Sunday, February 5, 2012

Ruang lingkup Fikih/Fikh/Fiqih Siyasah.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Pendahuluan
Dalam peradaban manusia, tidak terlepas dari perbuatan yang menciptakan hukum dan peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna dalam peraturan dan tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang manusia akan berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini, memerlukan sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.
Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan kemasyarakatan disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila kedua hal tersebut ada didalam daerah itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tentram.
Sedangkan cara penfaplikasian dari hukum dan peraturan hukum, menerlukan sebuah kendaraan yang sangat penting. Kepentingan ini berguna dalam hal pengaturan daerah tersebut. Hal yang dimaksud adalah politik. Dalam kajian teoritis umum, politik adalah sebuah teori dan cara untuk mengatur dalam daerah, yang bersifat munuju sebuah ketatanegaraan yang aman dan damai. Perkembangan politik ini sudah lama berkembang, sejak kerajaan Yunani dan Romawi sampai saat ini. Perkembangan politik initidak pernah habis dibahas.
Dalam perjalanan sejarah, politik terbagi bermacam-macam, ada yang bercorak Monarchi, Oligarki, Republik, dan lain sebaginya. Semua corak tersebut diterima secara umum dan banyak negara yang menganutnya.
Bukan hanya politik secara umum saja yang ada, melainkan dalam Islampun politik juga ada. Hal ini dapat kita lihat dalam kajian Fiqh Siyasah. Dan kajian inilah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist.

1.2  Permasalahan
Dari kajian diatas, maka timbullah sebuah pertanyaan tentang bagaimana corak dan pembagian tentang Poltik Islam ini. Hal ini terlihat bahwa banyak sekali teori serta pendapat yang berkembang mengenai hal ini. Maka tugas individu ini yang akan membahas mengenai hal yang berkaitan dengan bidang-bidang Fiqh Siyasah. Serta pengertian Politik Islam secara umum.




























BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Politik Islam
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.
Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.

2.2 Bagian-bagian Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.      Siyasah Dusturiyah
2.      Siyasah Maliyah
3.      Siyasah Dauliyah
4.      Siyasah Harbiyah
2.2.1 Siyasah Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.

2.2.2 Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul mal serta pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam.

2.2.3 Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari negara lain.

2.2.4 Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).












KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat terlihat bahwa dalam berpolitik ada tata cara dan bernuansa Islam. Serta juga bukan hanya masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Melainkan segala masalah yang menyangkut aspek yang berkenaan dengan kemanusian dan kemaslahatan umat.
Kajian Politik Islam sangatlah sempurna dan merupakan hal yang sangat di harapkan untuk di praktekkan. Diantara kajian Fiqh Siyasah (Politik Islam) ada beberapa bagian yang mengatur masalah dalam negeri, luar negeri, keuangan negara, serta keadaan perang atau darurat dalam negara.





















DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli,  MA. Prof. H. 2003. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Ryari’ah. Bandung: Prenada Media.

Pulungan, MA. Dr. J. Suyuthi. 2002. Fiqh Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




No comments:

Post a Comment