Taman

Friday, October 7, 2011

TUGAS DAN TUJUAN NEGARA DALAM FIQIH SIYASAH & HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

TUGAS DAN TUJUAN NEGARA DALAM FIQIH SIYASAH &
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.    PENDAHULUAN
Negara merupakan suatu organisasi besar dalam kemasyarakatan. Adanya Negara adalah dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Dan bila dikaitkan dengan konteks keIndonesiaan, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Secara umum, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional. Minimal harus memenuhi empat persyaratan (faktor / unsur negara) yaitu; (1) Memiliki Wilayah, sebagai suatu tempat untuk menjalani kehidupan sebagai warga negara. (2) Memiliki Rakyat, sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. (3) Pemerintahan Yang Berdaulat, untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. (4) Pengakuan Dari Negara Lain, sebagai suatu bentuk dari persetujuan dunia internasional.
Selain itu, landasan dasar dalam suatu negara adalah penting adanya. Dengaan demikian, apabila beberapa unsur tersebut di atas telah terpenuhi dan suatu Negara telah layak dikatakan Negara, maka ada beberapa hal yang juga harus dirumuskan yang sangat diperlukan, yaitu mengenai tugas dan tujuannya. Karena dengan adanya tugas dan tujuan negara tersebut akan menjadi pijakan bagi warga negara untuk memaikan perannya dalam suatu negara tersebut.
Oleh karena itu, sangatlah penting judul di atas untuk dikaji lebih dalam lagi. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dua point penting terkait dengan negara yaitu tentang tugas dan tujuan negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

B.    PEMBAHASAN
1.    Tugas dan Tujuan Negara dalam Fiqih Siyasah
Pada hakikatnya, fungsi (tugas) negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara itu sendiri. Antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Tujuan negara adalah harapan atau cita-cita yang hendak dicapai. Sedangkan fungsi (tugas) negara ialah kegiatan untuk mewujudkan harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan. Atau dengan kata lain,fungsi (tugas) negara adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.
Pada dasarnya, suatu Negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan yang ada pada akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum yaitu; (a) harus mengatur penghidupan dalam negara dengan sebaik-baiknya, (b) harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya.
1)    Tugas Negara
a.    Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat.
b.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
c.    Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d.    Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
2)    Tujuan Negara
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara menurut para ahli pikir non muslim antara lain:
a.    Shang Yang di China yaitu, mendapatkan kekuasaan negara.
b.    Macchiavelli yaitu, mendapatkan kekuasaan negara yang dimaksudkan untuk kehormatan dan kebahagiaan bangsa.
c.    Roger H. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
d.    Dante Alleghiere (1265-1321) Dalam bukunya “De Monarchia Libri III”, yaitu untuk mewujudkan perdamaian dunia.
e.    Immanuel Kant (1724-1804), yaitu melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
f.    Kranenburg, yaitu bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Sedangan pendapat mengenai tujuan negara menurut para ahli pikir muslim antara lain:
a.    Al-Farabi yaitu, mencapai tujuan akhir kehidupan “kebahagiaan” yang hanya dapat dicapai oleh usaha semua warga negara.
b.    Al-Ghazali yaitu mencapai kebahagiaan yang sempurna.
Keduanya terinspirasi oleh dasar keyakinan atas kitab Allah (al-Quran) yang merupakan sumber nilai dan norma setiap muslim, yaitu surat al-Baqarah: 201
 •            •   
 Dan jika tujuan yang paling ideal dan paling tinggi adalah kebahagiaan di dunia dan di akhirat, maka tujuan yang paling dekat yang harus dicapai saat ini adalah terwujudnya “Baldatun Tayyibatun Wa Robbun Ghofur”.
Sedang dalam konteks negara NKRI, ada beberapa tugas dan tujuan Negara, sebagai berikut;
Fungsi Negara NKRI, meliputi :
1.    Adanya proses pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden
2.    Dibentuknya Badan hukum dan peradilan di Indonesia
3.    Dibentuk sistem pertahanan dan keamanan nasional (Polisi dan TNI)
4.    Adanya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
5.    Dibentuknya Departementalisasi sesuai bidangnya (DepSos, DepKes, DepDikBud, dll)
6.    Dibentuknya Lembaga Yudikatif,Eksekutif dan Legeslatif
Sedangkan Tujuan Negara NKRI tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.    tujuan Nasional (ke dalam),meliputi :
a.    melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.    memajukan kesejahteraan umum
c.    mencerdaskan kehidupan bangsa
2.    tujuan Internasional (ke luar), yaitu : ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3)    Teori-teori fungsi dan tujuan negara
Teori fungsi negara:
a.    Teori Anarkhisme
b.    Teori Individualisme
c.    Teori Sosialisme
Teori tujuan negara:
a.    Teori Kekuasaan
b.    Teori Perdamaian Dunia
c.    Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia


2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1)    Hak Warga Negara
2)    Kewajiban Warga Negara
3)    PENUTUP
1.    Simpulan
2.    Daftar Rujukan

2 comments: