Thursday, January 19, 2012

FENOMENA SESAT DALAM ISLAM


FENOMENA SESAT DALAM ISLAM
Oleh: A. Qomarudin

A.    PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara yang berpenduduk paling banyak muslimnya. Namun pada beberapa dekade terakhir ini, banyak terjadi pertumpahan darah yang diakibatkan oleh sikap yang tidak dapat menghormati dan menghargai perbedaan. Hal ini disampaikan oleh Ahmad Syafi’i Maarif dalam prolog buku Ilusi Negara Islam. Maka apabila dalam tubuh Islam di Indonesia terdapat sikap yang saling menghargai antara perbedaan dengan berprinsip bahwa perbedaan tersebut adalah sunnatullah, maka akan tercipta suatu negara yang damai, aman, dan makmur yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan para founding father nusantara ini.
Ada beberapa poin penting yang harus dibahas dalam permasalahan pertumpahan darah yang diakibatkan penghakiman segolongan orang terhadap pihak lain yang berbeda penafsiran agama atau ideologi yang pada awalnya dipicu dengan adanya sikap saling sesat menyesatkan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Apa pengertian sesat dalam النصوصي القرأنية  dan الأحاديث النبوية ?, Apa batasan sesat dalam Islam?, Bagaimana seseorang atau kelompok dapat dikatakan sesat?, Siapa yang berwenang memutuskan seseorang atau kelompok itu sesat?, dan Apa hukuman seseorang atau kelompok yang sesat?.

B.     PENGERTIAN RESAT DAN CIRINYA
Sesat menurut bahasa adalah tidak melalui jalan yang benar; menyimpang dari kebenaran (tentang agama)[1], Ingg: Go astray, Arb:  ضلّ / تاه. Sedangkan secara istilah menurut penulis ada dua kata yang berhubungan dengan sesat yaitu; sesat secara aqidah (teologi) dan sesat secara syariat (ajaran agama). Maka dalam istilah sesat secara aqidah diperlukan peran dari seseorang untuk menunjukkan sifat keimanannya, dan dalam istilah sesat secara syariat diperlukan sifat penghambaan seseorang untuk berkomitemen dalam melaksanakan doktrin-doktri agama yang ia yakini. Dengan demikian, sebuah keberagaman dalam keyakinan adalah salah satu wujud dari sunnatullah, maka yang diperlukan sekarang adalah bagaimana sikap yang baik dan benar yang harus kita lakukan.
Banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang sesat, dan dalam salah satu ayat al-Quran Allah berfirman;
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#räÏ­Gs? Íirßtã öNä.¨rßtãur uä!$uÏ9÷rr& šcqà)ù=è? NÍköŽs9Î) Ío¨ŠuqyJø9$$Î/ ôs%ur (#rãxÿx. $yJÎ/ Nä.uä!%y` z`ÏiB Èd,ysø9$# tbqã_̍øƒä tAqߧ9$# öNä.$­ƒÎ)ur   br& (#qãZÏB÷sè? «!$$Î/ öNä3În/u bÎ) ÷LäêYä. óOçFô_tyz #Y»ygÅ_ Îû Í?Î6y uä!$tóÏGö/$#ur ÎA$|ÊósD 4 tbrÅ¡è@ NÍköŽs9Î) Ío¨ŠuqyJø9$$Î/ O$tRr&ur ÞOn=÷ær& !$yJÎ/ ÷LäêøŠxÿ÷zr& !$tBur ÷LäêYn=÷ær& 4 `tBur ã&ù#yèøÿtƒ öNä3ZÏB ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$# ÇÊÈ  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. dan Barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, Maka Sesungguhnya Dia telah tersesat dari jalan yang lurus” (Al Mumtahanah 60/1)

Ayat di atas menjelaskan tentang sesat adalah mereka yang mengusir utusan Allah SWT (Rasul) dan pengikutnya yang mengimani Allah SWT sebagai Tuhan. Oleh karena itu, inti dari definisi sesat adalah yang tidak beriman kepada Allah SWT.
Penjelasan mengenai ciri sesat, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesi dijelaskan mengenai pengertian ciri adalah tanda khas yang membedakan sesuatu dari yang lain. Maka dalam hal ini ada ciri pokok yang terdapat dalam istilah sesat, yaitu; tidak adanya keimanan pada diri seseorang yang sesat, baik iman kepada Allah SWT, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir (kiamat). Hal ini dipertegas dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi;
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ ح وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ كِلاَهُمَا عَنْ أَبِى حَيَّانَ بِهَذَا الإِسْنَادِ. نَحْوَ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ وَزَادَ فِى حَدِيثِ جَرِيرٍ « كِتَابُ اللَّهِ فِيهِ الْهُدَى وَالنُّورُ مَنِ اسْتَمْسَكَ بِهِ وَأَخَذَ بِهِ كَانَ عَلَى الْهُدَى وَمَنْ أَخْطَأَهُ ضَلَّ ».(صحيح مسلم)   

C.     KRITERIA SESAT
Kriteria adalah ukuran yg menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. Ada beberapa kriteria yang menunjukkan seseorang dikatakan sesat, diantaranya adalah;
1.      ÷Pr& šcr߃̍è? br& (#qè=t«ó¡n@ öNä3s9qßu $yJx. Ÿ@Í´ß 4ÓyqãB `ÏB ã@ö6s% 3 `tBur ÉA£t7oKtƒ tøÿà6ø9$# Ç`»oÿM}$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$# ÇÊÉÑÈ  (Al Baqarah 2/108)
2.      ¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB šcrߊ šÏ9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÊÏÈ  
(An Nisa 4/116)
3.      $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãYÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur É=»tFÅ3ø9$#ur Ï%©!$# tA¨tR 4n?tã ¾Ï&Î!qßu É=»tFÅ6ø9$#ur üÏ%©!$# tAtRr& `ÏB ã@ö6s% 4 `tBur öàÿõ3tƒ «!$$Î/ ¾ÏmÏFs3Í´¯»n=tBur ¾ÏmÎ7çFä.ur ¾Ï&Î#ßâur ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÌÏÈ   (An Nisa 4/136)
4.      ôs)s9ur xyzr& ª!$# t,»sWÏB û_Í_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) $uZ÷Wyèt/ur ÞOßg÷YÏB óÓo_øO$# uŽ|³tã $Y7É)tR ( tA$s%ur ª!$# ÎoTÎ) öNà6yètB ( ÷ûÈõs9 ãNçFôJs%r& no4qn=¢Á9$# ãNçF÷s?#uäur no4qŸ2¨9$# NçGYtB#uäur Í?ßãÎ/ öNèdqßJè?ö¨tãur ãNçGôÊtø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¨btÏeÿŸ2c{ öNä3Ytã öNä3Ï?$t«Íhy öNà6¨Zn=Åz÷Š_{ur ;M»¨Yy_ ̍øgrB `ÏB $ygÏFøtrB ㍻yg÷RF{$# 4 `yJsù txÿŸ2 y÷èt/ šÏ9ºsŒ öNà6YÏB ôs)sù ¨@|Ê uä!#uqy È@Î6¡¡9$# ÇÊËÈ (Al Maidah 5/12)
5.        $tBur tb%x. 9`ÏB÷sßJÏ9 Ÿwur >puZÏB÷sãB #sŒÎ) Ó|Ós% ª!$# ÿ¼ã&è!qßuur #·øBr& br& tbqä3tƒ ãNßgs9 äouŽzÏƒø:$# ô`ÏB öNÏd̍øBr& 3 `tBur ÄÈ÷ètƒ ©!$# ¼ã&s!qßuur ôs)sù ¨@|Ê Wx»n=|Ê $YZÎ7B ÇÌÏÈ   (Al Ahzab 33/36)
Dengan mengacu pada beberapa ayat yang menjelaskan tentang sesat di atas, menurut penulis ada beberapa kriteria sesat, yaitu;
1.      Mengganti keimanan dengan kekufuran
2.      Mensekutukan Allah SWT
3.      Mengingkari adanya Allah SWT, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir (kiamat)
4.      Enggan mendirikan sholat, enggan mengeluarkan zakat, tidak mempercayai dan membantu rasul-rasul-Nya, dan enggan beramal shaleh
5.      Mendurhakai Allah SWT dan Rasul-Nya
Sedangkan menurut versi yang dikeluarkan oleh Majels Ulama Indonesi (MUI) dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2007 yang digelar pada Selasa 6 Nopember 2007 di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, dihadiri seluruh pengurus MUI, ketua dan sekretaris MUI Provinsi se-Indonesia menghasilkan 10 kriteria aliran sesat Islam yaitu:
1.      Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
2.      Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tak sesuai dengan al-Quran dan sunnah;
3.      Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran;
5.      Melakukan penafsiran al-Quran yang tak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu;
10.  Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.[2]
Beberapa kriteria yang dikeluarkan oleh MUI di atas, menurut penulis perlu dikaji ulang lebih dalam lagi.

D.   KRITERIA YANG BERWENANG MENYESATKAN
¨bÎ) y7­/u uqèd ãNn=ôãr& `tB @ÅÒtƒ `tã ¾Ï&Î#Î7y ( uqèdur ãNn=ôãr& šúïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊÊÐÈ  
Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui tentang orang yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang orang yang mendapat petunjuk” (Al-An’am 6/117)

äí÷Š$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_<.span>ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ 
“serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (An- Nahl 16/125)

y7Ï9ºsŒ Oßgäón=ö7tB z`ÏiB ÄNù=Ïèø9$# 4 ¨bÎ) y7­/u uqèd ãNn=÷ær& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î7y uqèdur ÞOn=÷ær& Ç`yJÎ/ 3ytF÷d$# ÇÌÉÈ  
Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia pulalah yang paling mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (An Najm 53/30)

Beberapa ayat di atas adalah diantara beberapa ayat yang berkaitan dengan permasalahan sesat. Penulis dalam hal ini mencoba untuk menyimpulkan beberapa ayat di atas adalah tidak ada kriteria khusus yang dapat dijadikan landasan seseorang boleh menyesatkan orang lain terkait dengan akidah. Karena kewenangan itu hanya dimiliki oleh Allah SWT yang dalam hal ini adalah dzat yang maha mengetahui. Sedangkan untuk sesat secara syariat kita dapat mengatakan seseorang sesat karena tidak melakukan ajaran-ajaran agamanya. Namun hal inilah yang selanjutnya justru menjadi tugas dakwah seseorang untuk mengajak orang lain melakukan segala yang diperintahkan Allah dan bukan malah saling mengolok-olok yang akhirnya timbul perpecahan. Maka dalam peyampaian kebenaran juga harus diperhatikan syarat dan rukunnya (amar ma’ruf nahi munkar), sebab banyak fenomena yang terjadi adalah dengan berkedok amar ma’ruf nahi munkar tapi justru mereka adalah profokator yang menimbulkan kemungkaran di sisi yang lain.

E.     HUKUMAN SESAT
Mengacu pada kriteria yang berwenang menyesatkan hanya Allah SWT, maka tak ada yang diperbolehkan memberikan hukuman bagi yang sesat kecuali Allah sendiri. Sebab itu adalah domainnya Allah sebagai yang maha segala-galanya. Pada masa sekarang banyak yang memberikan hukuman kepada pihak yang sesat menurut versi mereka dengan hukuman mati dan itu fenomena yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Fenomena tersebut sangatlah memprihatinkankan, sebab pihak yang disesatkan belum tentu di sisi Allah SWT adalah benar-benar orang yang sesat. Maka dari itu, janganlah kita mudah mengatakan seseorang itu sesat dan memberikan hukuman yang tanpa landasan yang jelas dan benar.   

F.      FENOMENA SESAT MENYESATKAN DAN SOLUSINYA
Dalam sejarah Islam, dapat kita temukan bahwa aliran sesat sudah muncul pada masa kekhalifahan Abu bakar Shiddiq. Aktornya adalah Musailamah Alkadzab yang mengaku sebagai Nabi. Dengan sangat berani ia mengemukakan dan menyeru kepada umat bahwa ia adalah nabi yang diutus oleh Allah setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Khalifah Abu Bakar mengambil keputusan bahwa orang-orang yang mengikuti ajaran Musailamah adalah Murtad dan hukumannya adalah Hukuman Mati. Maka khalifah Abu Bakar ketika itu mengumandangkan bendera perang kepada mereka yang mengikuti ajaran nabi gadungan itu. Namun pada permasalah seseorang yang mengaku nabi sekarang ini, penulis ingin menanyakan terlebih dahulu “Apakah pengakuan menjadi nabi juga dilakukan oleh Mirza Ghulam Ahmad? Atau memang ada pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya?
Permasalahan sesat-menyesatkan adalah hak prerogatif Allah SWT, dan kalau boleh penulis meminjam istilah yang dipakai oleh Abdurrahman Wahid (Gusdur) yaitu “ Tuhan tidak perlu dibela”. Maka untuk masalah yang menyangkut keyakinan atau keimanan adalah wilayah Allah SWT, dan hanya Dia yang mampu mengurusinya. Apabila dari pihak-pihak tertentu mengatakan pihak yang lain adalah sesat dan sampai menimbulkan korban jiwa, maka hal tersebut tidaklah diajarkan dalam ajaran agama manapun. Dengan demikian, sebenarnya perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang anarkis menyesatkan pihak lain adalah termasuk dalam kategori sesat menurut kriteria No. 10 yang disampaikan oleh MUI.
Sisi sosiologi juga mengatakan bahwa kaum muslimin adalah bersaudara, namun justru yang banyak terjadi adalah pertumpahan darah pada lingkup orang-orang muslim sendiri. Mengapa hal tersebut terjadi?. Dalam beragama kita memiliki ajaran-ajaran yang bersumber pada kitab suci, dan dalam bernegara kita mempunyai Undang-undang Dasar, mungkin pihak yang melakukan hal tersebut diatas adalah orang-orang yang kurang atau tidak mengetahui atau memahaminya. Dan kalau kita mempunyai yang namanya iman, tentu kita akan lebih dapat terbuka dengan fenomena yang ada.
 Terkait dengan keyakinan atau keimanan (iman), Nurcholish Madjid dalam bukunya “Pintu-pintu Menuju Tuhan” menjelaskan beberapa hal yang tidak dapat dilepaskan dari iman, diantaranya; iman dan Islam, iman dan sifat dinamis, iman dan ilmu, iman dan sifat terbuka, iman dan tutur kata yang baik, iman dan harapan, iman dan rasa aman, serta iman dan beberapa hal yang tentunya tidak sampai tercipta saling sesat menyesatkan. Terkait beberapa yang disampaikan di atas, ada firman Allah SWT yang menyatakan akan pentingnya persaudaran pada tubuh orang-orang mukmin; 
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ  
“orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat 49/10)

Fenomena pertumpahan darah yang terjadi saat ini adalah akibat ulah dari pemeluk agama yang kehilangan daya nalar yang kemudian menghakimi semua orang yang tidak sepaham dengan aliran pemikirannya. Maka pada permasalahan tersebut diperlukan ilmu pengetahuan yang cukup bagi seseorang yang mengatasnamakan amar maknur nahi mungkar atas apa yang mereka lakukan. Selain itu diperlukan juga untuk memperdalam isi kandungan al-Quran yang dalam hal ini telah sepakat dijadikan sebagai sumber ajaran agama Islam.

G.    DAFTAR RUJUKAN
Al-Quran al-Karim
Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Ilusi Negara Islam. Pdf.
Majdid, Nurcholish. 1999. Pintu-pintu Menuju Tuhan. Jakarta Selatan: Paramadina. Cet: V.
Maktabah Syamilah versi 14 GB





[1]Departemen Pendidikan Nasional. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hlm 1054.

No comments:

Post a Comment