Taman

Tuesday, November 27, 2012

Konflik PT. Freeport Indonesia Dalam Perspektif Geografi Sosial

KONFLIK PT. FREEPORT INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GEOGRAFI SOSIAL

Risma Dwi Arisona
Universiatas Negeri Malang

ABSTRAK: PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang emas terbesar di dunia yang beroperasi di tambang Erstberg (1967) dan tambang Grasberg (1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Keberadaannya telah menimbulkan konflik yang tak terselesaikan hingga saat ini. Penyebab konflik tersebut antara lain: 1) ketidakadilan sistem pembagian hasil; 2) kondisi sosial yang timpang; 3)Tindakan representif keamanan PT. Freeport Indonesia; dan 4) Perasaan rendah diri (Inferiority complex). Berdasarkan pendekatan Geografi Sosial, solusi meyelesaikan konflik tersebut adalah: 1) perlindungan terhadap kelompok rentan (suku Amungme, Moni, dan Mee); 2) mengelola kesenjangan antar kelompok masyarakat; 3) memberantas perasaaan rendah diri; dan 4) membedakan tugas TNI dan Polisi.
Kata kunci: konflik, PT. Freeport Indonesia, geografi sosial

Luas wilayah Papua adalah 421.981 km2 (3,5 kali lebih besar dari pada Pulau Jawa) dengan topografi daerah pegunungan. Papua berbatasan dengan; Laut Halmahera dan Samudra Pasifik di utara, Laut Arafura dan Australia di selatan, Papua New Guinea di sebelah timur, dan Laut Arafura, Laut banda dan Maluku di sebelah barat. Total penduduk Papua sekitar 2.576.822 jiwa, hanya 1% dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia, 70% tinggal di daerah pedesaan dan di tengah daerah pegunungan yang terpencil. Berdasarkan sensus pada tahun 2000, populasi terpadat di dataran tinggi Kabupaten Jayawijaya sebanyak 417.326 jiwa. Total penduduk asli, yang kaya akan kebudayaan, diperkirakan sekitar 66% dari keseluruhan jumlah penduduk (Sugandi, 2008).
PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (81,28%), Pemerintah Indonesia (9,36%), dan PT. Indocopper Investama (9,36%). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui eksplorasi di tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua (Wikipedia, 2012).

 
Gb 1. Peta Lokasi Tambang PT. Freeport Indonesia

Gunung Grasberg dan Danau Wanagon merupakan areal konsensi PT. Freeport Indonesia dimana banyak suku-suku Papua yang tinggal di sekitar daerah tersebut (Falah, 2012). Ada kurang lebih 22 marga dari gabungan suku (Amungme, Moni dan Mee) yang menghuni di Wase atau disebut Banti Tembagapura yang menghuni di bagian Selatan, bagian utara dihuni kurang lebih 47 marga dari suku Moni, bagian barat dihuni kurang lebih 47 Marga dari suku Mee (Ekagi), serta kurang lebih 43  marga lain yang menghuni di bagian barat jauh dari Gunung Grasberg dan Danau Wanagon areal konsesi PT. Freeport Indonesia, Tembagapura, Papua Barat.
PT. Freeport Indonesia dinilai telah menimbulkan kejahatan ekologi, tragedi kemanusiaan, dan penjajahan ekonomi bangsa
(Ilyas, 2012). PT. Freeport Indonesia mengeksploitasi dan mengakses kehidupan politik, ekonomi, dan sosial rakyat Papua secara membabi buta. Kekayaan alam Papua dirampok habis oleh PT. Freeport Indonesia, gunung-gunung emas dikeruk dengan serakahnya, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal Papua yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan di Papua. Untuk itu, pendekatan Geografi dilakukan untuk mencari akar permasalahan dan solusi penyelesaian konflik tersebut.

Teori Konflik
Menurut Karl Marx dalam Suryani (2011), memandang konflik dengan konsep economic made of production, yang menghasilkan kelas yang mengeksploitasi dan kelas yang tereskploitasi. Teori konflik ini juga memandang masalah “dominasi “ dan “sub ordinasi” menjadi pokok bahasan penting, karena berasumsi bahwa aturan, norma dan nilai yang harus dianut oleh masyarakat sesungguhnya merupakan nilai, norma atau aturan dari kelompok dominan yang memaksakannya kepada kelompok sub ordinasi. Pemaksaan nilai dan aturan tersebut, kelompok dominan mempertahankan struktur sosial yang menguntungkan kelompoknya.
Menurut Coser dalam Mizrazan (2011), konflik dibagi menjadi dua, yaitu:
1)      Konflik Realistis, berasal dari kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan khusus yang terjadi dalam hubungan dan dari perkiraan kemungkinan keuntungan para partisipan, dan yang ditujukan pada obyek yang dianggap mengecewakan.Contohnya para karyawan yang mogok kerja agar tuntutan mereka berupa kenaikan upah atau gaji dinaikkan.
2)      Konflik Non-Realistis, konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Coser menjelaskan dalam masyarakat yang buta huruf pembalasan dendam biasanya melalui ilmu gaib seperti teluh, santet dan lain-lain. Sebagaimana halnya masyarakat maju melakukan pengk`mbinghitaman sebagai pengganti ketidakmampuan melawan kelompok yang seharusnya menjadi lawan mereka.
Berdasarkan teori konflik tersebut diatas, konflik PT. Freeport Indonesia dengan masyarakat lokal Papua dapat digolongkan kedalam konflik realistis. PT. Freeport Indonesia sebagai kelompok ”dominan” dan  masyarakat lokal Papua sebagai kelompok ”sub ordinasi”. Kelompok dominan ini tidak memberikan hak-hak yang seharusnya menjadi hak kelompok sub ordinasi. Selain itu, kelompok dominan memaksa kelompok sub ordinasi mengikuti aturan yang ditetapkan tanpa mengindahkan kepentingan-kepentingan yang menyangkut kesejahteraan kelompok sub ordintat. Tekanan ketidakadilan yang besar mengakibatkan  kelompok sub ordinasi melakukan perlawanan baik dengan diplomasi maupun kekerasan untuk memperjuangkan haknya kepada kelas dominan.
Penyebab Konflik PT. Freeport Indonesia
Sejak berdirinya PT. Freeport Indonesia di Papua telah terjadi serangkaian peristiwa yang terkait dengan konflik PT. Freeport Indonesia dengan masyarakat lokal Papua.  Pada Tahun 1977-1978, telah terjadi operasi militer yang menewaskan sejumlah warga Papua. Tahun 1977, terjadi sejumlah kasus kekerasan oleh aparat militer berupa penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan, pembunuhan, dan pemusanahan di sekitar kawasan PT. Freeport Indonesia (Wikipedia, 2012).
Selanjutnya pada tahun 2006, telah terjadi serangkaian aksi kekerasan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu satu tahun yang membawa korban jiwa tidak hanya dari masyarakat lokal Papua tetapi juga dari pihak keamanan PT. Freeport Indonesia. Selain itu, demonstrasi besar-besaran juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang menuntut penutupan  PT. Freeport Indonesia. Pada 18 April 2007, sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah. Puncaknya pada 21 Oktober 2011, sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport, Timika, Papua. Marcelianus, seorang personel polri berpangkat Brigadir Polisi Satu juga tewas tertembak (Wikipedia, 2012).
Serangkaian peristiwa tersebut diatas, dilatarbelakangi hal yang sama, yaitu keberadaan PT. Freeport Indonesia yang dinilai tidak memberikan  keuntungan bagi masyarakat lokal sekitar daerah pertambangan. Tetapi  telah menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Adapun penyebab konflik yang berbuntut pada tidakan kekerasan yang terjadi di Papua adalah sebagai berikut.
1.      Ketidakadilan sistem pembagian hasil pertambangan yang di lakukan oleh PT.Freeport Indonesia.
Komnas HAM dalam menduga pemicu konflik Papua karena tidak adanya transparansi pembagian dana abadi (trust fund) PT Freeport Indonesia, khususnya bagi suku Amungme dan Komoro. Warga menganggap bantuan itu sebagai dana kompensasi yang bersifat permanen, sedangkan Freeport mengucurkannya sebagai bantuan sukarela. Suku Amungme sebagai pemegang hak ulayat tanah pertambangan PT Freeport mendapat 65% dari dana abadi 1 juta dolar AS. Sisanya diberikan kepada Suku Komoro yang menguasai sebagian tanah ulayat.Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Papua, Matias Sarwa, mengakui pemalangan terhadap aktivitas PT Freeport itu masalah “perut”, karena masyarakat adat selama ini tidak diperhatikan secara baik (Falah, 2011).
2.      Kondisi sosial yang timpang antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat migran yang datang dari luar Papua.
Banyaknya pekerja asing (migran) yang direkrut PT. Freeport Indonesia telah mengakibatkan ketimpangan sosial (Falah, 2011). Ketimpangan sosial tersebut dipicu karena selama ini mereka merasa kurang mendapat perhatian dalam hal kesejahteraan dari pihak perusahaan. Para pekerja asing mendapatkan gaji besar dari PT. Freeport Indonesia sehingga kesejahteraannya terjamin. Sebaliknya, masyarakat asli Papua tidak mendapatkan apa-apa. Hal tersebut dapat dilihat dari masyarakat asli dan non asli yang bekerja di PT Freeport Indonesia tidak sebanding, karena mulai dari tukang sapu hingga direktur berdasi, semuanya orang non Papua, akibatnya menimbulkan konflik yang tak terselesaikan.
3.      Tindakan representif  aparat keamanan PT. Freeport Indonesia (Militer)
Penggusuran Suku Amungme dari Grasberg ke Kwamki yang dilakukan secara paksa oleh aparat keamanan PT. Freeport Indonesia telah mengakkibatkan 75% generasi Amungme punah akibat geografis tempat tinggal berbeda (Samad, 2011). Selain itu, tindakan reprensif dari pihak militer Indonesia yang merupakan bagian dari keamanan PT. Freeport Indonesia tidak hanya terjadi terhadap masyarakat lokal Papua, tetapi juga terhadap mahasiswa yang menggelar aksi demo yang menuntut penutupan PT. Freeport Indonesia. Tindakan reprensif tersebut selalu berujung pada kekerasan, sehingga selalu ada aksi pembalasan dari masyarakat lokal Papua dan mahasiswa untuk membalas tindakan tersebut. Tidak mengherankan tindakan yang saling balas mengakibatkan konflik di tanah Papua hingga saat ini terus berlanjut.
4.      Perasaan rendah diri (Inferiority complex)
Masyarakat asli Papua merasa martabat dan identitas mereka tidak diakui (Sugandi, 2008). Hal tersebut dapat dilihat dari proses yang tidak melibatkan mereka dalam kebijakan seperti penolakan pengakuan terhadap tanah ulayat atau wilayah nenek moyang, eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kesejahteraannya, dan kurangnya kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam kepemilikan saham di PT. Freeport Indonesia. Tidakan-tindakan semena-mena tersebut telah mengakibatkan masyarakat asli Papua merasa dirinya merupakan kelas sub ordinasi yang tidak dianggap, secara tidak langsung tindakan tersebut telah merendahkan martabatnya. Perasaan rendah diri yang tertanam mengakibatkan rasa keputusasaan yang memicu tindakan balas dendam dengan cara kekerasaan sebagi ekspresi kefrustasian terhadap perendahan martabatnya yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia.
Berdasarkan analisis spasial pattern, spasial struture, dan spasial process didalam menganalisis konflik PT. Freeport Indonesia yang berkaitan dengan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat lokal Papua sekitar daerah pertambangan. Perubahan sosial yang tidak diikuti dengan perubahan kesejahteraan masyarakat lokal akan menimbulkan golongan masyarakat dominan dan sub ordinasi yang akhirnya menimbulkan konflik diantara mereka. Konflik terjadi di sekitar areal pertambangan PT. Freeport Indonesia yang lama-kelamaan memicu konflik yang lebih luas dan tidak terselesaikan hingga saat ini.

Solusi Penyelesaian Konflik PT. Freeport Indonesia
1.      Perlindungan terhadap Kelompok Rentan (Suku Amungme, Moni, dan Mee)
Suku Amungme  merupakan salah satu suku asli Papua yang berada disekitar areal pertambangan PT. Freeport Indonesia sangat rentan menjadi korban kekerasan, seperti pengusiran yang mengakibatkan 75% generasinya punah (Samad, 2011). Berdasarkan hal tersebut, perlu diadakan penjajakan yang dapat dimengerti dan diikuti dengan intervensi program strategis terhadap kelompok rentan (suku Amungme, Moni, dan Mee) yang dikembangkan secara berkelanjutan. Hal tersebut  dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan yang setara bagi para pemain lokal termasuk kelompok rentan (suku Amungme, Moni,dan Mee) untuk ikut serta secara aktif dalam menyelesaikan konflik di antara mereka sendiri.
Selain itu, perlindungan terhadap hak ulayat mereka harus benar-benar direalisasikan karena tanah tersebut merupakan tanah milik mereka. Pemenuhan hak ulayat akan membuat mereka mempunyai tempat kedudukan di PT. Freeport  Indonesia sehingga kesejahteraan yang mereka idamkan dapat terwujud secara nyata, buka terusir dari tanah ulayat mereka. Jika hal tersebut dapat dilaksanakan kemungkinan adanya kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Amungme, Moni, dan Mee  dapat ditekan seminim mungkin, karena setiap orang berhak mempunyai hak-hak yang setara untuk terlibat dalam kemajuan.
Program intervensi harus memfasilitasi kesetaraan kesempatan dan memastikan keterlibatan dari kelompok rentan ini. Jadi, strategi intervensi yang memungkinkan seperti pemulihan masyarakat dan perbaikan keadilan harus diberikan. Di sisi lain, strategi makro lainnya harus dilakukan dengan mendorong pembentukan kebijakan publik yang memihak pada kelompok rentan (suku Amungme, Moni, dan Mee) dari obyek perubahan sosial menjadi subyek atau pemain aktif dari perubahan sosial akibat adanya pertambangan PT. Freeport Indonesia di wilayah mereka.
2.      Mengelola Kesenjangan antar Kelompok Masyarakat (Migran dengan Lokal)
Pengelolan kesenjangan dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama antara masyarakat migran dengan lokal untuk bekerja di PT. Freeport Indonesia. Penyamarataan hak yang diberikan akan memberikan peluang besar masyarakat lokal untuk bekerja disana. Proporsi pekerja yang seimbang antara migran dengan lokal diharapkan dapat menekan rasa kecemburuan sosial sehingga konflik diantara mereka dapat ditekan seminim mungkin.
3.      Memberantas Perasaaan Rendah Diri
Pendidikan yang layak merupakan salah satu cara untuk memberantas perasaan rendah diri. Pendidikan sangat menentukan peran sereorang di tengah-tengah masyarakat. Pengembangan pendidikan yang berbasis life skill akan membantu masyarakat lokal Papua untuk mempu ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alamnya tanpa ada rasa rendah diri yang dapat menghambat pengembangan dirinya untuk maju. Selain itu, memberikan peluang terhadap masyarakat lokal untuk bekerja di PT. Freeport Indonesia yang nantinya akan mendorong transformasi kewenangan kepada masyarakat lokal. Ini berarti bahwa kesinambungan sama pentingnya dengan memberikan ruang kepada masyarakat lokal untuk tumbuh dan berkembang. Dari sisi ini, diluar dari organisasi non pemerintah, inisiatif dan asosiasi berbasiskan masyarakat setempat (paguyuban) selayaknya diberikan perhatian dan dukungan yang cukup pula baik dari pemerintah maupun masyarakat.
4.      Membedakan Tugas TNI dan Polisi
Secara konsepsional, membedakan TNI dan polisi, baik institusinya maupun tugas dan cara operasionalnya, sehingga masyarakat sekitar PT. Freeport Indonesia tidak lagi selalu menganggap kedua kekuatan bersenjata itu mempunyai fungsi yang sama. Indonesia adalah negara yang demokratis dan menganut supremasi sipil, polisi adalah bagian dari pemerintah sipil, berada di bawah komando kepala-kepala daerah, dan tugasnya adalah menegakkan keamanan dalam negeri (internal security ). Sedangkan militer berada dibawah komando Presiden sebagai Kepala Negara, dan hanya bertugas mempertahankan negara dari serbuan musuh, tanpa diembel-embeli fungsi-fungsi politik dan ekonomi, seperti kita ketahui bahwa pihak keamanan PT.Freeport Indonesia berasal dari kekuatan militer Indonesia. Kondisi ini sungguh memprihatikan mengingat bahwa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat lokal Papua adalah aparatur negara yang seharusnya melindungi mereka. Pemisahan institusi ini, diharapkan kinerja aparatur negara tersebut dapat lebih professional, tanpa adanya campur tangan pihak asing sehingga rakyat tidak menjadi korban dalam konflik ini.

Kesimpulan
PT. Freeport Indonesia merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Keberadaan tambang dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat lokal Papua yang berada di sekitar tambang tersebut. Sejak awal keberadaan PT. Freeport Indonesia telah menimbulkan konflik yang berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pihak PT. Freeport Indonesia terhadap masyarakat lokal Papua yang mengakibatkan 75%  generasi suku Amunge punah. Konflik tersebut hingga saat ini belum terselesaikan karena kedua belah pihak melancarkan aksi saling balas yang memakan korban nyawa dari kedua belah pihak. Penyebab konflik tersebut antara lain: 1) ketidakadilan sistem pembagian hasil pertambangan; 2) Adanya kondisi sosial yang timpang antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat migran; 3)Tindakan representif aparat keamanan PT. Freeport Indonesia (Militer); dan 4) Perasaan rendah diri (Inferiority complex). Berdasarkan pendekatan Geografi Sosial dalam menganalisis konflik tersebut, solusi untu menyelesaikan konflik PT. Freeport Indonesia dengan masyarakat lokal Papua, adalah sebagai berikut: 1 ) perlindungan terhadap kelompok rentan (suku Amungme, Moni, dan Mee); 2) mengelola kesenjangan antar kelompok masyarakat (migran dengan lokal); 3) memberantas perasaaan rendah diri; dan 4) membedakan tugas TNI dan polisi.

Daftar Rujukan
Falah, Nu Man. 2011. Konflik Pembagian Hasil PT. Freeport Indonesia.(Online). (http://numanfalah.blogspot.com/), diakses tanggal 7 April 2012.

Mariam, Mizrazan.2010. Teori Konflik.(Online). (http://benyahya.student.umm.ac.id/2010/07/09/teori-konflik/), diakses tanggal 7 April 2012.

Ilyas, Muhammad. 2011. Freeport Harus Bertanggung Jawab atau Pergi Dari Tanah Papua.(Online). (http://kampus.okezone.com/read/2011/11/02/367/524085/freeport-harus-bertanggung-jawab-atau-pergi-dari-tanah-papua.html), diakses tanggal 7 April 2012.

Samad, Richard. 2011. Konflik PT. Freeport Indonesia. (Online). (http://ototbisep.blogspot.com/2011/10/konflik-freeport-papua.html), diakses tanggal 7 April 2012.

Sugandi, Yulia.  2008. Analisis Konflik dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung (FES).

Suryani. 2011. Teori Konflik. (Online). (http://suryani.blogspot.com/2011/02/11/teori-konflik.html), diakses tanggal 7 April 2012.

Wikipedia, 2012. Freeport Indonesia. (Online) (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Freeport_Indonesia&oldid=5099122), diakses tanggal 7 April 2012.



BIOGRAFI
Nama                                       : Risma Dwi Arisona
Tempat, Tanggal Lahir            : Bojonegoro, 10 Januari 1991
Alamat                                    : Jl. Masjid 116 Bubulan-Bojonegoro
Motto                                      : Dream, Belive, Make it happen!


No comments:

Post a Comment