Monday, June 16, 2014

Kritik Hadis Perspektif Al-Ghazali

PascaSarjana UIN Maliki Malang
Juni, 2014

A.  Latar Belakang
Hadis nabi Muhammad SAW diyakini oleh mayoritas umat Islam sebagai bentuk ajaran yang paling nyata dan merupakan realisasi dari ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an al-Karim.Dalam hubungan antara keduanya, hadis berfungsi sebagai penjelas Al-Qur’an.Interpretasi terjhadap petunjuk Allah ini diwujudkan dalam bentuk nyata dalam kehidupan nabi.Otoritas Nabi sebagai pembawa risalah untuk memberikan petunjuk kehidupan yang benar kepada umatnya hal ini dibenarkan oleh Allah SWT.Bahkan taat kepada nabi menjadi ciri utama ketakwaan seseorang.Sebaliknya yang menentang kenabian Muhammad atau menentang ajaran yang dibawanya menjadi ukuran kualitas keagamaan seseorang.
Namun sayangnya, kedudukan hadis yang demikian penting itu-menurut para ahli-dalam sejarahnya tercatat kurang menggembirakan, karena tidak terdokumentasi secara tertulis resmi sejak awal peradaban muslim. Hal ini menyebabkan  hadis disikapi secara tidak utuh oleh umat islam sendiri. Umat islam pada era Nabi dan sahabat, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya di bidang keagamaan, umumnya hanya melalui ingatan dan daya hafal saja. Analisis yang menyatakan bahwa keterlambatan penulisan hadis itu lebih disebabkan budaya arab yang ketika itu yang belum mengenal dunia tulis-menulis, sesungguhnya berasal dari kaum orientalis yang sengaja untuk menciptakan anggapan bahwa memang Islam sejak awalnya tidak mendorong kemajuan, di lain pihak untuk menciptakan terhadap keraguan hadis, bahwa bahwa hadis itu sesungguhnya tafsiran umat terhadap segala sesuatu yang datang dari nabi, atau mungkin dikatakan ‘buatan’ umat islam pada awal abad kedua hijriyah yang tidak sah untuk ditaati.[1]
M. Syuhudi Ismail menyatakan bahwa “musibah” besar telah terjadi dalam sejarah hadis.Sebelum khalifah Umar Ibn Abd. Al-Aziz(berkuasa 99H-101H) mengeluarkan perintah penghimpunan hadis, telah terjadi berbagai pemalsuan hadis. Latar belakang orang-orang memalsukan hadis ini bermacam-macam, diantaranya adalah: 1. Politik, 2. Ekonomi, 3. Golingan madzhab fikih atau teologi, 4. Mencari muka dihadapan penguasa, 5. Hidup berzuhud, 6. Daya tarik dalam dakwah. Maka untuk menyelamatkan hadis nabi dari ”noda-noda’ yang merusak hadis ulama bekerja keras mengembangkan berbagai pengetahuan, menciptakan berbgai kaidah, menyusun berbagai istilah dan membuat berbagai metode penelitian sanad dan matan hadis. Anggapan ini telah mempengaruhi sikap umat islam sendiri terhadap hadis, baik sebagai pengingkar maupun yang menolak hadis karena hadis mempunyai latar belakang suram. Tapi justru tantangan inilah yang kemudian dibuktikan oleh para ulama hadis untuk lebih keras memisahkan mana hadis dan mana budaya umat yang mengitari di sekitar hadis.[2]
Pengkajian atas hadis Nabi, sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli, tidak terbatas pada kadungan dan aplikasi hadis, serta yang ada hubungan dengannya saja tetapi juga kajian tersebut terhadap periwayatan dan materi hadis itu sendiri. Masih menurut para ahli, penelitian terhadap hadis, penelitian terhadap sanad maupun materi hadis dianggap sangat penting, karena boleh jadi sebagian dari apa yang sangat penting, karena boleh jadi sebagian dari apa yang dinyatakan sebagai hadis nabi setelah diteliti dengan seksama ternyata sangat untuk diterima sebagai hadis dari nabi.[3]Kritik berarti upaya untuk membedakan antara apa yang benar dengan yang salah, maka dapat dikatakan bahwa kritik telah dimulai pada masa Nabi Muhhammad SAW masih hidup. Tapi pada masa itu, istilah ini hanya berarti “pergi menemui Nabi untuk membuktikan sesuatu yang dilaporkan telah dikatan beliau.” Sesungguhnya, pada tahap ini ia  merupakan proses konsolidasi dengan tujuan agar kaum kuslimin merasa tenteram.[4]
Kepercayaan periwayatan hadis merupakan persoalan kontroversial di kalangan para sarjana studi-studi Islam, tidak hanya Muslim dan non-Muslim tetapi juga antar sesama sarjana muslim.[5]Kajian kritik hadis kontemporer telah berkembang pada abad 19, sebagai tandingan tehadap hasil analisis hadis yang dilakukan kaum orientalis. Salah satu ulama yang telah melakukan kritik hadis  yaitu Syaikh Muhammad Al-Ghozali. Siapakah Syaikh Muhammad al-Ghozali tersebut?Bagaimana kriteria kesahihan hadis yang diikuti oleh al-Ghozali?bagaimana metodologi kritik hadis al-Ghozali dan contoh hadis apa yang ditolaknya?
B.  Pembahasan
1.   Sejarah Hidup Syekh Muhammad al-Ghazali
Syekh Muhammad al-Ghazali lahir pada tanggal 22 September 1917 tahun 1917 M di Al-Bahirah, Mesir.Suatu daerah yang dikenal banyak dilahirkan tokoh-tokoh Islam terkemuka pada masa itu, seperti Muhammad ‘Abduh, Mahmud Syaltut, Hasan Al-Banna, dan Muhammad Al-Madani.[6]
Pada usia 10 tahun Syekh Muhammad al-Ghazali sudah berhasil menghatamkan hafalan al-Quran 30 juz, pendidikan dasar dan menengahnya, ia tempuh di sekolah agama. Pada tahun 1973, ia melanjutkan pendidikannya pada jurusan Dakwah, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Mesir, dan lululs pada tahun 1941 M. Kemudian melanjutkan studi ke Fakultas Bahasa Arab pada perguruan tinggi yang sama, selesai pada tahun 1943.
Muhammad al-Ghazali lebih dikenal sebagai da’i terutama di Timur Tengah. Materi ceramahnya yang selalu segar, gaya bahasanya, semangat, dan keterbukaannya, merupakan daya tarik dakwahnya.[7]Selain sebagai da’i, ia juga merupakan seorang akademisi yang disegani baik di almamaternya maupun di berbagai perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Ummul Qura di Makkah, Universitas Qatar di Qatar, Universitas Amir Abdul Qadir al-Islamiyah di Aljazair.
Al-ghozali telah berjuang dalam dua medan, pertama terhadap musuh-musuh yang membenci memerangi Islam. Medan kedua adalah umat islam yang tidak mengetahui hakikat islam tapi mengklaim sebagai ahli Islam. Mereka lebih berbahaya dari kelompok pertama. Al-ghozali menamakan mereka sebagai “kelompok pemecah belah” karena mereka sering memecah belah umat islam dengan memunculkan isu-isu sepele dalam islam. Biasanya mengangkat masalah-masalah khilafiyah dalam Islam.[8]
Syekh Muhammad al-Ghazali wafat pada hari sabtu tanggal 9 Syawal 1416 bertepatan dengan tanggal 06 Maret 1996, ketika beliau sedang berada di Saudi Arabia untuk menghadiri seminar Islam dan Barat.Syeikh Muhammad Al-Ghazali mewariskan enam puluh buku lebih dalam berbagai tema, plus ceramah, seminar, khutbah, nasihat, kajian dan dialog yang disampaikan di Mesir maupun di luar Mesir. Diantara buah karya beliau adalah: 1. Minhuna na’lam. 2.Al-Islam wal istibdadus siyasi. 3.Aqidatul muslim. 4.Fiqhus sirah. 5.Khuluqul muslim. 6.Laisa minal Islam. Sebagian besar buku-buku beliau telah diterjemahkan ke beberapa bahasa, antara lain: bahasa Inggris, Turki, Perancis, Urdu, Indonesia dan lain sebagainya.
2.   Kriteria Kesahihan dan pembagian Hadis menurut Muhammad Al- Ghpzali
Ulama dari berbagai bidang keislaman sepakat bahwa hadis yang dapat dijadikan hujjah hanya hadis yang berkualitas sahih, sehingga para muhaddis menetapkan kriteria kesahihan hadis, baik dari segi sanad maupun dari segi matan.[9]
a. Kriteria Kesahihan Sanad Hadis
1) Setiap perawi dalam sanad suatu hadis haruslah seorang yang dikenal sebagai penghafal yang cerdas dan teliti dan benar-benar memahami apa yang didengarnya. Kenudian ia meriwayatkannya tepat seperti aslinya.
2) Di samping kecerdasan yang dimilikinya, ia juga harus seorang yang mantap kepribadiannya dan bertakwa kepada Allah, serta menolak dengan tegas setiap pemalsuan atau penyimpangan.[10]
3) Kedua sifat tersebut di atas harus dimiliki oleh masing-masing perawi dalam seluruh rangkaian para perawi suatu hadis. Jika hal itu tidak terpenuhi dari seseorang saja dari mereka, maka hadis tersebut tidak dianggap mencapai derajat sahih.
b. Kriteria Kesahihan Matan Hadis
1) Mengenai matan (materi) hadis itu sendiri, ia harus tidak bersifat syadz (yakni salah seorang perawinya bertentangan dalam periwayatannya dengan perawi lainnya yang dianggap lebih akurat dan lebih dapat dipercaya)
2) Hadis tersebut harus bersih dari illah qadihah yaitu cacat yang diketahui para ahli oleh para ahli hadis, sehingga mereka menolaknya.
3) Matan hadis sesuai dengan al-Quran yaitu matan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an.
4) Matan hadis sejalan dengan matan hadis sahih lainnya yaitu matan hadis sesuai dengan matan hadis yang lain yang lebih sahih.
5) Matan hadis sejalan dengan fakta sejarah yaitu matan hadis harus sesuai dengan sejarah,  adanya kecocokan antara hadis dengan fakta sejarah akan menjadikan hadis memiliki sandaran validitas yang kokoh.
6)  Redaksi matan hadis menggunakan bahasa Arab yang baik.
7) Kandungan matan hadis sesuai dengan prinsip-prinsip umum ajaran agama islam yaitu kandungan dari matan hadis sejalan dengan prinsip yang ada pada ajaran agama Islam dan tidak boleh bertentangan.
Persyaratan tersebut cukup menjamin ketelitian dalam penukilan serta penerimaan suatu berita tentang Nabi Muhammad SAW.Merupakan suatu keberanian untuk menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak pernah dijumpai contoh ketelitian dan kehati-hatian yang menyamainya.Tetapi hal yang lebih penting lagi adalah kemampuan yang cukup untuk mempraktekkan persyaratan-persyaratan tersebut.
Sangat banyak ulama yang bertakwa kepada Allah dan bertanggung jawab dan sangat teliti dalam memelihara sunnah Nabi, Cara-cara mereka untuk menyaring sanad hadis sungguh merupakan hal yang sangat terpuji dan layak dikagumi oleh siapa saja. Dan di samping mereka, banyak pula yang meneliti matan-matan hadis kemudian memisahkan mana yang dinilai syadz atau cacat.
Pada pronsipnya Muhammad al-Ghozali menyepakati beberapa rumusan yang dibuat oleh jumhur ulama ahli hadis, bahwa setelah diadakan seleksi yang ketat terhadap hadis-hadis Nabi dari zaman ke zaman yang telah dilakukan oleh para ulama dari periode ke periode berikutnya, akhirnya hadis-hadis tersebut terkumpul dalam kitab-kitab hadis yang dari segi kualitasnya terdiri dari hadis sahih, hasan, dlaif, dan maudhu’.[11]
Sementara pembagian hadis dilihat dari periwayatannya sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur ulama ahli hadis yang terbagi pada hadis mutawatir dan ahad, dalam pandangan  muhammad al-Ghozali tidak ada persoalan yang mendasar yang mendapat pembahasan persoalan yang mendasar, yang mendapat pembahasan yang luas. Hanya Mhammad al-ghozali mempersoalkan kehujjahannya.Ia menyatakan:
Sekali-kali kami tidak hendak melemahkan suatu hadis yang masih bisa disahihkan, tetapikami benar-benar berkeinginan agar setiap hadis dipahami di dalam kerangka makna-makna yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari segi pemahaman hadis , Muhammad al-Ghozali dalam menilai dan memahami makna suatu hadis terlebih dahulu membandingkan Al-Quran. Sehingga hadis-hadis yang bertentangan langsung atau tidak langsung dengan Al-Qur’an-darisegi periwayatannya hadis itu sahih- tetap ditolak dan dinyatakan sebagai suatu hadis yang tidak sahih. Bahkan ia mengkritik orang yang hanya menyibukkan diri dengan hadis nabi dan kurang memperhatikan Al-Qura’an.
Secara umum tidak ada perbedaan yang mendasar antara Syekh Muhammad al-Ghazali dengan para pengumpul hadis lainnya dalam menentukan kriteria kesahihan hadis.Namun prakteknya Muhammad al-Ghazali tidak konsisten dengan kriteria yang ditetapkannya. Dalam menentukan kesahihan matan hadis, ia hanya terfokus pada kriteria pertama, yaitu matan hadis harus sesuai dengan prinsip-prinsip al-Quran.                 
3.   Metodologi Kritik Hadis Syekh Muhammad al-Ghazali
Muhammad al-Ghozali selanjutnya mengatakan pula” suatu hukum yang berdasarkan agama tidak boleh diambil hanya dari sebuah hadis yang terpisah dari yang lainnya.Tetapi setiap hadis harus digabungkan dengan hadis lainnya. Kemudian hadis-hadis yang tergabung itu diperbandingkan dengan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an al-karim. Alquran adalah adalah kerangka yang hanya dengan berada di dalam batasannya saja kita dapat mempraktikkan hadis, bukan melampauinya. Dan siapa saja yang berani menyatakan bahwa hadis (atau sunnah) lebih berwenang dari Al-Qur’an,atau dapat menghapus hukum-hukum di dalamnya, maka ia adalah seorang yang terpedaya oleh hawa nafsunya.[12]
Para ahli hadis dalam menetapkan dapat diterimanya suatu hadis tidak mencukupkan diri pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan.Hal itu dikarenakan samapai kepada kita melalui mata rantai rawi yang teruntai dalam sanad-sanadnya.Oleh karena itu, haruslah terpenuhi syarat-syarat lain yang memastikan kebenaran perpindahan hadis di sela-sela mata rantai tersebut.Syarat-syarat tersebut kemudian dipadukan dengan syarat diterimanya rawi, sehingga penyatuan tersebut dapat dijadikan ukuran untuk mengetahui mana hadis yang dapat diterima dan mana yang harus ditolak.[13]Penggunaan metodologi dalam penelitian ilmiah adalah hal yang tidak boleh diabaikan.Karena dengan menggunakan metode penelitian, suatu penelitian dapat berjalan dengan prosedural yang tepat dan bermanfaat, sehingga penelitian yang dilakukan dapat menjadi efektif dan efisien. Begitu juga dengan penelitian ilmiah dalam mengritik hadis, seorang ahli hadis atau ilmuan islam yang akan melakukan kritik terhadap hadis, haruslah menggunakan metodologi penelitian yang akurat, yang mampu menggali seluas-luasnya segala hal yang berkaitan dengan hadis sebelum membuat suatu kesimpulan keotentifikasian hadis.
Salah satu pendekatan yang bisa digunakan dalam metode kritik hadis adalah dengan menggunakan desain studi kepustakaan, dengan pendekatan analisi isi (Content Analysis).Pendekatan analisis isi diarahkan pada pengujian otentisitas dan pengujian teks matan hadis.[14]Pendekatan deskriptif lebih ditekankan  pada saat uji kebenaran nisbah (asosiasi) ungkapan hadis kepada narasumbernya dan dalam melacak kaidah kritik matan hadis versi muhadditsin maupun fuqaha berikut instrumen pengoperasiannya. Sedang perbandingan dimaksudkan untuk menemukan titik temu (persamaan) dan perbedaan parameter kritik atas substansi doktrinal matan.
Dalam meneliti atau mengkritik suatu hadis, Muhammad al-Ghazali tidak menggunakan langkah-langkah tertentu sebagaimana yang telah dilakukan ulama hadis.Berdasarkan hasil penelitian Bustamin, beliau menemukan bahwa Muhammad al-Ghazali tidak konsisten dalam menentukan kualitas suatu hadis.Hal ini dapat dilihat pada saat Muhammad al-Ghazali mensyaratkan kualitas perawi perawi hadis untuk menentukan kesahihan suatu hadis.Metodologi kritis hadis Muhammad al-Ghazali terpusat pada matan hadis. Oleh karena itu, Ali Musthafa Yaqubmenilai bahwa Muhammad al-Ghazali dalam mengkritik hadis, ia tidak mengikuti kriteria penulisan ilmiah dan tidak pula mengikuti metodologi kritik hadis yang telah ditetapkan oleh Muhadditsin.[15]
Yusuf Qardhawi juga mengatakan bahwa Syekh Muhammad al-Ghazali tidak memperdulikan takhrij al-hadis dalam meneliti hadis.Sementara para ahli hadis menempatkan takhrij al-hadis sebagai langkah awal untuk melakukan penelitian hadis.[16]Menurut muhadditsin ada 3 langkah dalam metodologi kritik hadis. Langkah metologinya sebagai berikut:
a. Takhrij Al-Hadis
Sebab perlunya kegiatan ini adalah untuk mengetahui asal-usul riwayat hadis yang akan diteliti, mengetahui semua riwayat hadis yang akan diteliti, untuk mengetahui ada atau tidak adanya syahid atau mutabi’ pada sanad yang diteliti.
b. Penelitian Sanad Hadis
Penelitian ini terdiri dari al-i’tibar, yaitu penelitian terhadap pribadi periwayat dan metode yang digunakannya, yang meliputi: penelitian kualitas dan kapasitas pribadi periwayat, al-jarh wa al-ta’dil, persambungan sanad, syuzuz, dan ‘illat. Kritik sanad (kritik ekstern) merupakan tela’ah atas prosedur periwayatan hadis melalui jalur sanad dari sejumlah perawi yang secara runtut menyampaikan matan hadis hingga perawi terakhir.[17]
c. Penelitian Matan Hadis
Untuk menentukan kesahihan matan suatu hadis, para ulama telah melakukan pepenlitian dan kritik secara seksama terhadap matan-matan hadis.sehinnga dapat disusun beberapa kriteria atau kaedah yang dapat dijadikan tolak ukur bagi sebuah matan yang sahih.Tolak ukur yang dijadikan pegangan oleh ulama beragam. Al-Khathib Al-Bagdadi misalnya, menjelaskan bahwa matan hadis yang maqbul adalah matan yang memiliki indikator sebagai berikut:
1) Tidak bertentangan dengan akal yang sehat yaitu dapat dibuktikan dengan fakta ilmiah.
2) Tidak bertentangan dengan hukum al-Quran yang telah muhkam yaitu sesuai dengan hukum di dalam al-Qur’an yang telah ada.
3) Tidak bertentangan dengan hadis mutawatir yaitu tidak bertentangan dengan hadis yang sahih.
4) Tidak bertentangan dengan amalan yang menjadi kesepakatan ulama masa lalu
5) Tidak bertentangan dengan dalil yang sudah pasti
6) Tidak bertentangan dengan hadis yang kwalitas kesahihannya lebih kuat yaitu harus sejalan dengan hadis yang kesahihannya lebih kuat dan akurat dari matan tersebut.
Dari tolak ukur yang berbeda-beda, tingkat akurasi penelitian hadis lebih ditentukan oleh ketepatan dan ketetapan metodologis, kecerdasan dan kapasitas intelektual, keluasan pengetahuan dan kecermatan seorang peneliti hadis.[18] Atau penelitian matan ini dilakukan setelah diketahui kualitas sanad hadis, dilanjutkan dengan penelitian susunan lafad matan yang semakna untuk dijadikan sebagai studi banding. Selanjutnya dilakukan penelitian bahasa dan kandungan matan hadis.[19]
4.   Hadis-Hadis Yang Ditolak Syekh Muhammad Al-Ghazali
Banyak hadis yang ditolak oleh Syekh Muhammad Al-Ghazali, dalam pembahasan ini hanya dicantumkan beberapa diantaranya, yaitu:
a.    Hadis yang menjelaskan tentang mayit yang disiksa karena tangisan keluarganya, terdapat dalam delapan kitab hadis dengan 37 jalur sanad, masing-masing dalam Sahih Bukhari lima jalur, Sahih Muslim tujuh jalur, Sunan At-Turmuzi tiga jalur, Sunan An-Nasa’i enam jalur, Sunan Abu daud satu jalur, Sunan Ibnu Majah satu jalur, Mus-nad Ahmad tiga belas jalur, dan dalam Muata’ Malik satu jalur. Hadisnya sebagai berikut.
حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍحَدَّثَنَاعَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍعَنْ الشَّبَانِيِّ عَنْ آَبِيْ بُرْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ قَلَ  لَمَّا آُصِيْبَ عُمَرُجَعَلَ صُهَيْبٌ يَقُولُ وَاَخَاهُ فَقَالَ لَهُ عَمَرُيَا صُهَيْبُ آَمَا عَلِمْتَ اَنَّ رَسُوْ الله صَلَّى لله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَلَ إِنَّ   الْمَيِّتَ لَيُعَذَبُبِبُكَاءِالْحَيّ
            Artinya: Orang yang meninggal di azab karena ditangisi yang hidup.
Hadis di atas telah memenuhi kriteria kesahihan sanad, baik dilihat dari ketersambungan sanad maupun dari segi kapasitas dan kualitas perawi, serta sanad hadis tersebut memiliki musahid dan mutabi’.Dengan adanya jalur pendukung, baik pada tingkat sahabat (musahid) maupaun pada tingkat tabi’in (mutabi’) sampai pada tingkat musannif, maka sanad hadis tersebut semakin baik dan kuat.Dari 37 jalur sanad hadis diteliti terlihat bahwa redaksi matan hadis tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya, dapat disimpulkan bahwa hadis itu diriwayatkan secara makna.[20]
Sementara menurut Muhammad al-Ghazali dari 37 jalur sanad hadis di atas, hanya dua jalur yang dapat diterima, yaitu jalur kelima dan ketujuh yang terdapat dalam sahih muslim, riwayat dari ‘Aisyah dan yang lainnya harus ditolak. Pemikiran Muhammad al-Ghazali ini didasarkan pada ‘Aisyah yang mengritik sahabat yang meriwatkan hadis di atas.Menurut ‘Aisyah riwayat mereka bertentangan dengan pesan al-Quran surat Al-An’am ayat 164. Yang artinya: dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (QS. Al-An’am: 164)
Dalam riwayat ‘Aisyah disebutkan bahwa mayit yang disiksa di dalam kubur adalah orang yahudi bukanlah orang mukmin.Oleh karena itu, menurut Muhammad al-Ghazali, metode yang ditempuh oleh “Aisyah dapat dijadikan dasar untuk menguji kesahihan sebuah hadis, yaitu menghadapkannya dengan al-Quran.Demikianlah ‘Aisyah dengan tegas dan berani menolak periwayatan suatu hadis yang bertentangan dengan al-Quran.
Metode yang ditempuh ‘Aisyah dalam menentukan kualitas hadis kemudian oleh ulama hadis dikembangkannya menjadi metode kritik matan hadis, termasuk Muhammad al-Ghazali.Menurut Muhammad al-Ghazali, muhadditsin klasik justru meletakkan hadis sebagai penjelasan wahyu yang tidak mungkin salah dan tidak mungkin dibatalkan oleh al-Quran.Sebagai pelopor pendapat tersebut adalah Al-Syafi’i. Al-Syafi’i dengan ikhtilaf al-hadisnya, ia berusaha mentakwil hadis-hadis yang kelihatan bertentangan, baik terhadap sesama hadis maupaun dengan al-Quran, kemudian ia menyimpulkan bahwa tidak ada hadis yang bertentangan.
Pendapat Muhammad al-Ghazali berusaha meluruskan pendapat yang mengutamakan hadis daripada al-Quran.Di dalam karya-karyanya sangat kelihatan bahwa beliau ingin membawa hadis kembali ke bawah pengayoman prinsip-prinsip al-Quran.[21]
b.   Hadis Tentang Makan-Minum, Salah satu hadis yang di kritik oleh Syekh Muhammad al-Ghazali adalah hadis tentang etika makan-minum menggunakan pisau. Yaitu hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Dawud pada kita Al-At’imah, bab ‘Akala Al-lahm.
حَدَّثَنَا سَعِيْدُبْنُ مَنْسُوْرٍحَدَّثَنَااَبُومَعْشَرٍ عَنْ حِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ ابِيْهِ عَنْ عَاءِشَةَرَضِيَ اللهعَنْهَا قَالَتْ قَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى لله عَلَيْهِ وَسَلّمَ لاَ تَقْطَعُوْا الَحْمَ بِا اسِّكِّيْنِ فَإِنَّهُ منْ صَنِيْعِ الأَعَا جِمِ وَ اَنْهَسُوْهُ فَإِ نَّهُ اَ هْنَأُ وَاَمْرَأُ قَلَ اَ بُوْدَاوُدَوَلَيْسَ هُوَ بِا لْقَوِ يِّ
 Artinya: Janganlah kamu memakan daging dengan pisau sebab yang demikaian itu adalah kebiasaan bangsa-bangsa ‘Ajam (yakni bukan bangsa) Arab. Potonglah dengan gigi-gigimu agar lebih lezat dan lebih enak
Dari segi sanad, hadis ini dhaif, karena salah seorang perawinya yaitu Abu Ma’syar dinilai dhaif oleh para kritikus hadis. Dan diantara mereka yang mengkritik Abu Ma’syar adalah Ahmad bin Hambal dan Yahya Bin Ma’in. Selain itu hadis ini tidak mempunyai sanad pendukung, baik syahid maupun mutabi’.Jadi, sanad hadis ini ahad mutlaq. Menurut Al-Hakim Al-Naysaburi, hadis ahad mutlaq adalah  matan hadis ber-syaz (salah seorang atau beberapa periwayatnya bertentangan periwayatannya dengan periwayat yang lebih akurat dan lebih dapat dipercaya). Hadis yang ber-syaz adalah dhaif.Kemudian Muhammad al-Ghazali mengritik hadis ini dan menganjurkan agar ditinggalkan.
Kritikan hadis yang dilakukan Muhammad al-Ghazali kali ini adalah kritikan yang sia-sia.Karena mengritik hadis yang sudah divonis dhaif oleh muhadditsin.Selain persoalan kualitas sanad, matan hadis ini tidak mengandung ajaran aqidah dan hukum, dilaksanakan atau ditinggalkan hadis semacam ini tidak mengakibatkan kekafiran atau menimbulkan dosa.
Muhammad al-Ghazali dalam hal ini ingin menjelaskan, bahwa Nabi Muhammad SAW.tidak pernah mengharamkan sesuatu yang halal dan kebiasaan dalam kehidupan beliau pun sangat sederhana, tidak pernah bermewah-mewah. Muhammad al-Ghazali juga memberikan penjelasan tentang etika makan Rasululullah melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Wahsyi Bin Harb.Kandungan hadis tersebut berbunyi, “Ya Rasulullah, kami makan tetapi tidak merasa kenyang?”Beliau balik bertanya” Barangkali kalian makan sendiri-sendiri ya?Ya, Jawab mereka. Kata beliau selanjutnya: “Berhimpunlah kalian jika makan dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah melimpahkan berkah”.[22]
Perintah Nabi Muhammad untuk makan bersama-sama yang ditujuksn kepada para sahabat, tidak berarti makan sendiri-sendiri hukumnya haram.Namun, beliau mengajarkan kepada para sahabat agar selalu bermurah hati terhadap orang-orang di sekelilingnya. Karena itu mereka merasa kenyang, bukan hanya disebabkan karena makan, tetapi ada kepuasan  jiwa pada mereka, karena mampu memberi makan orang-orang yang membutuhkannya.
Menurut Muhammad al-Ghazali etika makan yang diajarkan Rasulullah tidak sampai berdimensi hukum.Jadi, bisa diikuti dan bisa ditinggalkan, seperti boleh makan menggunakan tangan langsung sebagaimana yang telah dilakukan Nabi Muhammad dan boleh juga makan menggunakan sendok sebagaimana yang mentradisi pada masyarakat barat.
c.    Hadis tentang tahiyat MasjidHadis yang terdapat dalam Sahih Bukhari, pada kitab Salah, Bab Iza Dakhala Ahadukum Al-Masjid.
حدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفْ قَلَ اَخْبرَنَا مَلِكٌ عَنْ عَا مِرِبْنِ عَبداللهِ بْنِ الزُبَيْرِ عنْ عَمْرِ بْنِ سَلَيْمِ الزُّرَقِيِّ عنْ اَبِيْ قَتَادَةَ لسّلَمِيِّ اَنَ رَسُو لُ اللهِ صَلَّى لله عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَلَ اِذَ ادَخَلَ أَحدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ اَنْ يَجْلِس
Hadis ini terdapat dalam delapan kitab hadis dengan tujuh belas jalur sanad, yaitu dalam Sahih Bukhari dua jalur, Sahih Muslim tiga jalur, Sunan Turmuzi satu jalur, Sunan Al-Nasa’i satu jalur, Suna  Abi Dawud dua jalur, Sunan Ibnu Majah tiga jalur, Sunan Al-Darimi satu jalur, dan dalam Musnad Ahmad Bin Hanbal enam jalur sanad.[23]
Hadis ini pada tingkat sahabat diriwayatkan oleh dua orang sahabat, yaitu Abi Qatadah dan Abi Hurayrah.Jadi sanad hadis ini memiliki musyahid.Pada tingkat guru musannif, hadis ini diriwayatkan oleh tujuh belas perawi.Jadi sanad hadis ini memiliki enam belas mutabi’.Menurut hasil penelitian bustamin hadis ini berkualitas sahih.Ulama ahli fatwa sepakat menetapkan bahwa hukum tahiyat masjid adalah sunat.
Menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan hambaliyah bahwa orang yang masuk masjid dan bertepatan ketika imam sedang memimpin shalat jama’ah, maka tidak disunatkan baginya tahiyat masjid. Sementara Malikiyah menjelaskan bahwa apabila shalat berjama’ah itu dipimpin oleh imam tetap, tahiyat masjid tidak disunatkan lagi.Namun kalau shalat jama’ah dipimpin oleh imam yang tidak tetap, dia boleh melakukan tahiyat masjid.[24]
Menurut Malikiyah dan Hanafiyah bahwa orang yang masuk masjid ketika khatib sedang berdiri di atas mimbar membacakan untuk membacakan khutbah jum’at, khutnah kedua hari raya, atau semacamnya, tidak disunatkan lagi baginya tahiyat masjid.Namun, menurut Syafi’iyah dan Hambaliyah orang tersebut tetap disyariatkan tahiyat masjid dua rakaat namun pendek.Jika orang itu terlajur duduk, tidak dianjurkan lagi berdiri untuk melakukannya.
Pikiran Syekh Muhammad al-Ghazali tentang pelaksanaan shalat tahiyat mesjid sama dengan pendapatnya yang telah disampaikan oleh Malikiyah dan Hanafiyah, namun penekanan Syekh Muhammad al-Ghazali bukan persoalan tahiyat masjid, tetapi pada persoalan hadis. Menurutnya hadis tentang tahiyat masjid bersifat individu (hanya kepada orang yang disuruh Nabi Muhammad SAW. melaksanakannya) tidak berlaku umum.Sedangkan perintah untuk mendengarkan bacaan al-Quran (dalam khutbah selalu dibacakan ayat al-Quran) bersifat umum.Perintah yang bersifat khusus harus dikalahkan dengan perintah yang bersifat umum.Jadi, ketika khutbah dibacakan oleh khatib, makmum tidak disyariatkan untuk melakukan shalat tahiyat masjid.[25]
C.  Kesimpulan
Muhammad al-Ghozali adalah da’i, ia juga merupakan seorang akademisi yang disegani baik di almamaternya maupun di berbagai perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Ummul Qura di Makkah, Universitas Qatar di Qatar, Universitas Amir Abdul Qadir al-Islamiyah di Aljazair. Kriteria kashahihan hadis muhammad al-Ghozali tidak berbeda dengan rumusan yang telah dirumuskan oleh para ahli hadis terdahulu. Akan tetapi muhammad al-Ghozali lebih menekankan lebih kritis dibidang matan hadis. Ada beberapa hadis yang ditolaknya diantaranya hadis berkaitan tentang hadis seorang mayit disiksa karena ditangisi keluarganya yang masih hidup.Juga hadis yang berkaitan dengan makan dan minum menggunakan pisau.Serta hadis diperintahkan solat tahiyat al-masjid.




[1] Badri Khaeruman, Otentitas Hadis: Studi Kritis atas Kajian Hadis Kontemporer, (Bandung: PT remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 33.
[2]Ibid., hlm. 256.
[3]Ibid., hlm. 255.
[4] Muhammad Musthafa ‘Azami (Penerjemah: A. Yamin), Metodologi Kritik Hadis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), hal. 82
[5] Kamaruddin Amin, Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis, (Jakarta: Hikmah, 2009), hal. V
[6] Bustamin, Metodolgi Kritik Hadis, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 99.
[7] M.Quraish Shihab, (Kata Pengantar) Studi Kritis Atas Hadis Nabi SAW. Antara Pemahaman Tekstual Dan Kontekstual, (Bandung: Mizan, 1992), hal. 7.
[8]Yusuf Qardhawi, majalah Umat, Jakarta edisi april 1996, hlm. 76-77.
[9] Op Cit, Bustamin, Hal. 101
[10] Syekh Muhammad Al-Ghazali (Penerjemah: Muhammad Al-Baqir), Studi Kritis Atas Hadis Nabi SAW. Antara Pemahaman Tekstual Dan Kontekstual, (Bandung: Mizan, 1992), hal. 26
[11]Badri Khaeruman,op.cit., hlm. 272.
[12]Ibid., hlm. 280.
[13] Usman Sya’roni, Otentisitas Hadis Menurut Ahli Hadis Dan Kaum Sufi, (Jakarta: Pustaka Fidaus, 2002), hal. 17-18
[14] Hasjim Abbas, Kritik Matan Hadis, (Yogyakarta: TERAS, 2004), hal. 6
[15] Ali Mustafa Yaqub, Kritik Hadis, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996), hal. 92
[16] Yusuf Qardhawi, Syekh Muhammad Al-Ghazali Ynag Saya Kenal, (Jakarta: Rabbani Press, 1999), hal. 161
[17] Umi Sumbulah, Kajian Kritis Ilmu Hadis, (Malang: UIN MALIKI PRESS, 2010), hal. 184
[18]Ibid, Umi Sumbulah, hal. 188-189
[19] Op Cit, Bustamin, hal. 112
[20]Ibid, Bustamin, hal. 114
[21]Ibid, Bustamin, hal. 116
[22]Ibid, Bustamin hal. 129
[23]Ibid, Bustamin, hal. 117
[24]Ibid, Bustamin, hal. 119
[25]Ibid, Bustamin, Hal. 120

No comments:

Post a Comment