Tuesday, October 11, 2011

Ada apa dengan Bulan Dzulqa’dah? beserta dalil.


Ada apa dengan Bulan Dzulqa’dah
Dzulqa’dah (Bahasa Arab:ذو القعدة) merupakan bulan yang mengandung makna dalam sejarah di mana pada bulan ini terdapat larangan berperang. Makna kata Dzulqa’dah adalah 'Penguasa Gencatan Senjata' sebab pada saat itu bangsa Arab meniadakan peperangan pada bulan ini.
Bulan Dzulqa’dah merupakan salah satu bulan Haji yang dijelaskan oleh Allah dalam surat al-Baqarah ayat 197 yang berbunyi :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ (197)
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.

Dan dalam Surat at-Taubah ayat 36 di jelaskan :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)
Artinya :  Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri[641] kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
(QS. At Taubah:36)
ٌKata  أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ (bulan-bulan yang dikenal) dalam surat al-Baqarah ayat 97 di atas  merupakan bulan yang tidak sah ihram Haji kecuali pada bulan-bulan ini (أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ) menurut pendapat yang shahih (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan Haji adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.

Keistimewaan Bulan Dzulqa’dah
Diantara keistimewaan bulan ini, bahwa empat kali ‘Umrah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam terjadi pada bulan ini, hal ini tidak termasuk ‘Umrah beliau yang dibarengi dengan Haji, walaupun ketika itu beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berihram pada bulan Dzulqa’dah dan mengerjakan ‘Umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan Hajinya. (Lathaa if al Ma’aarif, karya Ibnu Rajab; Zaadul Ma’aad).
Ibnul Qayyim menjelaskan pula bahwa ‘Umrah di bulan-bulan Haji setara dengan pelaksanaan Haji di bulan-bulan Haji. Bulan-bulan haji dikhususkan oleh Allah dengan ibadah Haji, dan Allah menjadikan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara ‘Umrah merupakan Haji kecil, maka waktu yang paling utama untuk ‘Umrah adalah pada bulan-bulan Haji. Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan Haji tersebut. (Zaadul Ma’aad).
Karena itu terdapat riwayat dari beberapa ulama Salaf di antaranya adalah Ibnu umar, Aisyah, dan Atha bahwa umrah pada bulan Dhulqa’dah ini lebih utama dari pada umrah di bulan ramadhan karena Nabi pernah melakukannnya di bulan ini dan bulan-bulan hajji yang lain.(Lathaa if al Ma’aarif). Keistimewaan lain yang dimiliki bulan ini, bahwa masa tiga puluh malam yang Allah janjikan kepada Musa untuk berbicara pada-Nya jatuh pada malam-malam bulan Dzulqa’dah. Sedangkan al asyr (sepuluh malan tambahan)nya jatuh pada periode sepuluh malam dari bulan Dzulhijjah berdasarkan pendapat mayoritas ahli Tafsir. (lihat Tafsir Ibnu Katsir).

Referensi
Tafsir Ibnu Katsir, karya Ibnu Katsir
Lathaa if al Ma’aarif, karya Ibnu Rajab
Zaadul Ma’aad, karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah

No comments:

Post a Comment