Thursday, July 5, 2012

RINGKASAN ULUMUL QUR'AN.


RINGKASAN
ULUMUL QUR'AN
 By: Imam Syafi’i


I. PENDAHULUAN
Kajian tentang ilmu Al Qur’an meliputi tiga hal yaitu: kajian historis, normatif dan fenomenologi. Kajian historis adalah pembahasan tentang sejarah perkembangan metodologi tafsir Al Qur’an, sedangkan kajian normatif adalah pembahasan tentang sejarah kodifikasi Al Qur’an dan kajian fenomenologi yang membahas tentang pengaruh Al Qur’an terhadap kehidupan manusia.

II. PEMBAHASAN
 1.KAJIAN HISTORIS
 Sejarah perkembangan tafsir dapat pula ditinjau dari sudut metode penafsiran. Walaupun disadari bahwa setiap mufassir mempunyai metode yang berbeda-beda dalam perincianya dengan mufassir lain. Namun secara umum dapat diamati sejak periode ketiga dari penulisan kitab-kitab tafsir sampai tahun 1960, para mufassir menafsirkan ayat-ayat Alqur’an secara ayat demi ayat, sesuai dengan susunan dalam  mushaf. Penafsiran yang yang berdasarkan perurutan mushaf ini dapat menjadikan petunjuk-petunjuk Alqur’an terpisah-pisah , serta tidak disodorkan kepada pembacanya secara utuh dan menyeluruh. Memang satu masalah dalam Al qur’an sering dikemukakan secara terpisah dan dalam beberapa surat. Ambilah dalam masalah riba, yang dikemukakan dalam surat Al Baqarah,  Ali Imron,  dan  Ar Rum,  sehinga untuk mengetahui pandangan Al Qur’an secara menyeluruh dibutuhkan pembahasan yang menyeluruh dan mencakup ayat-ayat tersebut dalam surat yang berbeda-beda. Disadari pula oleh para Ulama’ khususnya AL-Syathibi (w. 1388 M), bahwa setiap surat walaupun permasalahanya berbeda-beda, namun ada satu sentral yang mengikat dan menghubungkan masalah[1].
PEMBAGIAN TAFSIR
1.Tafsir bi Al Ro’yi
Yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang di dasarkan atas sumber ijtihad dan pemikiran mufassir terhadap tuntutan kaidah bahasa Arab dan kesusastraannya, teori ilmu pengetahuan setelah dia menguasai sumber-sumber tadi.
Ulama’ berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya metode tafsir bi Al - Ro’yi. Sebagian ulama’ melarang penafsiran Al-Qur’an dengan menggunakan metode ini, sebagian yang lain memperbolehkannya. Rincian dari perbedaan ini hanyalah sebatas pada lafadz bukan hakikatnya. Dan golongan pertama tidak sampai melewati batas-batas ketentuan penafsiran. Sedangkan golongan kedua berpendapat bahwa tiap-tiap golongan telah melewati batas, dengan alasan bahwa meniadakan ma’na dalam lafadz yang manqul adalah suatu hal yang berlebihan dan membahas penafsiran bagi semua orang adalah suatu perbuatan yang tercela. Akan tetapi kalau kita kaji lebih dalam perbedaan-perbedaan mereka kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa semuanya sepakat tidak di perbolehkannya menafsiri Al-Qur’an hanya dengan mengandalkan pendapat pribadi.
Sedangkan menurut Imam Al-Dzahabi dalam menanggapi permasalahan ini beliau berkata: Tafsir bi Al-Ro’yi ada dua:
  1. dengan menggunakan kaidah bahasa arab, akan tetapi tetap mengikuti Al-Kitab dan sunnah serta tetap mengikuti kaidah ilmu tafsir. Dan hal ini diperbolehkan.
  2. tidak memakai kaidah bahasa arab dan kaidah-kaidah ilmu syari’at serta tidak mengikuti kaidah ilmu tafsir. Dan hal ini sangat dibenci dan tidak di terima oleh para ulama’, seperti yang di sampaikan oleh Ibnu Mas’ud: “akan ada suatu kaum yang mengajak untuk memahami Al-Qur’an, akan tetapi mereka tidak mengamalkannya. Maka wajib bagi kalian untuk mendalami Al-Qur’an, dan menjauhi segala bentuk bid’ah”.
Masalah tersebut. Dan pada bulan Januari 1960, Syaikh Mahmud Syaltut menyusun kitab tafsirnya, Tafsir Al qur’an Al karim, dalam bentuk penerapan ide yang dikemukakan oleh Al-Syahibi tersebut Syaltut tidak lagi menafsirkan ayat demi ayat, tetapi membahas surat demi surat, atau bagian-bagian tertentu dalam surat, kemudian merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam satu surat tersebut. Metode ini diberi nama (maudu’i).
3.corak ma’tsur (riwayat)
Metode ini adalah mengunakan riwayat-riwayat yang penafsiran dari Nabi atau Sahabat. bermacam-macam metodologi tafsir ini dan coraknya telah di perkenalkan dan di terapkan oleh pakar-pakar Al-Qur’an. Kalau kita mengamati metode penafsiran sahabat-sahabat Nabi SAW, ditemukan bahwa pada dasarnya – setelah gagal menemukan penjelasan Nabi saw. – mereka merujuk pada penggunaan bahasa dan syair-syair Arab. Cukup banyak contoh yang dapat di kemukakan tentang hal ini. Misalnya, Umar ibn Al-Khoththob, pernah bertanya tentang arti takhowwuf dalam firman Allah:                     
r óOèdxäzù'tƒ 4n?tã 7$qsƒrB ¨bÎ*sù öNä3­/u Ô$râäts9 í OÏm§
Seorang arab dari kabilah Huzail menjelaskan bahwa artinya adalah;”pengurangan”. Arti ini berdasarkan penggunaan bahasa yang di buktikan dengan syair pra-islam. Umar ketika itu puas dan menganjurkan untuk mempelajari syair-syair tersebut dalam rangka memahami Al-qur’an.

 Keistiwewaannya metode iniantara lain adalah:
1.      Menekankan pentingnya bahasa dalam memahami Al-Qur’an.
2.      Memaparkan ketelitian redaksi ayat ketika menyampaikan pesan-pesannya.
3.      Mengikat mufasir dalam bingkai teks ayat-ayat, sehingga membatasi terjerumus dalam subjektifitas berlebihan.
Di sisi lain, kelemahan yang terlihat dalam kitab-kitab tafsir yang mengandalkan metode ini adalah:
1.      Terjerumusnya sang mufassir dalam uraian kebahasaan dan kesusasteraan yang bertele-tele sehingga pesan-pesan pokok Al-Qur’an menjadi kabur di celah uraian itu.
2.      Seringkali konteks turunya ayat (uraian asbabal-nuzul atau sisi kronologis turunya ayat-ayat hukum yang di pahami dari uraian nasikh/mansukh ) hampir dapat di katakan terabaikan sama sekali, sehingga ayat-ayat tersebut bagaikan turun bukan dalam satu masa atau berada di tengah-tengah masyarakat tanpa budaya.
Bahwa mereka mengandalkan bahasa serta menguraikan ketelitian adalah wajar. Karena, di samping penguasaan dan rasa bahasa mereka masih baik, juga karena mereka ingin membuktikan kemu’jizatan Al-Qur’an dari segi bahasanya . Namun, menerapkan metode ini serta membuktikan kemu’jizatan itu untuk masa kini, agaknya sangat sulit karena – jangankan kita di Indonesia ini – orang-orang Arab sendiri sudah kehilangan kemampuan dan rasa bahasa itu. Disamping itu di butuhkan penyeleksian yang cukup ketat terhadap riwayat-riwayat itu. Dan hal itu sangatlah sulit jika diterapkan untuk masa sekarang, sehingga menggunakan metode riwayat membutuhkan pengembangan, di seleksi yang cukup ketat.
Setelah masa sahabat pun, para tabi’in dan atba’ at-tabi’in, masih mengadalkan metode periwayatan dan kebahasaan seperti sebelumnya. Kalaulah kita berpendapat bahwa Al-Farra’(w. 310 H) merupakan orang pertama yang mendiktekan tafsirnya Ma’aniy Al-Qur’an, maka dari tafsirnya kita dapat melihat bahwa faktor menjadi landasan yang sangat kokoh. Demikian pula Al-Thabari (w. 310H) yang memadukan antara riwayat dan bahasa.
2. KAJIAN NORMATIF
Setelah Rasulullah wafat dan Abu bakar dipilih menjadi kholifah. Tulisan-tulisan Al Qur’an yang berserakan pada pelepah-pelepah kurma,tulang dan batu-batuan tetap disimpan dirumah Rasulullah sampai terjadinya perang yamamah yang meranggut korban kurang lebih tujuh puluh sahabat penghafal Al-Qur’an,  kemudian timbul kekhatiran dikalangan sohabat akan terjadimya perang lagi, yang akhirnya menyababkan hilangnya Al Qur’an. Umar bin Khattab lalu menyarankan kepada khalifah Abu Bakar agar menghimpun surat-surat dan ayat-ayat yang masih berserakan itu kedalam satu mushaf.
Pada mulanya abu Bakar berat menerima usulan umar karena pekerjaan seperti itu belum pernah dikerjakan oleh rasulullah. Setelah umar meyakinkan abu bakar bahwa pekerjaan pengumpulan alquran semata – mata unutk memelihara kelestarian alquran, barulah ia menyetujuinya. Abu Bakar lalu memerintahkan Zaid Bin Tsabit untuk memimpin tugas pengumpulan ini dengan dibantu oleh ubay bin kaab, ali bin abi thalib utasman bin affan dan beberapa sahabat lainnya. Meskipun Zaid Bin tsabit seorang penghafal Al Quran dan banyak menuliskan ayat – ayat di masa Nabi, ia tetap sangat berhati – hati dalam melakukan pengumpulan ayat – ayat alquran itu. Didalam usaha pengumpulan ini Zaid Bin Tsabit berpegang pada tulisan – tulisan yang tersimpan di rumah rasulullah, hafalan – hafalan dari sahabat, dan naskah –naskah yang ditulis oleh para sahabat untuk mereka sendiri. Zaid bin Tsabit menghimpun surat – surat dan ayat – ayat Al Qur’an sesuai dengan petunjuk Rasulullah sebelum beliau wafat dan menulisnya atas lembaran –lembaran kertas yang disebut suhuf. 
Ketika Umar menjabat khalifah mushaf itupun berada pada pengawasannya. Setelah umar wafat, mushaf ini disimpan dirumah Hafsah. Pada masa kholifah Usman bin Affan ,timbul perbedaan pendapat dikalangan umat islam mengenai qira’ah, karena dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan, kemudian Hudaifah mengusulkan kepada kholifah Ustman agar menetapkan aturan penyeragaman bacaan Al-Qur’an dengan membuat mushaf Al Qur’an standar yang kelak akan dijadakan pegangan bagi seluruh umat islam. Menanggapi   usul Hudaifah, lalu Usman msmbentuk panitia yang terdiri atas Zaid bin sabit sebagai ketua dan anggota-anggotanya adalah Abdullah bin zuber ,Sa’ad bin As, dan Abdurrahman bin haris. Kemudian  Usman meminjam mushaf yang di simpan dirumah Hafsah,dan memberikannya kepada panitia yang telah terbentuk. Setelah tugas panitia selesai,Usman mengembalikan mushaf yang telah disalin itu kepada hafsah. Al-Qur’an  yang telah disalin dengan dialek yang seragam di masa Utsman itulah yang disebut mushaf Utsmani.
Usaha kodifikasi Al Qur’an dimasa Utsman membawa beberapa keberuntungan antara lain sebagai berikut;
  1. menyatukan umat islam yang berselisih dalam masalah Qiraah
  2. menyeragamkan dialek bacaan AL Qur’an.
  3. menyatukan tertib susunan surat – surat menurut tertib urut seperti dlam mushaf – mushaf yang di jumpai sekarang.
Dalam perkembangan selanjutnya, mushaf yang dikirimkan Utsman keberbagai propinsi islam pada saat itu mendapat sambutan yang positif dikalangan umat islam. Mereka menyalin dan memperbanyak mushaf itu dengan sangat hati – hati.
Bentuk Mushaf utsmani tulisan Al Qur’an masih memakai huruf – huruf khufi (huruf huruf yang berbentuk garis lurus tanpa titik dan baris). Namun hal ini tidak mempengaruhi bacaan Al Qur’an karena umumnya sahabat adalah orang – orang yang fasih dalam bahasa arab, bahkan kebanyakan mereka membaca Al Qur’an dengan lancar. Akan tetapi setelah banyak orang – orang non arab memeluk islam, timbul kesulitan besar dalam membaca tulisan Al Qur’an. Kalaupun ada yang bisa membacanya, maka pembacaanya banyak mengandung kesalahan dan kekeliruan akibat tidak adanya tanda – tanda baca yang memadai. Apabila keadaan ini dibiarkan berlarut –larut, dikhawatirkan akan timbul kekacauan dikalangan umat islam.
Ketika Utsman dan Al Hajjaj secara radikal mencabut akar pertikaian keragaman teks dan bacaan Al Qur’an penentang – penentang standardisasi Al Qur’an mulai melemah dan beralih kepada posisi yang toleran terhadap keragaman teks dan bacaan kitab suci tersebut. Pada paruhan pertama abad ke 2 H juga muncul upaya untuk mempertegas keragaman bacaan Al Qur’an oleh Isa Ibn Umar Al Tsaqafi ( w. 149H)  memiliki system bacan Al Qur’an sendiri. Ia berusaha memperkenalkan ragam bacaan itu lebih selaras dengan citra rasa kebahasaan, sekalipun bacaan itu tidak terdapat dalam tradisi kiraah yang lazim. Namun ia memperoleh tantangan keras karena pada abad itu mulai muncul gerakan yang sangat kuat untuk membatsi kebebasan dalam penbacaan Al Qur’an yang di pelopori oleh Imam Malik.
Proses unifikasi bacaan terjadi dalam 2 etape: pertama unufikasi bacaan didalam satu wilayah ( Mishr ), kedua unifikasi bacaan antara wilayah – wilayah.
3. FENOMENOLOGIS AL-QUR’AN
A.Pengertian Fenomenologis Al-qur’an
Fenomenologis berasal dari kata phenomenon yang mempunyai arti penampakan realitas dalam kesadaran manusia, fakta-fakta dan gejala-gejalanya, peristiwa-peristiwa adat serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kacamata ilmiah. Dan logos yang berarti penjelasan atau ilmu.
Adapun istilah fenomenologis secara terminologi adalah suatu ilmu penetuan kesimpulan dari adanya gejala, atau arti lain aliran filsafat yang dipimpin oleh Edmun Husserl (1859-1938) tentang manusia dan kesadarannya, manusia yang tahu dan mengalami, atau pengetahuan yang kita miliki hanya pengetahuan yang dapat dicapai oleh kesadaran manusia.
Sedangkan kajian Al-qur’an dilihat dari segi fenomenologis adalah suatu pendekatan pemahaman Al-qur’an yang didasarkan pada sejauh mana Al-qur’an yang notabenenya sebagai sumber utama agama islam mempengaruhi peradaban islam khususnya dan kepada seluruh umat manusia pada umumnya.
.PENGARUH AL-QUR’AN dalam:
1. Ideologi
ö@è% uqèd ª!$# îymr& ÇÊÈ ª!$# ßyJ¢Á9$# ÇËÈ öNs9 ôÎtƒ öNs9ur ôs9qムÇÌÈ öNs9ur `ä3tƒ ¼ã© #·qàÿà2 7ymr& ÇÍÈ
žw çmà2Íôè? ㍻|Áö/F{$# uqèdur à8Íôムt»|Áö/F{$# ( uqèdur ß#Ïܯ=9$# 玍Î6sƒø:$# ÇÊÉÌÈ
       Ayat-ayat tersebut secara garis besar menggambarkan aqidah Ilahiyyah (keyakinan tentang ketuhanan) didalam islam. Itulah aqidah paling sempurna yang dapat diterima akal serta aqidah paling sempurna dalam agama.
2. Sosial
Agama islam yang dibawa nabi Muhammad SAW yang berisikan undang-undang dari Allah SWT. Yakni Al-Quran telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia terutama bangsa arab dan mengeluarkan dari zaman kebodohan yang gemar menyembah patung menjadi percaya kepada keesaan Allah, hari kebangkitan, hal-hal yang ghaib,dll. Kitab suci Al-Quran benar-benar telah menghidupkan jiwa bangsa arab khususnya dan seluruh dunia umumnya.
Salah satu yang luar biasa dan menarik, seorang umar ibn khattab yang dengan keras menentang islam dapat luluh hatinya dan menyatakan islam hanya dengan membaca salah satu ayat dari alquran. Lalu misalnya lagi ketika perutusan najasi (negus, sebutan raja habsy) yang berkunjung ke madinah, itu terjadi setelah dan rombongan dari mekah  hijrah ke madinah. Waktu itu rasullah di hadapan tamu-tamu beliau membacakan surat yasiin, tamu-tamu itu menangis lalu mengikrarkan keislamannya. Mereka bilang: alangkah prsisnya ini dengan yang dulu di turunkan kepada isa.
3.  Sains
Lebih dari satu diadalam Al-qur’an menjelaskan bahwa Allah menundukkan matahari dan bulan bagi manusia. Hal ini memperpanjang harapan mereka dan memenuhi ambisinya dalam menaklukkan ruang angkasa. Alloh berfirman:
¤yur ãNä3s9 }§ôJ¤±9$# tyJs)ø9$#ur Èû÷üt7ͬ!#yŠ ( t¤yur ãNä3s9 Ÿ@ø©9$# u$pk¨]9$#ur ÇÌÌÈ

t¤yur ãNà6s9 Ÿ@ø©9$# u$yg¨Y9$#ur }§ôJ¤±9$#ur tyJs)ø9$#ur ( ãPqàfZ9$#ur 7Nºt¤|¡ãB ÿ¾Ín̍øBr'Î/ 3 žcÎ) Îû šÏ9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 šcqè=É)÷ètƒ ÇÊËÈ
Selain berbicara tentang matahari dan bulan, gunung juga disebutkan secara eksplisit dalam kitab suci Al-qur’an sebanyak 39 kali, dan secara implisit dalam 10 ayat.
4. Ekonomi
      Al-Qur’an diturunkan untuk memberikan hidayah, petunjuk, rahmat dan cahaya. Pada dasarnya inti dari Al-Qur’an adalah mengajarkan aqidah, ibadah dan akhlak ,juga mengandung hukum-hukum perdagangan. al-Qur’an menawarkan suatu bursa yang aman dan anti penipuan. Sebagaimana disinggung dalam firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah:
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4- ÇËÐÎÈ
Aktifitas ekonomi seperti produksi, distribusi, dan komsumsi ekspor impor ,tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk tuhan. Kalau seorang muslim bekerja dalam bidang produksi maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perinta Allah..
     
4. Politik
       Pengaruh ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW yang terangkum didalam Al-qur’an benar-benar merasuk kepada semua aspek kehidupan manusia, tak pelak lagi bidang politik pun juga sangat terpengaruh oleh ajaran ini. Hal ini dapat dilihat dari sejarah, bahwa bangsa arab sebelum islam, hidup bersuku-suku (kabilah-kabilah) dan berdiri sendiri, satu sama lain kadang-kadang saling bermusuhan. Mereka tidak mengenal rasa ikatan nasional, yang ada pada mereka hanya ikatan kabilah.Dasar perhubungan dalam kabilah itu adalah pertalian darah Rasa Ashabiyah ( kesukuan ) amat kuat dan mendalam pada mereka, serhingga bila mana terjadi salah seorang diantara mereka teraniaya maka seluruh anggota-anggota kabilah itu akan bangkit  membelanya. Semboyan mereka “tolong saudaramu baik dia menganiaya / teraniaya”.
        Sesudah bangsa arab memeluk agama islam kekabilahan itu ditinggalkan dan timbullah kesatuan persaudaraan dan kesatuan agama yaitu kesatuan umat manusia dibawah satu naungan panji kalimah syahadat. Dasar pertalian darah diganti dengan dasar pertalian agama. Demikian bangsa arab yang sebelumnya hidup bercerai berai ,berkelompok. Berkat agama islam mereka menjadi satu kesatuan bangsa, kesatuan umat yang mempunyai pemerintahan pusat dan mereka tunduk kepada satu hukum yaitu hukum Allah dan Rasul-Nya.
5.Seni dan Budaya
       Seni adalah keindahan ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapka keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecendrungan seniman pada yang indah, apapun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia, atau fitra yang dianuhgrakan Allah kepada hamba-hambanya.
       Kita dapat menyimpulkan bahwa Al-Qur’an sangat menghargai segala kreasi manusia, termasuk kreasi yang lahir dari penghayatan rasa manusia terhadap seluruh wujud ini, selama kreasi tersebut sejalan dengan fitra kesucian jiwa manusia.
      .Seperti telah kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini seringkali mterjadi berbagai macam peristiwa yang menurut pandangan islam sangat bertentengan denga apa yang telah digariskan oleh islam. Perlu diketahui bahwa semua kemodernan yang telah ditemukan tersebut tidak lain merupakan anugerah dari Allah SWT,oleh karena itu kita wajib mensyukurinya.

III. PENUTUP
Itulah tadi ringkasan tentang kajian ilmu Al Qur’an semoga bisa mempermudah kita dalam memahami tentang ilmu Tafsir. Selanjutnya penulis akan menyajikan sejarah singkat dari seorang Ulama’ besar dari seorang Mufassir yang kitabnya masih terkenal sampai sekarang “Bahrul muhit”, serta skema dari kajian ilmu Al Qur’an.

TAFSIR BAHRUL MUHIT
Nama Mufassir
Abu ‘Abdillah, Muhammad bin Yusuf bin ‘Ali bin Yusuf bin Hayyan al-Andalusy al-Gharnathy, yang lebih dikenal dengan nama Abu Hayyan. Lahir tahun 654 H dan wafat tahun 745 H.

Nama Kitab
Nama kitab tafsirnya adalah al-Bahr al-Muhiyth. (atau sering dikenal dengan Tafsir Abi Hayyan)

‘Aqidahnya
Beliau adalah seorang penakwil dan beraqidah Asy’ariyyah

Spesifikasi Umum
Kitab tafsir ini bisa menjadi rujukan yang penting bagi siapa saja yang ingin mencari aspek-aspek I’rab (penguraian kalimat) bagi lafazh-lafazh al-Qur’an sebab pengarang begitu mendalam di dalam mengkaji masalah-masalah Nahwu dan berbagai perbedaan pendapat di kalangan para ahli Nahwu. Beliau juga banyak menukil pendapat az-Zamakhsyary dan Ibn ‘Athiyyah dengan tidak lupa memberikan komentar terhadap keduanya, khususnya terhadap az-Zamakhsyary dari sisi pendapat-pendapat Mu’tazilah-nya.
Kemudian di akhir tafsirnya, pengarang menutupnya dengan untaian prosa guna menjelaskan isi ayat-ayat tersebut berdasarkan makna-makna yang dipilihnya secara ringkas.

Sikapnya Terhadap Hukum-Hukum Fiqih
Tidak lupa, pengarang memaparkan juga hukum-hukum fiqih dan menukil pendapat-pendapat para ulama empat madzhab dan selain mereka dan mengarahkan rujukannya kepada kitab-kitab fiqih.

Sikapnya Terhadap Aspek Bahasa, Nahwu Dan Sya’ir
Pengarang begitu mendalam di dalam mengkaji masalah-masalah I’rab dan Nahwu sehingga kitabnya ini lebih dekat untuk disebut sebagai kitab Nahwu ketimbang kitab Tafsir. Di akhir tafsirnya terhadap ayat-ayat, beliau menyinggung tentang Ilmu Bayan dan Badi’. Maka, pantaslah beliau mendapatkan predikat sebagai Imam di dalam masalah Nahwu dan Bahasa Arab.

Sikapnya Terhadap Qira`at
Beliau mengumpulkan Qira`at- Qira`at (jenis-jenis bacaan) yang mutawatir dan juga yang Syazz (langka, kurang masyhur), dan menyebutkan pengarahannya (alias maksud dan tujuannya) di dalam ilmu bahasa Arab. Beliau juga menukil perkataan ulama Salaf dan Khalaf di dalam memahami makna-maknanya, tidak membiarkan satu katapun terlewati meski sudah masyhur melainkan tetap mengomentarinya dan menyingkap sisi-sisi kerumitan di dalam hal I’rab, ilmu Badiy’ dan Bayan-nya



[1] Membumikan Allah SWT Qur'an Dr. Quraisy Shyhab: 

No comments:

Post a Comment