Taman

Sunday, February 10, 2013

KONSTRUKSI IJTIHAD IMAM SYAFI’I


KONSTRUKSI IJTIHAD IMAM SYAFI’I


A. LATAR BELAKANG
Pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup, segala persoalan hukum yang timbul langsung ditanyakan kepada beliau. Beliau memberikan jawaban hukum dengan menyebutkan aayat-ayat al-Qur’an. Dalam keadaan tertentu yang tidak ditemukan jawabannya dalam al-Qur’an, beliau memberikan jawaban melalui penetapan beliau yang disebut Hadist atau Sunnah.
Begitu pula selanjutnya setelah masa Nabi, apabila para sahabat menemukan kejadian yang timbul dalam kehidupan mereka dan memerlukan ketentuan hukumnya, mereka mencari jawabannya dalam al-Qur’an. Bila tidak menemukan jawabannya secara harfiah dalam al-Qur’an, mereka mencoba mencarinya dalam koleksi hadist Nabi. Dan apabila mereka belum menemukan juga jawabannya dari kkedua sumber tersebut. Maka , mereka menggunakan daya nalar yang dinamakan Ijtihad. Dalam berijtihad itu mereka menccari titik kesamaam dari suatu kejadian yang dihadapi dengan apa-apa yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan hadits. Mereka selalu mendasarkan pertimbangan pada usaha “memelihara kemaslahatan ummat” yang menjadi dasar penetapan hukum syara’.
Dengan cara seperti itulah Muadz Ibn jabal memberikan jawaban kepada Nabi dalam dialog di antara keduannya sewaktu Muadz diutus oleh Nabi ke Yaman untuk menduduki jabatan qadhi. Nabi berkata : “Bagaimana cara anda menetapkan hukum bila kepada anda dihadapkan perkara yang memerlukan ketetapan hukum?. Muadz menjawab: “ Aku menetapkan hukum berdasarkan Kitab Allah, kemudian Rasullah bertanya lagi : “Bila anda tidak menemukan jawabannya dalam kitab Allah ?. Muadz pun menjawab : “ Aku menetapkan hukum dengan sunnah Nabi. Rasulullah kembali bertanya : “ Bila dalam sunnah,tidak ditemukan juga, maka Muadz menjawab : “Aku melakukan Ijtihad dan aku tidak akan gegabah dalam Ijtihadku”. Jawaban muadz dengan urut-urut seperti itu mendapat pengakuan dari Nabi Muhammad SAW. Ini berarti konsep ijtihad boleh dilakukan ketika kedua sumber hukum tersebut yakni al-Qur’an dan al-Hadits tidak ditemukan hukum secara rinci menjelaskan jawaban terhadap suatu masalah. Dalam rangka inilah Rasulullah membolehkan konsep ijtihad dilakukan, sehingga para ulama dan empat mazhab fikih yang terkenal melakukan ijtihad.
Pada zaman Rasulullah ternyata ijtihad dilakukan oleh Rasulullah dan juga para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad.,” seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga kasus Muadz ibn Jabal yang diutus ke Yaman”,
[1] hanya saja ijtihad 
Pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri.
Tetapi kemudian, pada masa setelah zaman Rasulullah pintu ijtihad terbuka lebar, karena masalah-masalah yang muncul pada zaman setelah Rasulullah berbeda dan banyak hal-hal baru yang muncul yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah. Meskipun al-Qur'an adalah mu'jizat Nabi Muhammad yang sempurna dan kitab yang paling sempurna, bukan berarti tidak bisa menjawab permasalahan tersebut, demikian juga al-Hadits. Akan tetapi Islam memberi peluang kepada para ahli khususnya ahli fiqih dan para ahli hukum Islam untuk menggali ilmu lebih dalam lagi, karena Rasulullah sendiri memberi izin kepada para sahabat untuk berijtihad memberikan hikmah yang besar karena, "memberikan contoh bagaimana cara beristinbath dan memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil yang kulli, agar para ahli hukum Islam (para Fuqaha) sesudah beliau dengan potensi yang ada padanya bisa memecahkan masalah-masalah baru dengan mengembalikannya kepada prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur'an dan as-Sunnah".
[2]
Imam Syafi’i tampil setelah masa Imam Abu hanifah dan Imam Malik, ia menemukan pada masanya perbendaharaan fiqh yang sudah berkembang semenjak periode sahabat, tabi’in dan imam-imam yang mendahuluinya. Ia menemukan perbincangan tentang fiqh begitu meriah yang diwarnai diskusi dan polemik yang menarik di antara tokoh-tokoh yang berbeda pendapat. Perdebatan terbuka berlangsung di antara kubuh Madinah dan Irak. Imam Syafi’i menggali pengalaman dalam berbagai diskusi ditengah pendapat yang berbeda itu. Ia memiliki pengetahuan tentang fiqh maliki yang diterimanya langsung dari Imam Malik. Ia juga sempat menimba pengetahuan dan pengalaman dari Muhammad ibn Hasan al-Syaibani (murid Abu Hanifah) sewaktu ia berada di Irak. Selain itu ia mendalami fiqh ulama Mekah tempat ia lahir dan berkembang. Modal pengetahuan dan pengalaman yang luas tersebut, akhirnya memberi petunjuk kepada Imam Syafi’i untuk meletakkan pedoman dan metoda berpikirnya yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan seorang mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Metoda berpikir yang dirumuskan itulah yang kemudian disebut “ Ushul Fiqh”
Imam Syafi’i pantas disebut sebagai orang pertama yang menyusun sistem metodologi berpikir tentang hukum Islam, yang kemudian populer dengan sebutan ushul Fiqh. Sehingga tidak salah jika seorang orientalis Inggris, N.J. Coulson, mengatakan bahwa Imam Syafi’i adalah arsitek ilmu fiqh. Hal ini bukanlah berarti beliau yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut. Jauh sebelumnya, mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan di kalangan imam mujtahid belakangan seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan ulama Syi’ah sudah menemukan dan menggunakan metodologi dalam perumusan fiqh. Tetapi mereka belum menyusun ilmu itu secara sistematis, sehingga ilmu tesebut pada waktu itu bisa dikatakan sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
Berangkat dari permasalahan inilah, maka penulis ingin membahas tentang ijtihad, namun penulis membatasinya dengan titik tolak kontstruksi ijtihad Imam Syafi'i, sistem dan cara ijtihadnya.

B. PENGERTIAN IJTIHAD
Kata Ijtihad secara etimologi adalah berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga baik fisik maupun pikiran. Kata ijtihad, seperti dikemukakan imam al-Ghozali, biasanya tidak digunakan kecuali pada hal-hal yang mengandung kesulitan. Oleh karena itu, tidak disebut berijtihad jika hanya mengangkat hal-hal yang ringan, seperti mengangkat biji sawi.
Di kalangan ulama Usul fiqh terdapat berbagai redaksi dalam mendefinisikan ijtihad, namun intinya adalah sama. Seperti Ibnu Abd al-Syakur, dari kalangan Hanafiyah mendefinisikan ijtihad sebagai : "Pengerahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum-hukum syara' sampai ke tingkat zhanni (dugaan keras) sehingga mujtahid itu merasakan tidak bisa lagi berupaya lebih dari itu".
Sedangkan al-Baidawi (W.685), ahli ushul Fiqh dari kalangan Syafi'iyah mendefinisikannya sebagai : " Pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara". Lebih jelas lagi definisi ijtihad menurut Abu Zahrah. Ahli Ushul Fiqh yang hidup pada awal abad kedua puluh ini mendefinisikan ijtihad sebagai : "Pengerahan seorang ahli fiqih akan kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya." Defenisi lain yang dikemukakan oleh Abu Zahrah adalah : "Mencurahkan seluruh kemampuan secara maksimal, baik untuk meng-istinbath-kan hukum syara', maupun dalam penerapannya".

C. DASAR HUKUM IJTIHAD
Banyak alasan yang menunukkan kebolehan melakukan ijtihad. Antara lain adalah :
1. Ayat 59 surat an-Nisa' :

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
2. Hadits yang diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal :
ketika ia akan diutus ke Yaman, menjawab pertanyaan rasulullah dengan apa ia ia memutuskan hukum, ia menjelaskan secara berurutan, yaitu dengan al-Qur'an, kemudian dengan Sunnah Rasulullah, dan kemudian dengan melakukan ijtihad. Rasulullah mengakui hal itu dengan mengatakan :" segala pujian bagi Allah yang telah memberi taufik atas diri utusan Rasulullah dengan apa yang diridhoi oleh Allah dan Rasul-Nya. Hadits tersebut:
Dari al-Haris bin Amr, dari sekelompok orang teman-teman Mu'adz, sesungguhnya Rasulullah SAW. Mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bertanya kepada Mu'adz, atas dasar apa Anda memutuskan suatu persoalan, dia menjawab, dasarnya adalah kitab Allah, Nabi bertanya :"kalau tidak anda temukan dalam kitab Allah ?", dia menjawab dengan dasar Sunnah Rasulullah SAW. Beliau bertanya lagi :"kalau tidak anda temukan dalam Sunnah Rasulullah ?"' Mu'adz menjawab aku akan berijtihad dengan penalaranku, maka Nabi berkata :" segala pujian bagi Allah yang telah memberi taufiq atas diri utusan Rasulullah SAW." (HR. Tirmizi)

D. MACAM-MACAM IJTIHAD
Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakuya di bagi menjadi dua : ijtihad fardi dan ijtihad jama’i. menurut al-Thayyib Khuderi al-Sayyid, yang dimaksud dengan ijtihad fardi adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalnya, ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar, seperti Imam Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan ijtihad jama’i adalah apa yang dikenal dengan ijma’ dalam kitab-kitab ushul fiqh, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW, setelah Rasulullah wafat dalam masalah tertentu. Dalam sejarah usul fikih, ijtihad jama’i dalam pengertian ini hanya melibatkan ulama-ulama dalam satu disiplin ilmu, yaitu ilmu fikih. Dalam perkembangannya, apa yang dimaksud dengan ijtihad jama’i, seperti dikemukakan al-Thayyib Khuderi al-Sayyid, di samping bukan berarti melibatkan seluruh ulama mujtahid, juga bukan dalam satu disiplin ilmu. Ijtihad jama’i merupakan kegiatan ijtihad yang melibatkan berbagai disiplin ilmu di samping ilmu fikih itu sendiri sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Hal ini mengingat masalah-masalah yang bermunculan ada yang berkaitan dengan ilmu-lmu selain ilmu fikih, seperti ilmu kedokteran, pertanian dan ilmu-ilmu sosial yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas.
 


KONSTRUKSI IJTIHAD IMAM SYAFI’I

A. RIWAYAT HIDUP IMAM SYAFI'I
Imam Syafi’i adalah imam yang ketiga menurut susunan tarikh kelahiran. Beliau adalah pendukung terhadap ilmu hadits dan pembaharu dalam agama (mujaddid) pada abad kedua Hijrah.
Imam Syafi’i di lahirkan di kota Gazzah dalam Palestina pada tahun 105 H
[3], beliau lahir pada zaman Dinasti Bani Abbas, tepatnya pada zaman kekuasaan Abu Ja’far al-Mansur (137-159 H / 754-774 M. Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad ibn Idris al-‘Abbas ibn Utsman ibn Syafi’i ibn al-Sa’ib ibn ‘Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn ‘Abd al-Muthalib ibn ‘Abd Manaf.
Pengembaraan Imam Syafi’i dalam menuntut ilmu ke beberapa daerah, seperti di Mekah beliau belajar hadits dan fiqh. Kemudian pada umur beliau tiga belas tahun beliau mengembara ke Madinah. Di Madinah beliau belajar dengan Imam Malik sampai Malik meninggal dunia.
Setelah itu beliau melanjutkan pengembaraan ilmunya ke Irak beliau belajar fiqh dengan Muhammad ibn al-Hasan beraliran hanafi (murid Imam Abu Hanifah). Setelah selesai menunutut ilmu dari beberapa daerah tersebut “Imam Syafi’i kembali ke Mekah dengan membawa pengetahuan tentang fiqh Irak. Kemudian beliau mengajar di Masjidil Haram, ia mengajarkan fiqh dalam dua corak, yaitu corak madinah dan corak Irak, beliau mengajar di Masjidil Haram selama 9 tahun”.
[4]
Di samping itu, al-Syafi’i berguru kepada beberapa ulama selama tinggal di Yaman, Mekah dan Madinah.[5] Di antara ulama Yaman yang menjadi guru Imam Syafi’i adalah (1) Mutharraf ibn Mazim, (2) Hisyam ibn Yusuf, (3) ‘Umar ibn Abi Salmah, dan (4) Yahya ibn Hasan. Sedangkan guru Imam Syafi’i petama adalah Muslim Khalid Az Zinji, seorang ulama Mekah. Dengan pengembaraan menuntut ilmu, mengajar dan mengamalkan ilmunya ke beberapa daerah tersebut, maka beliau menjadi seorang ulama besar dan terkenal.

B. KONSTRUKSI IJTIHAD IMAM SYAFI'I
Bila pada masa Nabi sumber fiqh adalah al-Qur’an , maka pada masa sahabat dikembangkan dengan dijadikannya petunujuk Nabi dan ijtihad sebagai sumber penetapan fiqh. Sesudah masa sahabat, penetapan fiqh dengan menggunakan sunnah dan ijtihad ini sudah begitu berkembang dan meluas. Dalam kadar penerimaan dua sumber itu terlihat kecenderungan mengarah kepada dua bentuk.
Pertama, dalam menetapkan hasil ijtihad lebih banyak mengggunakan hadits Nabi dibandingkan dengan menggunakan ijtihad, meskipun keduanya tetap dijadikan sumber. Kelompok yang menggunakan cara ini baisa disebut “ Ahlu al-Hadits” kelompok ini lebih banyak tinggal di wilayah Hijaz, khususnya di Madinah.
Kedua, dalam menetapkan fiqh lebih banyak menggunakan sumber ra’yu atau ijtihad ketimbang hadits, meskipun hadits juga banyak digunakan. Kelompok ini disebut “Ahlu Ar-Ra’yu” . kelompok ini lebih banyak mengambil tempat diwilayah Irak, khususnya Kufah dan Basrah.
Munculnya dua kecenderungan ini dapat dipahami, terutama karena adanya dua latar belakang historis dan sosial budaya yang berbeda berbeda. Ahlu al-Hadits muncul diwilayah Hijaz adalah karena Hijaz khususnya Madinah dan Mekah adalah wilayah tempat Nabi bermukim dalam mengembangkan Islam. Dengan demikian orang-orang Islam di wilayah ini lebih banyak mengetahui tentang kehidupan Nabi dan dengan sendirinya banyak mendengar dan mengetahui hadits dari Nabi. Sebaliknya, Irak atau Kufah, karena jauhnya lokasi dari wilayah kehidupan Nabi, maka pengetahuan mereka tentang hadits Nabi tidak sebanyak yang diperoleh orang Islam di Hijaz. Di samping itu kehidupan sosial dan mu’amalat begitu luas dan komplek karena lokasinya yang lebih maju dari Hijaz. Untuk mengatasi itu semua mereka lebih banyak dan lebih sering menggunakan ijtihad dalam menetapkan fiqih. Ijtihad itu pun tidak lagi terbatas pada penggunaan metoda qiyas sebagaimana berlaku pada masa sebelumnya.
Dan selanjutnya, kedua kelompok ini menonjol dengan madrasah masing-masing, Ahlu al-Hadits menonjolkan dengan dua madrasahnya yaitu madrasah Madinah dan madrasah Mekah. Sedangkan, Ahlu ar-Ra’yu menonjolkan dua madrasahnya juga yaitu madrasah Kufah dan Basrah di Irak. Kedua aliran ini sama-sama berkembang dengan pesat. Masing-masing melahirkan madrasah-madrasah fiqih dan menghasilkan banyak para ahli fiqih.
Kemudian, pada pertengahan abad kedua Hijriyah tampil seorang mujtahid besar yang pernah menggali pengetahuan dan pengalaman dari madrasah kedua kelompok ini, yaitu Imam Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Idris al-Syafi’i.
Imam Syafi’i mencoba mengambil jalan tengah antara pendapat kelompok Ahlu al-Hadits dan Ahlu ar-Ra’yi. “Beliau lebih banyak menggunakan sumber Ra’yi, tetapi tidak seluas yang dipakai oleh kelompok Ahlu ar-Ra’yi dan dalam waktu yang sama banyak pula menggunakan sumber hadits, tetapi tidak seluas yang digunakan oleh Ahlu al-Hadits”.
[6]Ia mengambil sikap kompromi dan pengembangan antara aliran ar-Ra’yu dan al-Hadits. Metoda Imam syafi’i ini berkembang dengan pesat dan mempunyai pengikut yang banyak, baik di Irak maupun di Mesir, yang kemudian disebut mazhab Syafi’iyyah.
Melihat dari posisi Imam Syafi’i yang mengambil poros tengah dalam ijtihadnya tentang penetapan hukum fiqh, maka tidaklah mengherankan jika dikemudian hari, bahwa metoda usul fiqh yang merupakan hasil dari itihadnya banyak dipakai sebagai salah satu sumber penetapan hukum Islam.

C. SISTEM IJTIHAD IMAM SYAFI’I
Dalil-dalil yang dipakai oleh imam Syafi'i dalam ijtihad-ijtihadnya adalah : pertama al-Qur'an, kemudian hadits, lalu ijma' setelah itu baru qiyas dan terakhir istidlal.
Al-Qur'an
Ijma'
Qiyas
Hadits



Bila Abu Hanifah menonjol dengan qiyasnya yang ditambah lagi dengan istihsan dan malik menonjol dengan ijma' sahabatnya yang diimbangi dengan mashalih murshalah, maka Imam Syafi'i meletakkan dalil-dalil itu dalam komposisi dan perimbangan yang harmonis, ia tidak menghilangkan qiyas tetapi juga tetap mendahulukan ijma'. Sebaliknya ia membesar-besarkan ijma' tetapi tetap mendahulukan hadis sebelum ijma'.
Jika urutan-urutan dan perbandingan volume dalil yang dipakai Imam Syafi'i itu kita amati lebih lanjut, akan teringatlah kita kepada sebuah surat Umar bin Khattab yang ditujukan kepada Abu Musa al-Asy'ary mengenai cara memutuskan suatau perkara yang urutan dalilnya sama persis dengan sistem ijtihad Imam Syafi'i tersebut. “Kita tidak bisa mengklaim bahwa sistem ijtihad Imam Syafi'i itu adalah duplikasi dari sistem ijtihad Umar, karena mungkin juga ia merupakan hasil usaha kombinasi antara gagasan Hanafi dan Malik sebagai gurunya. Memang sulit untuk menyatakan secara pasti bahwa Imam Syafi'i dipengaruhi oleh Umar, tetapi yang sangat menarik perhatian kita adalah bahwa sistem ijtihad Imam Syafi'i itu demikian sama persis dengan apa yang telah diucapkan dan dilakukan oleh umar”.
[7]

D. CARA IJTIHAD IMAM SYAFI’I
Seperti imam mazhab lainnya, Imam Syafi'i menentukan thuruq al-istinbath al-ahkam tersendiri. Adapun langkah-langkah ijtihadnya adalah sebagai berikut. " Asal adalah al-Qur'an dan Sunnah. Apabila tidak ada dalam al-Qur'an dan Sunnah, ia melakukan qiyas terhadap keduanya, apabila hadits telah muttashil dan sanadnya shahih, berarti ia termasuk berkualitas (muntaha). Makna hadits yang diutamakan adalah makna zhahir ; ia menolak hadis munqhati' kecuali yang diriwayatkan oleh ibn al-musayyab
[8] ; pokok (al-ashl) tidak boleh dianalogikan kepada pokok ; bagi pokok perlu dipertanyakan mengapa dan bagaimana (lima wa kaifa) mengapa dan bagaimana hanya dipertanyakan kepada cabang (furu') (Thaha Jabir Fayyadl al-'Ulwani, 1987: 95)
Ahmad Amin (1974. Dluha al-Islam. Mesir : Maktabah al-Nahdlah al-Mishriyyah), dalam kitab Dluha al-Islam, menjelaskan langkah-langkah ijtihad Imam Syafi'i, menurut Imam Syafi'i, rujukan pokok adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Apabila suatu persoalan tidak diatur dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, hukumnya ditentukan dengan cara qiyas. Sunnah digunakan apabila sanadnya shahih. Ijmak lebih diutamakan atas khabar mufrad. Makna yang diambil dari hadis adalah makna zhahir ; apabila suatu lafadz ihtimal (mengandung makna lain) maka makna zhahir lebih diutamakan. Hadits munqhati' ditolak kecuali jalur ibnu al-musayyab. Al-ashl tidak boleh di qiyaskan kepada al-ashl. Kata "mengapa" dan "bagaimana" tidak boleh dipertanyakan kepada al-Qur'an dan as-Sunnah, keduanya hanya dipertanyakan kepada al-furu'. Qiyas dapat menjadi hujjah jika pengqiyasannya benar. Dengan demikian, dalil hukum bagi Imam Syafi'i adalah al-Qur'an, Sunnah dan Ijmak sedangkan tekhnik ijtihad yang digunakan adalah al-qiyas dan al-takhyir apabila menghadapi ikhtilaf pendahulunya.

E. KARYA - KARYA IMAM SYAFI’I
Ahmad Nawawi ‘Abd al-Salam (1994 : 710-7) menginformasikan bahwa kitab-kitab Imam Syafi’i adalah Musnad li al-Syafi’i, al-Hujjah, al-Mabsuth, al- Risalah, dan al-Umm. Kitab-kitab lain, baik dalam bidang fikih, kaidah fikih maupun ushul al-Fiqh, Jumlahnya banyak dan beredar di Indonesia. Berikut adalah di antara kitab-kitab kaidah fikih aliran Syafi’iyah.
Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Ibnu ‘Abd al-Salam (w.660 H)
Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Ibnu Wakil (w. 716)
Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Taj al-Din al-Subki (w. 771 H)
Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Ibn al-Mulaqqin (w. 804 H)
Al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H)
Di antara kitab Imam Syafi’i yang lain adalah al-Wasaya al-Kabirah, Ikhtilaf Ahlil Irak, Wasiyyatus Syafi’i, Jami’ al-Ilm, Ibtal al-Istihsan, Jami’ al-Mizani al Kabir, Jami’ Mizani as-Saghir, al-Amali, Mukhtasar ar-Rabi’ wal-Buwaiti, al-Imla’ dll.
[9]



DAFTAR PUSTAKA

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh : Jakarta, PT. Logos Wacana Ilmu, 1997
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, : Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 1998
Noel J Coulson , Penerjemah Drs. H. Fuad, M.A. Konflik Dalam Yurisprudensi Islam, Mardang, 2001
Jaih Mubarak Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, , Bandung : Penerbit Remaja rosdakarya, 2000
Atho Mudzhar, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara tradisi dan liberasi : Yogyakarta, Penerbit Titian Ilahi Press, 1998.
Amir Mu’allim, Yusdani, ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer : Yogyakarta, UII Press, 2004
Satria Efendi, M. Zein, Ushul Fiqh : Jakarta, Kencana, 2005.
Ahmad Asy-Syurbasi, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab : Semarang, Penerbit Amzah, 1991.
http://syikascience.blogspot.com/2008/08/konstruksi-ijtihad-imam-syafii.html

[1] Djazuli, Ilmu Fiqih, Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, (Jakarta : Kencana), 2005, hlm 144
[2] Ali al-Sayis, Muhammad, Nasy'ah al-Fiqh al-Ijtihadi wa Athwaruh (Majma' al-Buhuts al-islamiyyah) .1970. hlm. 35.
[3]Asy-Syurbasi Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, (Penerbit Amzah), 1991, hlm 141 
[4] Mubarok , Jaih Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (PT. Remaja Rosda Karya), 2000, hlm. 102 
[5] Ahmad Nawawi ‘Abd Salam (1994:55-7) menginformasikan bahwa ulama Mekah yang menjadi guru Imam Syafi’I adalah (1) Sufyan ibn ‘Uyainah, (2) Muslim ibn Khalid al-Zunji, (3) Sa’id ibn Salimal-Qadah, (4) Daud ibn ‘Abd al-Rahman al-‘Athar, dan Abd al-Rahmani ibn Abd ‘Aziz ibn Abi Daud. Sedangkan guru-guru beliau dari kalangan ulama Madinah adalah (1) Malik ibn Anas, (2) Ibrahim ibn Sa’d al-Anshari, ‘Abd al-Aziz Muhammada al-Durawardi, (3) Ibrahim ibn Abi yahya al-Aslami (4) Muhammad ibn Sa’id ibn Abi Faudik, dan (5) ‘Abd Allah ibn Nafi’.
[6] Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh, (Jakarta : PT. Logos Wacana Ilmu), 2000, hlm 30. 
[7]Mudzhar Atho, Membaca Gelombang Ijtihad, (Yogyakarta : Titian Ilahi Press), 1998, hlm 79 
[8]Mubarak Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, (Bandung : Remaja Rosdakarya), 2000, hlm 104. 
[9]Asy-Syurbasi Ahmad, Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab, (Penerbit Amzah), 1991, hlm 162
Diakses jam 14.30

No comments:

Post a Comment