Taman

Tuesday, October 4, 2011

Biografi Ibn Rusyd, karya, kontribusi bagi Islam, pendidikan, keluarga.

I.    PENDAHULUAN
Ibnu Rusyd, nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Ahmad Ibn Rusyd. Nama kunyahnya adalah Abu al-Walid sedangkan laqabnya adalah al-Hafid. di kalangan orang-orang Barat atau Eropa ia dikenal dengan sebutan Averroes. Dia dilahirkan di kota Kordoba pada tahun 520 H/ 1136 M. Ia adalah seorang ahli filsafat, matematika, kedokteran, dan fikih.
Pada makalah ini penulis tertarik untuk menulis tentang biografi seorang tokoh yang sudah disebutkan di atas. Penulis ingin mengenalnya lebih jauh, karena ia adalah seorang tokoh yang bisa dijadikan figur. Ia memiliki intelektual keilmua yang sangat tinggi bukan hanya ilmu agama (fikih) yang ia kuasai bahkan seperti yang penulis singgun di atas ia adalah seorang ahli di bidang filsafat, matematika, dan kedokteran.Selanjutnya, karena ia seorang yang mempunyai ide-ide cemerlang. Sekalipun ia dikenal sebagai ulama’ yang bermadzhab Maliki, namun pendapat-pendapatnya justru banyak berlawanan dengan madzhabnya.
Disamping itu, ia adalah ulama’ yang masih memiliki keberanian menyalakan api ijtihad di saat ruh taqlid menimpa ulama’ pada masanya. Mereka tidak lagi mengkaji al-Quran dan al-Sunnah sebagai sumber hukum, akan tetapi produk ijtihad para imam madzhab sebelumnya yang mereka kaji. Bahkan mereka lebih dari itu, mereka telah menganggap final terhadap hasil ijtihad yang ada bahkan mereka mengklaim sebagai pendapat yang paling benar. dalam hal ini dapat dibuktikan dengan perkataan abu hasan al-karkhi (w. 340 H/ 952 M) dari pengikut Abu hanifah. ia berkata : “Tiap-tiap al-Quran atau Hadits yang bertentangan dengan apa yang dipegangi oleh sahabat-sahabat  kita maka harus dita’wikan atau dinasakh”.
Kemudian, penulis akan sedikit membahas mengenai biografinya, yaitu meliputi keluarga, pendidikan,serta karya tulis dan kontribusinya dalam peradaban islam.
II.    BIOGRAFI IBNU RUSYD
a.    Keluarganya
Nama asli Ibnu Rusyd adalah Muhammad, ayahnya bernama Ahmad. Jabatannya sebagai qadli  yang sangat taat beragama. Kakeknya bernama Muhammad. Ia seorang ahli fikih madzhab Maliki, jabatannya sebagai seorang Mufti dan Ketua Mahkamah Agung di Andalusia pada masa itu. Buyutnya bernama Ahmad putra Ahmad putra Rusyd.
Pada tahun 1169 Ibn Rusyd dilantik sebagai hakim di Sevilla, pada tahun 1171 dilantik menjadi hakim di Cordova. Karena kepiawaiannya dalam bidang kedokteran Ibnu Rusyd diangkat menjadi dokter istana tahun 1182.
b.    Pendidikannya
Pendidikan Ibnu Rusyd sangat bagus. Ia memanfaatkan lingkungan yang kondusif   seoptimal mungkin untuk kegiatan keilmuan sampai-sampai ia tidak pernah absen dari kegiaran belajar setiap malam kecuali du malam, ketika ayahnya meninggal dunia dan malam pertama perkawinannya. Maka tidak heran jika akhirnya dia menjadi seorang tokoh yang dikagumi karena kemahirannya dalam bebagai disiplin ilmu, termasuk ilmu fikih. ilmu filsafa, dan ilmu kedokteran, serta ilmu matematika.
Kemahiran di bidang ilmu fikih ini merupakan jasa ayahnya yang sekaligus merupakan guru pertamanya dalam bidan tersebut. Melalui pembelajaran dari ayahnya  ini Ibnu Rusyd dapat menghapal kitab al-Muwatha’ karangan Imam Malik. selain dari ayahnya, penguasaan ilmu fikih ini diperoleh dari gurunya yang bernama al-Hafizh Abu Muhammad ibn Rizq, Abu al-Qosim, Ibnu Basykuwal, Abu Marwan, Ibnu Masarrah, Abu Bakar ibn Samhun, Abu Ja’far ibn Abd al-Aziz dan Abdullah al-Ma’zari.
c.    Karya-karyanya
Ibnu Rusyd termasuk ilmuan yang sangat produktif. Ia memiliki banyak karya ilmiah, ia telah menulis buku-buku yang terkait dengan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, terutama mengenai filsafat, kalam, kedokteran dan fikih. Buku-buku tersebut ditulis sekitar tahun 554 H – 591 H/ 1159 – 1195 M. Namun sangat disayangkan bahwa karya-karya Ibnu Rusyd tersebut banyak yang hilang, sehingga buku-bukunya sangat sulit kita jumpai pada masa sekarang melainkan hanya beberapa saja.
Hilangnya buku-buku karya Ibnu Rusyd ini disebabkan oleh fitnah terhadap dirinya yang terjadi pada tahun 593 H/ 11905 M oleh para ulama’ fikih yang tidak senang pemikiran-pemikirannya yang mereka anggap tidak sesuai dengan ajaran islam, sehingga berakibat pada pembakaran buku-buku karangan Ibnu Rusyd secara besar-besaran.
Para penulis dewasa ini berbeda pendapat ketika menyebut jumlah daftar karangan Ibnu Rusyd karena banyak bukunya yang tidak dapat dijumpai oleh mereka.
Sulaiman menyebut jumlah buku Ibnu Rusyd sebanyak 47 buah (dalam pengantar kitab “Tahafut al-Tahafut”). Muhammad ‘Athif al-‘Iraqi menyebut sebanyak 22 buah (dalam kitab “al-Nuz’ah al-‘Aqliyyah fi Falsafah Ibnu Rusyd”). Abd al-Rahman Badawi menyebut sebanyak 23 buah (dalam kitab “Mausu’ah al-Falsafah”). Dalam kitab “Dairah al-Ma’arif al-Islamiyyah” disebutkan sebanyak 10 buah. dan Kamil Muhammad menyebut sebanyak 22 buah (dalam kitab “Ibnu Rusyd al-Andalusi”).
    Kemudian Kasuwi Saiban mengetengahkan daftar karya ilmiah Ibnu Rusyd, yang ia kutib dari Kamil Muhammad sebagai berikut :
1.    Fashl al-Maqal fi Ma Bain al-Hikmah wa al-Syari’ah Min al-Ittishal.
2.    al-Kasyf al-Manahij al-Adillah fi Aqaid al-Millah
3.    Dlamimah li Mas’alah al-‘Ilm al-Qadim.
4.    Tahafut al-Tahafut.
5.    Hal Yattashilu bi al-Aql al-Hayulani al-‘Aql al-Fa’’al wa Huwa Multabis bi al-Jism (Makalah).
6.    Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.
7.    al-Kulliyyat fi al-Thibb.
8.    Talkhis Kitab al-Nafs.
9.    Talkhis Kitab al-Hass wa al-Mahsus.
10.    Talkhis Kitab al-Khithabah.
11.    Tafsir Ma Ba’d al-Thabi’ah.
12.    Talkhis Ma Ba’d al-Thabi’ah.
13.    Kitab al-Sama’ al-Thabi’i.
14.    Talkhis al-Sama’ al-Thabi’i.
15.    Talkhis Kitab al-Atsar al-‘Alawiyyah.
16.    Talkhis Kitab al-Kaun wa al-Fasad.
17.    Talkhis Kitab al-Ma’qulat.
18.    Talkhis Kitab al-‘Ibarah.
19.    Talkhis Kitab al-Qiyas.
20.    Talkhis Kitab al-Burhan.
21.    Syarah Urjuzah Ibnu Sina fi al-Thibb.
22.    Talkhis Kitab al-Syi’r.
III.    KONTRIBUSINYA DALAM PERADABAN ISLAM
Kontribusi ibnu Rusyd dalam peradaban islam adalah Salah satu pandangannya mengenai teori tentang harmoni (perpaduan) agama dan filsafat (al-ittishâl baina al-syarî`ah wa al-hikmah). Ibn Rushd memberikan kesimpulan bahwa “filsafat adalah saudara sekandung dan sesusuan agama”. Dengan kata lain, tak ada pertentangan antara wahyu dan akal; filsafat dan agama; para nabi dan Aristoteles, karena mereka semua datang dari asal yang sama. Ini didasarkan pada ayat-ayat al-Qur’an dan karakter filsafat sebagai ilmu yang dapat mengantarkan manusia kepada “pengetahuan yang lebih sempurna” (at-tâmm al-ma`rifah).
Mengenai hal ini dituangkan dalam buku kecilnya yang berjudul Kitâb Fash al-Maqâl fî Mâ Bain al-Syarî’ah wa al-Hikmah min al-Ittishâl (Kaitan filsafat dengan Syariat) ini menjelaskan tentang harmonitas antara `aql (akal/nalar) dengan naql (tranferensi) mengenai metode (manhaj) dan tujuan akhir (ghâyah).
IV.    PENUTUP
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa Ibnu rusyd adalah seorang yang memiliki intelektual keilmua yang sangat tinggi, ilmuan yang mengusai berbagai disiplin ilmu pengetahua, pemikiran-pemikirannya sangat cemerlang dan terbuka, terbukti ia telah memadukan filsafat dengan agama, dan ia seorang yang menyalakan api ijtihad ketika ulama’ pada masanya merasa bahwa ijtihad para imam madzhab yang diikutinya sudah final.
V.    DAFTAR PUSTAKA
Saiban, Kasuwi, 2005, Metode Ijtihad Ibnu Rusyd, Malang : Kutub Minar. Cet. I.
Gazali, Hatim, 2008, Ibnu Rusyd : Signifikansi Rasionalitas Bagi Perumusan dan Pengembangan Fikih-Emansipatoris. http://gazali.wordpress.com/2008/01/04/ibn-rusydsignifikansi-rasionalitas-bagi-perumusan-dan-pengembangan-fikih-emansipatoris/. diakses pada pukul: 23:45, tgl, 30/07/2011.
Muhammad Khofifi dan Lilis Chusnul Chotimah,  2010, Pola Pemikiran Ibnu Rusyd Tentang Pendidikan Islam, http://khofif.wordpress.com/2010/04/29/pola-pemikiran-ibnu-rusyd-tentang-pendidikan-agama-islam-2/.

No comments:

Post a Comment