Saturday, September 10, 2011

PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KUANTITAS SANAD, Hadist MutawatirMutawatir ma’nawi dan lain-lain


PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat ilmu sehingga kita bisa menjadi salah satu dari bagian orang-orang yang berilmu. Maka dari itu sungguh beruntunglah kita, karena orang-orang yang berilmu telah dijamin oleh Allah SWT sebagai orang-orang yang mulia disisi-Nya.
Seperti yang kita ketahui, ilmu hadits adalah ilmu yang sangat mulia dalam islam. Orang-orang yang bergelut didalamnya telah menyandang gelar keharuman tersendiri dalam sejarah. Sebut misalnya: malik bin anas, abu hanifah, al-syafi’i, ahmad bin hambal, al-bukhori, muslim, ibnu khuzaimah, ibnu hibban, al-nawawi, ibnu hajar, ibnu katsir, ibnu taimiyyah, ibnu qayyim, ibnu rajab, al-syaukani, dan lainnya yang tetap berlanjut sampai saat ini. Merekalah ashhab al-hadits (para ahli hadits) dan merekalah orang-orang yang mendapatkan pengakuan bahwa sebagai penghulu atau pemimpin al-firqah al-najiyyah (golongan yang selamat).
Oleh karena itu alangkah baiknya jika kita mengikuti jejak mereka sebagai orang-orang yang bisa bergelut dalam ilmu hadits dan bisa menyandang gelar serta keharuman tersendiri sebagaimana mereka semua.
PEMBAHASAN
A.  Hadist Mutawatir
Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawwaatur yang artinya berurutan. Menurut istilah adalah “hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada  setiap tingkatan senadnya , menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadist,, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat dikeahui dengan indera seperti  pendengarannya dan semacamnya”
Adapun syarat-syarat hadist bisa di katakan mutawatir ada 4. Yakni :
a.       Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
b.      Jumlah yang banyak berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanan.
c.       Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol bersepakat untuk berdusta
d.      Sandaran hadist mereka dengan menggunakan panca indera mereka . Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadist mutawatir[1]
Hadist mutawatir di bagi jadi 2, yakni :
a.       Mutawatir lafhdhi : Mutawatir laftdhy adalah apabila lafadh dan maknanya mutawatir.
     Misalnya hadits :
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku ( Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”.
Hadist ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang sahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.
b.      Mutawatir ma’nawi : maknanya yang mutawatir sedangkan lafadznya tudak. Contohnya.
وقال ابو موسى الاشعري دعا النبي صلى الله عليه وسلم ثم رفع يديه ورايت بياض ابطيه
“Abu musa al-as’ari berkata : nabi Muhammad saw berdoa, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga aku melihat putih-putih kedua ketiaknya” hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a”.
Hadits ini telah diriwayatkan dari nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tanganketika berdo’a. dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derahat mutawattir. Namun bias menjadi mutawattir karena adnya beberapa jalan dan persamaan antara hadis-hadis tersebut.[2]
Hadis mutawatir ini memiliki faidah ilmu dhoruri. Yakni, suatu keharusan untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadis mutawatir tersebut. Hingga membawa kepada suatu keyakinan yang qat’I (pasti).
B.  Hadis Ahad
Secara bahasa kata ahad atau wahid jika dilihat dari segi bahasa berarti satu. Maka khabar ahad atau khabar wahid berarti suatu berita yang disampaikan oleh satu orang.[3] Sedangkan menurut para ahli hadis ialah
هو ما لا ينتهي الا التواتو
“Yakni hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir”
Dari jumlah rawi-rawi dalam thabaqat pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Hadis ahad kemungkinan juga terdiri dari tiga orang atu lebih, dua orang atau hanya seorang. Para muhadisin memberikan nama-nama bagi hadis ahad tersebut dengan nama:
a.       Hadis Masyhur
Menurut bahasa adalah “Nampak atau terkenal”. Sedangkan menurut istilah hadis masyhur adalah ; “Hadis yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqat dan melum mencapai derajat hadis mutawatir”.[4]
Hadis masyhur ini ada kalanya berstatus hasan, sahih,dan dhaif. Sedangkan yang dimaksud hadis shahih, hasan dan dhaif adalah hadis masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis shahih baik sanad maupun matannya.[5]
Istilah masyhur disini bukan untuk memberikan sifat-sifat hadis menurut ketetapan hadis diatas. Namun, kata masyhur disini lebih menekankan pada ketenaran suatu hadi dikalangan ilmuan tertentu atau masyarakat ramai. Sehingga dengan demikian ada suatu hadis yang rawi-rawinya kurang dari tiga orang, atau bahkan ada hadis yang malah tidak bersanad sama sekali. Namun, tetap bias dikatakan mayhur karena telah memenuhi syarat:
a)    Jumlah rawi tiga orang atau lebih
b)   Telah tersebar luas dikalangan masyarakat[6]
Melihat dari ketentuan diatas maka hadis masyhur dikelompokkan menjadi:[7]
a)    Masyhur diantara para ahli hadis secara khusus, misalnya hadis;
ان رسو ل الله صاى الله عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع يدعو على رعل وذكوان
“Bahwasannya Rasulullah SAW membaca do’a qunut selama satu bulan penuh setelah ruku’ untuk memdo’akan kaum Ri’il dan Zakwan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
b)   Masyhur dikalangan ahli hadis dan ulama serta orang awam, misalnya;
المسلم من المسلم المسلمون من لسا نه ويده
“seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya”. (HR. Bukhori dam Muslim)
c)    Masyhur diantara para ahli fiqh, misalnya;
ابغض الحلا ل عند الله الطلاق
“perebuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq”. (HR. Al-hakim, namun hadits ini adalah dha’if)
d)   Masyhur diantara ulama ushul fiqh, misalnya;
رفع عن امتى الخطا والنسيا وما استكر هوا عليه
“ telah dibebaskan dari umatku kesalahan kesalahan dan kelupaan dan apa-apa yang dipaksa…..”. (HR. Al-hakim dan ibnu hibban)
e)    Mayhur dikalangan masyarakat umum, misalnya;
العجلة من الشيطان
“tergesa-gesa adalah sebagian dari perbuatan syaitan”(HR. Turmidzi dengan sanad hasan)
b.      Hadis Ghair Masyhur
Hadis ghair masyhur ini terbagi menjadi;
1)   Hadis Aziz
Menuru istilah hadis aziz yakni: hadis yang peraowinya kurang dari dua orang dalam setiap thabaqatnya.[8] Penjelasan lebih lanjut tentang definisi hadis aziz ini, Mahmud at-Thahan menjelaskan “bahwa sekalipun dalam sebagian thabaqat terdapat perawi tiga atau lebih, hal itu tidak menjadikan masalah asalkan dari setiap thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah perawinya hanya dua orang.[9]
a)      Contoh Hadis Aziz
ما رواه الشيخان من حديث انس والبخاري من حديث ا بى هريراهرضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يؤمن احدكم حتى أكون أحب اليه من والده وولده
Rasulullah SAW bersabda “tidaklah berimanseseorang dintara kamu hingga aku lebih dicintai daripada dirinya, orang tuanya, anak-anaknya, dan semua umat manusia”.
Dalam hadis ini hadis aziz bisa ada kalanya hadis shahih, hasan dan dhaif.[10]
2)   Hadis Gharib
Gharib menurut bahasa berarti mufarridan yang berarti menyendiri di negaranya, sedangkan menurut istilah yakni hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya sekiranya tidak ada perawi lain yang meriwayatkan hadis tersebut. Atau dalam penyendiriannya tersebut dia menambahkan matan dalam hadis tersebut.
Jika ditinjau dari penyendirian seorang perawi, maka hadis gharib ini dibagi menjadi dua macam, yaitu;
(1). Gharib Mutlaq : yakni seorang perawi tersebut menyendiri dalam meriwayatkan suatu hadis meski dia berada pada thabaah yang pertama.
االو لا لحمة كلحمة النسب لا يباع ولا يوهب
“kekerabatan dengan jalan memerdekakan sama dengan kekerabatan dengan nasab tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan”.
Hadis ini diterima dari Nabi oleh Ibnu Umar dan dari Ibnu Umar hanya Ibnu bin Dinar saja yang meriwayatkannya, sedang Ibnu Umar dan Ibnu bin Dinar adalah seorang tabi’in yang hafidz, kuat ingatannya dan dapat dipercaya.
(2). Gharib Nisbi :
Apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang rowi, maka hadis yang diriwayatkannya disebut dengan hadis gharib nisby. Penyendirian rawi mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rowi, mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:
(a). tentang sifat keadilan dan kedhobitan seorang rowi
(b). tentang kota dan tempat tinggal rowi
(c). tentang meriwayatkannya dari rowi tertentu
(d). istilah muhadisin yang bersangkutan langsung dengan hadis gharib
(e). cara-cara untuk menetapkan hadis gharib
Salah satu contoh dari hadis gharib nisbi yakni;
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تقرأ بفا تحة الكتاب وما تيسر منه
“Rasulallah  memerintahkan kepada kami agar kami membaca surat al-fatihah dan surat yang mudah dari al-Qur’an”



KESIMPULAN
Ada beberapa hal yang bisa kita garis bawahi dari beberapa bab diatas yakni bahwasanya hadits mutawatir tidak perlu lagi diselidiki tentang keadilan dan kedlabitannya, karena kwantitas rawi-rawinya sudah dijamin dari kesepakatn bebuat dusta.
Sedangkan hadits masyhur, aziz, dan ghorib masing-masing ada yang shahih, hasan dan dho’if. Juga setiap hadits ghorib itu dho’if. Ia ada kalanya shahih apabila memenuhi syaratyang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hadits yang lebih rajih, hanya saja pada umumnya hadits ghorib itu dho’if, dan kalau ada yang shahih itupun hanya sedikit.
DAFTAR PUSTAKA
Drs fachtur rahman.1974.iktishar mushtholah al-hadits.PT Al-ma’arif.bandung
As-Sayid muhammad bin  alawi al-maliki al-husni.1410H.minhaj al-lathif fi ushul al-hadits al-syarif
Drs H mudatsir.2008.ilmu hadits.pustaka setia.bandung
As-sayid muhammad bin alawi al-maliki al-husni.1402.al-qa’idah al-islamiyyah fi ilmu mustholah al-hadits


[1] As-Sayid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Husni, Minhal al-Latihif fi ushul al-Hadis as-Sarif, (1410), Hal 100
[2] Ibid, hal 102
[3] Drs. H. Mudatsir, Ilmu Hadits, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), Hal 124
[4] As-Sayid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Husni, Loc.Cit, Hal  114
[5] Drs. H. Mudatsir, Loc.Cit, Hal  128
[6] Drs. Fathur Rahman, Ikhtisar Mustholahul Hadits, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1974), Hal 86
[7] As-Sayid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Husni, Loc.Cit, Hal  98
[8] Ibid, Hal 95
[9] Drs. H. Mudatsir, Loc.Cit, Hal  132
[10] As-Sayid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki al-Husni, Op,Cit

No comments:

Post a Comment