BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Dalam peradaban manusia, tidak terlepas dari perbuatan
yang menciptakan hukum dan peraturan. Perbuatan tersebut sangat berguna dalam
peraturan dan tingkah laku manusia sehari-hari. Hal inilah yang membuat seorang
manusia akan berarti dalam kehidupannya. Perbuatan yang menciptakan hukum ini,
memerlukan sebuah lembaga atau tempat untuk menciptakan hal itu.
Tempat dan lembaga tersebut dalam kehidupan
kemasyarakatan disebut daerah. Secara mendasar daerah inilah yang memerlukan
akan hukum dan perbuatan hukum. Apabila kedua hal tersebut ada didalam daerah
itu, maka daerah tersebut akan teratur dan tentram.
Sedangkan cara penfaplikasian dari hukum dan peraturan hukum,
menerlukan sebuah kendaraan yang sangat penting. Kepentingan ini berguna dalam
hal pengaturan daerah tersebut. Hal yang dimaksud adalah politik. Dalam kajian
teoritis umum, politik adalah sebuah teori dan cara untuk mengatur dalam
daerah, yang bersifat munuju sebuah ketatanegaraan yang aman dan damai.
Perkembangan politik ini sudah lama berkembang, sejak kerajaan Yunani dan
Romawi sampai saat ini. Perkembangan politik initidak pernah habis dibahas.
Dalam perjalanan sejarah, politik terbagi
bermacam-macam, ada yang bercorak Monarchi, Oligarki, Republik, dan lain sebaginya.
Semua corak tersebut diterima secara umum dan banyak negara yang menganutnya.
Bukan hanya politik secara umum saja yang ada, melainkan
dalam Islampun politik juga ada. Hal ini dapat kita lihat dalam kajian Fiqh
Siyasah. Dan kajian inilah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist.
1.2 Permasalahan
Dari kajian diatas, maka timbullah sebuah pertanyaan
tentang bagaimana corak dan pembagian tentang Poltik Islam ini. Hal ini
terlihat bahwa banyak sekali teori serta pendapat yang berkembang mengenai hal
ini. Maka tugas individu ini yang akan membahas mengenai hal yang berkaitan
dengan bidang-bidang Fiqh Siyasah. Serta pengertian Politik Islam secara umum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Politik Islam
Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah
saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur
dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam
bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.
Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai
materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara
bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui
dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan
keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah
segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih
jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan
Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh
Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam
disebut Fiqh Siyasah.
2.2 Bagian-bagian
Fiqh Siyasah
Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan
Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan
dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut
Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.
Siyasah
Dusturiyah
2.
Siyasah
Maliyah
3.
Siyasah
Dauliyah
4.
Siyasah
Harbiyah
2.2.1 Siyasah
Dusturiyah
Siyasah Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari
dua suku kata yaitu Siyasah itu sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat
kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau
peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala
negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah
Dusturiyah adalah hal yang mengatur atau kebijakan yang diambil oleh kepala
negara atau pemerintah dalam mengatur warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah
Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam suatu negara, karena hal ini
menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu negara. Yaitu keharmonisan antara
warga negara dengan kepala negaranya.
2.2.2 Siyasah
Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan
harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang
mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah
hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna
kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan
Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal
yang menyangkut harta benda negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah
maliyah adalah hal-hal yang menyangkut kas negara serta keuangan negara yang
berasal dari pajak, zakat baitul mal serta pendapatan negara yang tidak
bertentangan dengan syari’at Islam.
2.2.3 Siyasah
Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan,
wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai
kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional,
masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan
politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum
Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud,
dan qishash (Pulungan, 2002. hal:41).
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah
Dauliyah lebih mengarah pada pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar
negeri, serta kedaulatan negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara
untuk pengakuan dari negara lain.
2.2.4 Siyasah
Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah
perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah
wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau
darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah
adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan
masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan
jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan
masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat terlihat bahwa dalam berpolitik
ada tata cara dan bernuansa Islam. Serta juga bukan hanya masalah Ubudiyah dan
Ilahiyah saja yang dibahas. Melainkan segala masalah yang menyangkut aspek yang
berkenaan dengan kemanusian dan kemaslahatan umat.
Kajian Politik Islam sangatlah sempurna dan merupakan
hal yang sangat di harapkan untuk di praktekkan. Diantara kajian Fiqh Siyasah
(Politik Islam) ada beberapa bagian yang mengatur masalah dalam negeri, luar
negeri, keuangan negara, serta keadaan perang atau darurat dalam negara.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Djazuli, MA.
Prof. H. 2003. Fiqh Siyasah: Implementasi
Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Ryari’ah. Bandung: Prenada Media.
Pulungan, MA. Dr. J. Suyuthi. 2002. Fiqh
Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment