a.      Dha’if sebab cacat keadilan.
       1.Hadits matruk.
§  Pengertian.
Kata matruk berasal dari kata : ترك (ودعك شيء)[2] yang memiliki arti sesuatu yang ditinggalkan..
Kemudian orang arab menyebut kulit telur setelah mengeluarkan anak ayam juga dengan sebutan تريكه : tertinggal tidak ada faedahnya.jadi hadits matruk maksudnya bahwa hadist ini tidak didengar, tidak dianggap, tidak dipercaya oleh karena menyangkut pribadi perawi yang kurang baik. Dalam istilah, hadist matruk adalah :
الحديث الذي يكون احد رواته متهم با الكدب
Hadist yang salah satu periwayatnya seorang tertuduh dusta.
                 Diantara sebab-sebab tertuduhnya seorang perawi, ada beberapa kemungkinan yaitu sebagai berikut :
1.      Perawi yang meriwatkan hadist tersebut tunggal ( tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadist tersebut melainkan dia ).[3]
2.      Rawi hadits disepakati kedhaifannya oleh para ulama hadits.[4]
3.      Perawi terkenal pembohong atau pendusta.
4.      Fasik atau suka menyepelekan ibadah.
Contoh hadits matruk ialah hadits yang diriwayatkan ‘Amr bin Syamr,  dari Jabir al-luthfi dari Haris dari Ali. Dalam hal ini ‘Amr termasuk orang yang haditsnya ditinggalkan.[5]
2. Hadits Majhul.
§    Pengertian.
        Dalam bahasa arab kata  لا اعلام بها  ) مجهول )[6]  artinya tidak diketahui. Jadi secara istilah bahwa hadits matruk adalah hadits yang tidak jelas siapa yang merawikannya dalam konteks yang dimaksud adalah jati diri sang prawi( jahalah).Ada beberapa faktor penyebabnya diantaranya :[7]
1.Seseorang memiliki banyak nama (mungkin nama julukan).
2. perowi yang hanya memiliki sedikit periwayatan hadits, sehingga sedikit       pula orang yang menerima hadits darinya.
§        Pembagian.
a.      Majhul al-ain : Perawi disebut dalam sanad tetapi tiada yang menerima atau mengambil periwatannya selain satu orang saja.[8]
Misalnya hadits yang diriwayatkan oleh tirmidli dari hakim melalui jalan Hisyam bin Yusuf dari Abdullah bin Sulaiman an-Nufali dari Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas dari Ayahnya dari Kakeknya secara marfuk.
Dalam periwayatan ini Abdullah bin Sulaiman an-Nufail tidak diketahui jatidirinya karena tidak ada yang meriwayatkan dari padanya melainkan Hisyam bin Yusuf.
b.      Majhul al-Hali : Periwayatan diambil dari dua orang atau lebih, tetapi tidak ada yang tsiqoh.
Misalnya hadits yang diriwayatkan Ibnu Majjah melalui Itsam bin Ali dari al-‘Amasyi dari Abu Ishaq dari Hani’bin Hani’. Ternyata Hani’bin Hani’tidak diketahui identitasnya karena tidak ada orang yang menerangkan bahwa ia atau orang yang meriwayatkan hadits darinya itu tsiqoh.
3. Hadits Mubham.
§          Pengertian.
Dalam bahasa arab mubham berarti samar  atau tidak jelas. Yaitu  Perawinya tidak disebutkan namanya baik dalam sanad atau matan melainkan hanya disebutkan identitas secara umumnya saja misalnya kata fulan atau fulanah.
                        Hadits mubham ini terbagi menjadi dua macam yaitu : [9]
1.    Mubham dalam sanadnya : dalam persambungan sanadnyanama dari sebagian perawinya. Missal : “Dari Sufyan, dari fulan”.dan hokum kemubhamannya sampai pada status dha’if.
2.    Mubham dalam matannya : dalam matan hadits tidak ada kejelasan dalam menerangkan subyek hadits. Missal : “bahwa seorang laki-laki  perempuan bertemu dengan Nabi saw”.namun statusnya tidak membayakan kedudukan hadits.
b.   Dha’if  sebab cacat ke-dhabith-an.
1.    Hadits Munkar.
Kata munkar berarti inkar yaitu : menolak atau tidak menerima. Jadi secara istilah adalah ada kesalahan, kelupaan atau bahkan kefasikan yang parah pada sanadnya.
Misalnya hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah melalui Usamah bin zaid al-madani dari ibnu syihab dari abu salamah bin Abdurrahman bin auf dari ayahnya secara marfuk. Yang indikasinya bahwa hadits itu bertentangan dengan hadits periwayatan Ibnu abi Abi Dzibin yang tsiqoh krena mauquf pada Abdurrahman bin Auf.
2.        Hadits Mu’allal.
     Kata mu’allal berasal dari kata ‘illah : penyakit. Jadi yang dimaksud yaitu bahwa hadits yang didalamnya terdapat ‘illah yang menimbulkan kecacatan pada status keshahihannya[10]. Dan ‘illah bias terjadi pada matan atau sanad.
     Misalnya hadits yang diriwayatkan tirmidzi dan Abu Daud dari qutaibah bin Sa’id memberi tahukan kepada kami Abdussalam bin Harb al-Mala’I dari al-Amasy dari anas.
3.        Hadits Mudraj.
               Kata mudraj berasal dari kata idraja : memaukkan,  menghimpun dan menyisipkan.
       Mudraj dibagi dua[11] :
a.  Mudraj Matan (sebagian rawi memasukkan kata-kata lain pada matan hadits). Misalnya hadis yang diriwayatkan Aisyah ra tentang tahannus, yang dalam matannya diselikan kata ta’abbudu.
b. Mudraj Sanad ( beda sanad diahir atau dicampur dengan jalur periwayatan lain). Misalnya hadits yang diriwayatkan Anas tentang larangan saling benci,mendengki yang kemudian  disisipkan oleh sa’id bin Abu Maryam, sehim\ngga menjadi satu bentuk sejalur periwayatannya.[12]
4.        Hadits Maqlub.
               Kata maqlub berasal dari akar kata qalaba yang artinya : mengubah, mengganti, berpindah atau membalik. Jadi maksudnya ialah hadits yang terbalk pada redaksinya baik sanad maupun matannya.
               Misalnya yang terbalik sanad adalah hadits yang diriwayatkanKa’ab bin Murrah diucapkan Murrah bin ka’ab. Dan yang terbalik pada matannya seperti yang diriwayatkan Ibnu Umar tentang Nabi yang duduk menghadap qiblat dan membelakangi syam terbalik menjadi menghadap syam membelakangi qiblat.

5.        Hadits Mudhtharib.
       Kata mudhtharib artinya gncang atau getar seperti ombak., karena ada dua hadits yang bertentangan ( dalm segi yang berbeda) yang sama kualitasnya.[13]
       Misalnya hadits Abu Bakar yang bertanya seutar berubannya rambut Rosulullh saw yang diklaim mudhtharib oleh ad-Daruquthni.
6.        Hadits Mushahhaf dan Muharraf.
       Kata mushahhaf memiliki arti salah baca ada tulisan.[14]baik karena salah melihat atau mendengar sehingga memiliki makna istilahhadits yang terdaat perbedaan pada titik hurufnya. sedangkan kata muharraf memiliki artimengubah atau mengganti sehingga maknanya perbdaan hadits karena bbeda harakat saja.
       Misalnya (mushahhaf ) hadits tentang puasa Ramadan yang kemudian diikuti enam hari puasa syawal yang redaksinya kata sittan dibaca syaian. Contoh dari (muharraf) adalah hadits tentang Ubai yang terkena panah pada lengannya, yang kemudian kata Ubay dibaca Abii.[15]
7.        Hadits Syadz.
       Kata syadz berarti ganjil yang maksudnya adalah perowi meriwayatkan haditsnya hanya sendirian baik parawinya tsiqah ataupun tidak.
       Misalnya hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari at-Tirmidli melalui Abdulwahid bin Zayyad dari al-Amasy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah tentang tidur miriring pada lambung kanan setelah sholat fajar dua rokaat yang menurut Baihaqi periwayatan Abdul wahid bin zayya menyalahi mayoritas perawi yang meriwayatkan melalui segi perbuatan Nabi.[16]

2.2                      Kekuatan hadits dha’if.
        Kehujjahan hadits dhaif , maka para ulama hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani[17] menyebutkan bahwa hadits dhaif boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
a.       Level Kedhaifannya Tidak Parah Ternyata yang namanya hadits dhaif itu sangat banyak jenisnya dan banyak jenjangnya. Dari yang paling parah sampai yang mendekati shahih atau hasan. Maka menurut para ulama, masih ada di antara hadits dhaif yang bisa dijadikan hujjah, asalkan bukan dalam perkara aqidah dan syariah (hukum halal haram). Hadits yang level kedhaifannya tidak terlalu parah, boleh digunakan untuk perkara fadahilul a'mal (keutamaan amal).
b. Berada di bawah Nash Lain yang Shahih. Maksudnya hadits yang dhaif itu kalau mau dijadikan sebagai dasar dalam fadhailul a'mal, harus didampingi dengan hadits lainnya. Bahkan hadits lainnya itu harus shahih. Maka tidak boleh hadits dha’if jadi pokok, tetapi dia harus berada di bawah nash yang sudah shahih.
c. Ketika Mengamalkannya, Tidak Boleh Meyakini Ke-Tsabit-annya
Maksudnya, ketika kita mengamalkan hadits dhaif itu, kita tidak boleh meyakini 100% bahwa ini merupakan sabda Rasululah SAW atau perbuatan beliau. Tetapi yang kita lakukan adalah bahwa kita masih menduga atas kepastian datangnya informasi ini dari Rasulullah SAW.
    
          Selain itu Al-Imam An-Nawawi[18] rahimahullah, juga mensyaratkan hadits dha’if dapat diterima jika :
• Hadits dhaif itu tidak terlalu parah kedhaifanya. Sedangkan hadits dha'if yang perawinya sampai ke tingkat pendusta, atau tertuduh sebagai pendusta, atau parah kerancuan hafalannya tetap tidak bisa diterima.
• Hadits itu punya asal yang menaungi di bawahnya.
• Hadits itu hanya seputar masalah nasehat, kisah-kisah, atau anjuran amal tambahan. Bukan dalam masalah aqidah dan sifat Allah, juga bukan masalah hukum.
• Ketika mengamalkannya jangan disertai keyakinan atas tsubut-nya hadits itu, melainkan hanya sekedar berhati-hati. Semua keterangan di atas, jelas bukan pendapat kami. Semua itu adalah pendapat para ulama pakar ilmu hadits. Kami ini bukan berada dalam posisi untuk mengkritisi salah satunya. Sebab beda maqam dan beda posisi.





III.             Penutup.
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering keliru, banyak waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan di tengah-tengah lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda dari maksud lafadz yang sebenarnya. Sehingga dalam pengklasifikasiannya seperti yang telah tertulis dalam makalah ani dan selanjutnya penulis hanya dapat mengcakan mohon maaf yang sebesar-besrnya atas segala kekurangan.

Daftar Pustaka
Abu fadli.lisan al-arab.1997.dar al-shadar.Beirut.
Alwi al-Maliki Muhammad.Ilmu Ushul Hadits.2009.Pustka Pelajar.Yogyakarta.
Thahhan, Mahmud.Taisir Mushthalah al-Hadits.1985.Haramain.Sankapura Jeddah Indonesia.
Majid khon,Abdul.Ulum al-hadits.2009.Amzah.Jakarta.
Syarakh al-Nukhbah.
Al-Taqrib.


[1] Thahhan, Mahmud.Taisir Mushthalah al-Hadits.1985.Haramain.Sankapura Jeddah Indonesia.hlm.63
[2] Abu fadli.lisan al-arab.1997.dar al-shadar.Beirut.hal.405
[3] Alwi al-Maliki Muhammad.Ilmu Ushul Hadits.2009.Pustka Pelajar.Yogyakarta.hlm.140

[4] Ibid.hal.139
[5] Ibid.hal.140
[6] Abu fadli.Opcit.hal.130
[7] Majid,Abdul.Ulum al-hadits.2009.Amzah.Jakarta.hlm.185
[8] Ibid.
[9] Alwi al-Maliki Muhammad.Opcit.hlm.105
[10] Majid,Abdul.Opcit.hlm.189
[11] Alwi al-Maliki Muhammad.Opcit.hlm.126
[12] Ibid.
[13] Majid,Abdul.Opcit.hlm.194
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Syarakh al-Nukhbah.
[18] Al-Taqrib.

No comments:

Post a Comment