Friday, July 11, 2014

HADIST MUTAWATIR DAN HADIST AHAD


MAKALAH
HADIST MUTAWATIR DAN HADIST AHAD
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Studi Hadis

Pembimbing:
Dr. HM. Mujab, MA

Oleh:
                       Wahyudi (13770065)



PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2014



PEMBAHASAN

A.    Hadist  Mutawatir
1.     Pengertian
a.      Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut.
b.     Menurut istilah, hadis mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk  berdusta.[1]
Sedangkan pendapat para ulama definisi hadits Mutawatir adalah suatu hadits hasil tangkapan dari panca indara yang diriwayatkan oleh sejumlah beasar perawi dan diterima dari banyak orang pula, yang menrut adat mustahil mereka nereka bersepakat untuk berdusta, sejak awal sanad sampai akhirnya.[2]
Dalam ilmu Hadist maksudnya ialah hadist yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka itu dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta mengadakan hadist itu.
Pengertian di atas, kalau kita pecah-pecah akan terdapat tiga syarat bagi Mutawatir yaitu:
a.      Mesti banyak sanadnya.
b.     Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad, umpamanya: dipermulaan sanad yang mencatat 50 orang, maka dipertengahan sanadnya, sedikitnya mesti 50 rawi dan diakhir sanad sahabat yang mendengar dari Nabi SAW pun sedikitnya mesti 50 orang.
c.      Mesti menurut pertimbangan akal bahwa tidak bias jadi rawi-rawi itu berkumpul bersama-sama, lalu mereka berdusta mengatakan itu sabda Nabi kita, maupun berkumpulnya itu dengan disengaja atau kebetulan.[3]


2.     Syarat-syarat Hadist Mutawatir
Dengan definisi di atas, dipahami bahwa suatu hadist bias dikatakan mutawatir  apabila telah memenuhi 4 syarat, yakni:
a.      Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
b.     Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c.      Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
d.     Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata: سمعنا  (kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
3.     Nilai Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir itu mengandung nilai “dlaruriy”. Yakni suatu keharusan bagi manusia untuk mengakui kapasitas kebenaran suatu hadist, seperti halnya seseorang yang telah menyaksikan suatu kejadian dengan mata kepala sendiri. Bagaimana mungkin dia ragu-ragu atas kebenaran sesuatu yang disaksikan itu? Demikian juga dengan nilai hadis mutawatir, semua hadist mutawatir bernilai maqbul (dapat diterima sebagai dasar hukum) dan tidak perlu lagi diselidiki keadaan perawinya.[4]
4.     Macam-macam Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir terdiri dari 2 macam, yakni :[5]
a.      Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz. Jadi Mutawatir Lafdzi itu ialah Mutawatir yang lafadz hadistnya sama atau hampir bersamaan atau hadist mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi. Artinya perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh :
من كذب علي متعمدافليتبوأمقعده من النار
Artinya : Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka
Keterangan :
1)     Hadist ini diriwayatkan orang dari jalan seratus sahabat Nabi SAW.
2)     Lafadz yang orang ceritakan hampir semua bersamaan dengan contoh tersebut tersebut, diantaranya ada yang berbunyi begini :
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya :  Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi begini :
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :  Dan barang siapa berkata atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Hakim)
Maknanya semua sama. Perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkannya beberapa kali.
3)     Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawatir Lafdzi tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul.
4)     Hadist tersebut diriwayatkan oleh berpuluh-puluh imam ahli hadist, diantaranya: Bukhari, Muslim, Darimy, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Thabarani dan Hakim.
Gambaran sanadnya dari 10 imam yang tersebut, kalau kita susun akan terdapat begini :
AL-BUKHARI
(1)
Musa
Abu ‘Awanah
Abu Hushain
Abu Shalih
Abu Hurairah
MUSLIM
(2)
‘Ali ibn Al-Hidjr
‘Ali ibn Musir
Muhammad ibn Qais
‘Ali ibn Rabi’ah Al-Mughirah
AD-DARIMY
(3)
Muhammad ibn Isa
Haitsam
Abu Zubair
Zabir
ABU DAWUD
(4)
‘Amr ibn ‘Aun
Musaddad
Wabrah
‘Amir
‘Abdullah ibn Az-Zubair
Az-Zubair
IBNU MAJAH
(5)
Muhammad ibn Ramh
Al-Laits
Ibnu Shihab
Anas


SABDA NABI : “Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah menyediakan tempat duduknya dari neraka




At-Tirmidzi
(6)
Abu Hisyam
Abu Bakar ibn Ajjaz
‘Ashim
Zirr
Ibnu Mas’ud
Ath-Thajalisy
(7)
Abdurrahman
Abi Zinad
Amir ibn Sa’ied
Utsman
Abu Hanifah
(8)
‘Athijah
Abi Sa’ied Al-Khudri
Ath-Thabarani
(9)
Abu Ishaq
Ibrahim
Nubaith ibn Syarieth
Al-Hakim
(10)
Abul Fad-l ibn Al-Husain
Muhammad ibn A. Wahhab
Ja’far ibn ‘Aun
Abu Hajjan
Jazid ibn Hajjan
Zaid ibn Arqam
5)     Cobalah perhatikan 10 gambaran sanad di atas, diantara rawi-rawinya tidak ada seorang pun yang sama, semua berlainan.
6)     Selain dari hadits tersebut, ada banyak lagi yang temasuk dalam mutawatir lafdzi, sebagaimana kata imam Sayuti
Berikut ini disebutkan enam hadist :
نضر الله امرء سمع مقالتي فوعاها وحفظها وبلغها (رواه الترميذي)
Artinya : Mudah-mudahan Allah akan berbuat baik kepada orang yang mendengar sabdaku, lalu ia peliharanya dan menjaganya serta menyampaikannya (kepada manusia). (HR. Turmudzi)
إ ن القرﺁن انزل علي سبعة احرف (رواه النسائ)
Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf (HR. Nasai)
من بني لله مسجدا بني الله له بيتا في الجنة (رواه التبراني)
Artinya : Barang siapa mendirikan sebuah mesjid karena Allah, maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di surga (HR. Thabarani)
كل شراب اسكر فهو حرام (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap minuman yang memabukkan , maka dia itu haram (HR. Bukhari)
إن الاٍسلام غريبا وسيعوده غريبا (رواه الدارمي)
Artinya : Sesungguhnya agama Islam itu timbul dengan keadaan asing dan akan kembali dengan asing (juga) (HR. Darimi)
كل ميسر لما خلق له (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap orang dimudahkan kepada apa yang sudah ditakdirkan baginya (HR. Bukhari)
7)     Mutawatir Lafdzi ini sebenarnya tidak termasuk dalam pembelajaran ilmu Hadist, karena rawi-rawi yang menceritakan Hadist itu tidak perlu diperiksa dan dibahas lagi, sebab tida syarat Mutawatir 37 sudah memadai untuk menetapkan keyakinan kita akan benarnya dari Nabi SAW.
b.     Mutawatir Ma’nawi
Ma’nawi artinya secara ma’na. mutawatir ma’nawi ialah mutawatir pada ma’na, yaitu beberapa riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi satu ma’na atau tujuan atau hadist mutawatir ialah hadist yang menyangkut amal perbuatan nabi, artinya  perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak lagi.
Contoh:
            Sembah yang maghrib tiga rakaat.
Keterangan :
1)     Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri)  nabi sembahyang tiga rakaat.
2)     Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
3)     Satu riwayat membayangkan bahwa di  Mekkah nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
4)     Satu riwayat mengatakan nabi sembahyang maghrib di Madinah tiga rakaat.
5)     Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat., diketahui oleh nabi.
6)     Dan lain-lain lagi.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.[6]
Menurut para ulama, sebuah hadist mutawatir diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap generasi sudah cukup bukti  sebagai riwayat yang terpercaya atau shahih. Jadi, tawatur bukanlah bagian “ilm al-isnad” yang menguji watak perawi dan cara periwayatan hadist, dan mendiskusikan keshahihan hadist atau kelemahannya untuk diterima atau ditolak. Sebuah hadist mutawatir, menurut para ulama, hanya untuk dipraktikkan, sedang historisasinya tidak perlu didiskusikan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah perawi pada setiap tingkatan yang harus dipenuhi oleh sebuah hadist mutawatir. Beberapa ulama menentukan jumlah sampai tujuh puluh, ada yang empat puluh, ada yang dua belas, dan bahkan ada ulama yang mengatakan cukup empat.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana muslim tentang kehujahan (otoritas argumentasi) hadist mutawatir, karena dianggap meghasilkan ilmu dan keyakinan dan bukan praduga (zhanni).[7]
B.    Hadist Ahad
1.     Pengertian
a.      Menurut bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu (hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
b.     Menurut istilah, hadist ahad adalah:
هو مالم يجمع شروط المتواتر
Artinya: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi hadis mutawwatir.[8]
Yang dimaksud hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh beberapa perawi yang jumlahnya tidak mencapai batasan hadist mutawwatir. Mayoritas hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan terdapat dalam kitab-kitab referensi adalah jenis hadist ahad.[9]
2.     Nilai Hadist Ahad
Hadist ahad memiliki nilai “nadhariy”. Yakni ia masih merupakan ilmu yang masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian  lebih lanjut.[10]
Menurut Ibn Ash-Shalah, riwayat perawi tunggal tsiqah (Hadist gharib dan hadist fard) diklasifikasi ke dalam tiga kategori:
Pertama, riwayat perawi tsiqah yang bertentangan dengan riwayat yang lebih tsiqah. Riwayat seperti ini harus ditolak dan dianggap syadzdz. Kedua, riwayat perawi yang bertentangan  dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Riwayat jenis ini diterima. Ketiga, riwayat yang berada diantara dua jenis kategori di atas. Contoh, menambah sebuah kata dalam hadist yang tidak disebutkan oleh semua perawi lain yang turut meriwayatkan hadist tersebut. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, “Anna rasul Allah faradha zakat al-fithr min ramadhan ala kulli hurrin au ‘abdin dzakarin au untsa min al-muslimin”. Dilaporkan bahwa Malik adalah satu-satunya perawi diantara para perawi yang menambah kata “min al-muslimin”.
Ubaidillah Ibn Umar, Ayyub dan lain-lain meriwayatkan hadist tersebut  dari Nafi’ tanpa tambahan tersebut. Untuk kategori ketiga ini, Ibn Ash-Shalah tidak memberikan penilaian sama sekali. Al-Khathib Al-Baghdadi tidak keberatan dengan tambahan tersebut, dengan syarat dilakukan oleh perawi yang tsiqah. Dalam hal ini, ia bahkan mengklaim mengikuti pendapat mayoritas fukaha dan ahli hadist. Menurut Ibn Katsir (701-774), tambahan yang dilakukan oleh perawi tsiqah diterima oleh mayoritas fukaha dan ditolak oleh mayoritas para ahli hadist. Namun, At-Tarmidzi dalam Al-‘Ilal menganggap shahih apabila tambahan tersebut dilakukan oleh orang yang kuat hafalannya (dhabith).
Hadist gharib atau fard (tunggal) dapat diketahui melalui tiga cara: 1) dari aspek lokalitas, hadist tersebut diriwayatkan oleh perawi tunggal dari sebuah daerah; 2) perawi tunggal dari seorang imam yang terkenal; 3) perawi dari sebuah daerah tertentu meriwayatkan hadist dari orang Madinah. Al-Khitab Al-Baghdadi, Ibn Ash-Shaleh, As-Suyuthi, dan Ibn Katsir mengikuti pendapat Asy-Syafi’I bahwa keshahihan sebuah riwayat tunggal  tergantung pada ke-tsiqah-an perawinya. Dengan kata lain, untuk menilai ke-tsiqah-an hadis gharib tergantung pada apakah hadist tersebut memenuhi syarat-syarat hadist shahih ataukah tidak. Jadi, historitis riwayat pada dasarnya ditentukan oleh kualitas perawi. Jumlah perawi dalam setiap tingkatan adalah penting, tetapi tidak menentukan historisitas dan kepalsuan riwayat tersebut. Dengan kata lain, status “ketunggalan” perawi tsiqah dalam setiap tingkatan tidak berarti bahwa riwayatnya tertolak atau palsu.[11]
A.    Pengerian Qath’i dan zhanni
Terdapat dua bahagian pada dasarnya bila ingin mengemukakan defenisi qath’i dan zhanni; yaitu qath’i ats-tsubut (dari ketetapannya) dan qath’i ad-dalalah (dari segi tunjukannya). Begitu pula zhanni ats-tsubuth dan zhanni ad-dalalah didasarkan kepada tinjauan (sisi pandang) yang berbeda. Ats tsubut dilihat dari sisi kebenaran tranmisi (periwayatan) sumber redaksi, sedangkan ad-dalalah dilihat dari sisi kandungan makna ayat. Paling tidak pemapan satu persatu tentang qath’i dan zhanni akan lebih diperjelas tentang konsep tersebut.[12]
1. Qath’i ats-tsubuth
Hampir tidak dijumpai defenisi yang mengemukakan qath’i ats-tsubuth secara rinci. Namun bisa dipahami bahwa al-Qur’an ditinjau dari sisi transmisi kebenaran sumber, tidak diragukan lagi kebenarannya dari Allah. Keqath’ian seluruh nas Al-Qur’an dari segi ats-tsubuth ini dengan jelas dapat diketahui fdari prosesd turunnya dan penukilannya dari Rasulullah kepada para sahabat secara mutawatir. Abdullah Wahab Khallaf dalam masalah ini mengatakan “Semua nas Al-Qur’an itu bersifat qath’i jika dilihat dari segi turunnya, ketetapannya dan penukilannya (transmisi) dari Rasulullah kepada kita”.

2. Qath’i ad-dalalah
Ulama usul memberikan defenisi qath’i ad-dalalah dengan defenisi yang berbeda antara satu dengan yang lain, tetapi mempunyai kesamaan makna, di antaranya yang paling masyhur adalah defenisi yang dikemukakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, beliau mengatakan;” Sesuatu yang menunjukkan kepada makna tertentu yang harus difahami dari nas itu dan tidak mengandung kemungkinan ta’wil (interpretasi) serta tidak ada tempat peluang untuk memahami makna selain makna dari kata tersebut.
Sementara Abdul Karim Zaidan dalam bukunya Al-Wajid fi Ushul al-Fiqh memberikan defenisi qath’i ad-dalalah sebagai sebuah lafazh yang hanya mengandung satu pengertian saja.
Dari dua defenisi di atas dapat dipahami bahwa qath’i ad-dalalah ialah suatu nas yang menunjukkan kepada suatu makna yang tertentu dan tidak memberikan manka yang lain, selain makna yang tertentu itui saja. Oleh karena itu tidak ada peluang untuk menginterpretasikannya kepada pengertian yang lain. Misalnya dalam surah an-Nisa ayat 12;
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h!$ŸÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ
Artinya: “ Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat di atas adalah qath’i berdasarkan ketentuan makna yang ditunjukan oleh ayat tersebut, bahwa suami memperoleh bagian seperdua bila isteri meninggal dunia. Kata” nishf” berrarti seperdua, tidak bisa diartikan kepada makna yang lain. Demikian juga makna kalimat “rubu” ,”mi’ah” yang berarti seperempat dan seratus.
Keqath’ian sebuah ayat bisa saja terjadi pada lafazh tunggal, atau bisa terdapat pada makna yang sama. Namun menurut Quraish Syihab suatu ayat bisa menjadi qath’I dan zhanni pada saat yang bersamaan.
Muhammad Hasyim Kalami mengemukakan ayat alqur’an yang sifat spekulatif (zanni), terbuka bagi penafsiran dan ijtihad. Penafsiran yang terbaik adalah penafsiran yang dijumpai secara keseluruhan dalam al-qur’an dan mencari penjelasan diperlukan sumber lain yang melengkapi al-qur’an dan sedangkan menafsirkannya yang diperlukan dapat ditemukan dalam suatu hadis yang otentik, maka ia menjadi bagian integral dari al-qur’an dan keduanya secara bersama-sama membawa kekuatan yang mengikat.
3. Zhanni ats-tsubut
Abdul Wahab Khallaf mendefenisikan qath’iats-tsubut adalah nas-nas al-Qur’an yang kseluruhannya qath’i baik dari segi transmisi riwayat maupun dari segi petetapannya yang dinukilkan dari Rasulullah. Ini berarti al-Qur’an tidak mengenail istilah zhanni ats-tsubuth, karena al-Qur’an keseluruhannya bersumber dari Allah yang tidak mengalami perubahan di dalamnya sedikitpun dengan adanya pengukuhan Allah dalam surat al-hijir ayat 9
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Artinya : Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Qur’an dan kami yang akan meme-liharanya.
Quru’ di dalam bahasa Arab mempunyai dua arti, yaitu suci atau haid (menstruasi) . Karena itu ada kemungkinan yang dimaksud di sini 3 kali suci, tetapi juga mungkin tiga kali haid. Jadi disini berarti ad-dalalahnya tidak pasti atas satu makna dari dua makna yang dimaksud. Karena itu para mujtahid berselisih pendapat tentang hal ini. ada yang berpendirian tiga kali haid, demikian pendapat Abdul Wahaf Khallaf
Munawir Sadzali dalam beberapa tulisan menyinggung permalahan qath’i yang dimaksud dimana dia mengemukakan sebagai ilustrasi bahwa qath’i itu bukanlah dimaksudkan tidak boleh lagi melakukan penafsiran dengan istilah di atas takwil, karena menurutnya bahwa terdapat sejumlah ayat dalam al-qur’an yang mempunyai implikasi bahwa islam masih membenarkan perbudakan. Ayat-ayat tersebut dinilainya (mun) adalah terang merupakan ayat-ayat yang sharih dan qath’i dan menurut kebanyakan ilmuwan fiqh atau fuqaha ayat-ayat qath’i tidak boleh dipertanyakan lagi, harus diikuti dan kita tidak dibenarkan menyimpang darinya. Kalau demikian halnya (mun) ayat-ayat yang bicara mengenai perbudakan itu semua qath’i, maka pada waktu dunia mengutuk perbudakan sebagai musuh kemanusiaan seperti sekarang ini , kita tidak ikut bicara. posisi Islam dan umat Islam mewakili aliran yang terbelakang atau bahkan reaksioner. Paling kurang ayat qur’an terdapat empat ayat yang memberikan implikasi bahwa islam tidak melarang perbudakan;
1.     Surat an nisa’ ayat 3 menyatakan “Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil (antara suami dan isteri kalian yang banyak itu), maka (cukupkanlah) dengan seorang isteri saja atau dengan budak-budak sahaya yang kalian miliki.
2.     Surat al-mu’minun ayat 6 yang mengatakan :”mereka yang menjaga kemaluan mereka selain dengan isteri-isteri mereka atau dengan budak-budak sahaya yang mereka miliki ; maka sesungguhnya dengan berprilaku demikian mereka tidak akan tercela
3.     Surah al-ahzab ayat 32 berbunyi “Tidak halal begimu mengawani wanita-wanita tersebut sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain) meskipun kecantikan mereka menarik hati kalian kecuali budak-budak sahaya yang kalian miliki”
4.     Surah al-Ma’arij ayat 29 dan 30, dalam memberikan ciri watak dan perilaku yang terpuji, menyatakan : Dan mereka yang menjaga kemaluan mereka selain dengan sesungguhnya dengan berprilaku demikian mereka tidak tercela”
A Wahab Khallaf menyatakan ;”Nash-nash al-Qur’an seluruhnya bersifat qath’i (pasti) dari segi kehadirannya dan ketetapannya dan periwayatannya dari Rasulullah SAW kepada kita. Maksudnya kita memastikan bahwa setiap nash al-Qur’an yang kita baca adalah hakekatnya nash yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Lalu kemudian rasul yang maksum tersebut menyampaikannya kepada umatnya tanpa ada perubahan dan tidak pula ada penggantian. Karena Rasul yang maksum apabila turun wahyu kepada sebuah surat atau beberapa ayat, maka beliaupun menyampaikannya kepada mereka lalu kemudian kepada para sahabatnya dan membacakannya kepada mereka, sementara penulis wahyunya menuliskan dan diantara sahabatnya ada yang menulisnya untuk dirinya sendiri.
Diantara mereka banyak yang menghafalkannya dan membacanya di dalam shalat mereka. Mukhtar Yahya dan Fathurrahman mengatakan bahwa nash yang qath’i ad dalalah ialah nash yang menunjukkan kepada arti yang terang sekali untuk dipahamkan, hingga nash itu tidak ditakwilkan dan dipahami dengan arti yang lain. Dalalah tersebut adalah qath’i, yakni jelas sekali hingga tidak boleh ditakwilkan dan dipahami menurut arti selain yang ditunjuk oleh ayat itu sendiri. Dengan demikian maka bagian suami dalam mempusakai harta peninggalan isterinya yang meninggal dengan tidak mempunyai anak ialah separoh harta peninggalan, tidak lebih dan tidak kurang.
Sementara yang dimaksud dengan nash yang zhanni ad-dalalah ialah nash yang menunjukkan kepada makna yang mengandung kemungkinan ta’wil atau dipalingkan dari makna asal kepada makna yang lain”

C. Pandangan Satibi tentang Qath’i dan Zhanni
Imam as-Syatibi sebagai seorang pembahariu usul fiqh memberikan perhatian yang cukup besar terhadap permasalahan qath’i dan zhanni. Hal ini ternampak dari keseriusannya memberikan pembahasan yang cukup luas tentang masalah ini dalam karya yang monumantalnya al-Muwafaqat.
Kelihatannya asy-syatibi mempunyai paradigma yang berbeda dengan ulama usul yang lain dalam melihat permasalahan qath’i dan zhanni, walaupun ia sendiri tidak memberikan defenisi yang pasti. Ia menyatakan apabila dalil-dalil syara’ bersifat individual (berdiri sendiri) tanpa dukungan dalil-dalil yang lain, maka status keqath’ian sulit diterapkan kepada dalil-dalil tersebut. Pendapat ini dikemukakan beliau dalam al-muwafaqatnya sebagaimana makna yang terambil sebagai berikut;
Adanya qath’i terdap[at pada dalil-dalil syara’ dan penggunaan istilahnya yang populer sebenarnya tidak ada atau jarang sekali. Yang saya maksudkan disini adalah dalil yang berdiri sendiri (tunggal).. Karena apabila dalil-dalil syara’ tersebut bersifat ahad, maka jelas ia tidak memberikan kepastian. Bukankah ahad sifatnya zhanni?. Sedangkan bila dalil tersebut bersifat mutawatir lafazhnya, maka untuk menarik makna yang pasti diubutuhkan presmis-premis (muqaddimah) yang tentunya harus bersifat pasti (qath’i) pula. Dalam hal ini, premis-premis tersebut harus bersifat mutawatir. Ini tidak mudah ditemuykan karena kenyataannya membuktika bahwa premis-premnis tersebut semuanya atau sebagian besarnya bersifat ahad dalam arti zhanni (tidak pasti). Sesuatu yang bersandar kepada yang zhanni, tentu tidak menghasilkan kescuali yang zhanni pula.
Argumentasi asy-satibi ini kelihatannya merupakan implemanmtasi konsep analagi. Maksudnya, ia menganalogikan status qath’i ats-tsubuth dengan qath’i ad-dalalah. Jika dalam qath’i ats-tsubuth tergabung sejumlah rawi yang tak mungkin berdusta, sedangkan dalam qath’i ad-dalalah bergabung sejumlah dalil yang semakna, sehingga tidak mungkin mengandung makna lain.
Sekalipun dalil-dalill syara’ dalam konteks tsubuthnya bersifat mutawatir, maka untuk mancapai keqath’ian dalam konteks dalalah tergantung kepada premis-premis (muqaddimah) yang qath’i pula. Artinya suatu ayat tunggal kata asy-syatibi masih berpeluang untuk mencapai status qath’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat (kualifikasi) tertentu yang diistilahkannya sdengan muqaddimah (premis).
Adapun premis-premis (muqaddimah) yang merupakan sandaran keqath’ian tersebut ialah;
1.     Riwayat kebahasaan (naql al-luqhah.
2.     Pendapat-pendapat dalam bidang nahu (’adam an-nahwu)
3.     Redaksi yang dimaksud bukan lafazh musytarak (’adam al-Isytirak)
4.     Redaksi tersebut bukan lafazh majaz (’adam al-majaz)
5.     Tidak mengalami (mengandung) peralihan makna dalam konteks syara’ atau kebiasaan
6.     Tidak idhmar (sisipan)
7.     Tidak taqdim dan ta’khir
8.     Tidak nashk (pembatalan hukum)
9.     Tidak takhsis bagi lafazh umum
10.  Tidak mengandung penolakan yang logis (’adam mu’aridh al-aql)
Syarat-syarat tersebut dalam kenyataannya sulit dipenuhi. Oleh karenanya, qath’i ad-dalalah sulit dijumpai, senadainyapun suatu ayat vtunggal memenuhi kualifikasi yang 10 macam di atas, ayat tersebut tunggal memenuhi kualifikasi yang 10 macam di atas, ayat tersebut juga masih sulit untuk mencapai status qath’i, karena dalam kenyataannya muqaddimah –muqaddimah itu semuanya atau sebagaiannya bersifat zhanni. Jadi sesuatu yang bergantung kepada yang zhanni, maka hasilnya juga adalah zhanni.
Dalam tataran inilah asy-syatibi mengungkapkan bahwa untuk memfaedahkan qath’i berdasarkan i’tibar (kreteria) di atas adalah suatu kesulitan.
C.      Kehujjahan hadits mutawatir dan ahad
Nilai (kehujjahan) hadits mutawatir adalah 'dlaluri', jadi harus diterima dan dilakukan. Mempercayai (kebenaran)nya adalah pasti (qath’i). Sanadnya juga tidak diperselisihkan, baik itu tentang adil maupun dlabit, karena adanya sarat2 seperti yang dijelaskan diatas (bahwa: rawi adalah sekelompok orang), sehingga tidak mungkin ada kebohongan. (mutlak diterima kebenarannya)
Berdasarkan istilah periwayatan hadits, hadits ahad bisa dihukumi shahih, hasan, dan dlaif. Para ulama sepakat bahwa hadits ahad bisa diterima selama keterangan (hadits)nya maqbul. (diterima berdasarkan standar yang sudah ada).
a.      Bagaimana kata-kata sami’na, roaina dll bisa menjadi salah satu sarat dalam hadits mutawatir?
Kata-kata tersebut membuktikan spesifikasi periwayatan, dimana kaifiyah (dalam menerima hadits) dijelaskan dengan istima’ atau intadhor. Tentu, saat seorang rawi mendapatkan suatu hadits dengan cara melihat atau mendengarkan secara langsung, maka otomatis hal ini menjadi nilai + bagi kualitas sebuah hadits, dibanding dengan hanya menggunakan kata2 ‘an(عن),. Dapat diketahui bahwa penggunaan kata sami’na, roaina dll membuktikan kejujuran dan kesungguhan sang rawi, karena tidak hanya sekedar informasi yang ia dapat, melainkan peristiwa dari Nabi.
b.     Apakah yang dimaksud dengan zanni dan qathi dalam hadits ahad dan mutawattir?, kemudian apa pengaruhnya?
Zanni: berarti perkiraan (dugaan). Maksudnya: kebenaran hadits ahad memang masih dipertanyakan, baik itu tentang sanad (rangkaian rawi), maupun matannya. Sehingga perlu dikaji lebih lanjut tentang keadaan para rawi itu sendiri atau bahkan redaksi matannya juga. Inti: “kita harus mempertanyakan kebenaran (shahih) hadits ahad”
Sedangkan qath’i: berarti terputus (pasti). Maksudnya: ini adalah sifat hadits mutawatir yang didalamnya tidak mungkin ada keraguan, “terputus” segala prasangka atas ketidakbenarannya. Sehingga semua yang dikatakan/ dituliskan oleh hadits mutawatir pasti benar dan berasal dari rasul, sepert penjelasan2 yang telah tertulis. Inti: “kita harus yakin dan membenarkan apa yang ada pada hadits mutawatir”, yang boleh kita lakukan adalah menafsirkannya kembali.
c.      Bagaimana makna “asing” pada penjelasan hadits gharib?
Hadits tersebut dinamai seperti itu karena pada sejarahnya, ada sebagian hadits (atau bahkan banyak) yang memang pada zamannya tidak terkenal sampai ke khalayak “umum”, dimana hanya beberapa daerah (di jazirah arab) khusus yang mengetahuinya. Ada beberapa kemungkinan:
ü  Hadits tersebut memang disampaikan kepada beberapa shahabat secara khusus, tanpa ada orang lain yang mengetahuinya (pada waktu penerimaan)
ü  Ada hadits yang hanya tersebar atau digunakan di suatu daerah, sehingga daerah2 lain tidak mengenal hadits tersebut. Sehingga disebut “asing”.
d.     Sebenarnya, bagaimanakah cara kerja hadits mutawatir amali?
Berdasarkan peristiwa2 yang terjadi pada zaman rasulullah –yang ada kemiripan-, hal itu didapat dari beberapa periwayatan, kemudian ditentukan apa yang sama, setelah itu, dapat dianalisa bahwa itulah yang bisa kita katakan sebagai sesuatu (hadits) yang terkenal (karena riwayat2 tersebut berasal dari tempat2 /daerah yang berbeda2) dan juga telah ada fakta dan buktinya (sejarah tidak dapat dibantahkan). Hal ini memungkinkan terbentuknya kebenaran obyektif, dimana ada “kesepakatan” secara tidak langsung di antara riwayat2 tersebut. Inilah yang kemudian menjadikannya mutawatir.
e.      Bagaimana makna mashur sebenarnya dan bagaimana pembagiannya, dan apa sj contohnya?
Makna masyhur diartikan sebagai dikenalnya suatu hadits di beberapa daerah pada zamannya. Namun sekarang, pemaknaan kata masyhur juga bisa berkembang menjadi hadits yang terkenal di salah satu bidang ilmu. Menurut kitab taysir mushtolahul hadits, hal 24:
-   Masyhur di kalangan para ahli hadits, (أن رسول الله ص.م. قنت شهرا بعد الركوع .....(عن أنس))
-   Masyhur di kalangan para ahli hadis, ulama, dan orang awam (المسلم من سلـم المسلمون ...)
-   Masyhur di kalangan fuqaha(أبعض الحلال الى الله الطلاق.)
-   Masyhur di kalangan ahli ushul(رفع عن أمتى الخطأ والنسيان......)
-   Masyhur di kalangan nihah(نعم العبد صهيب. لو لم يخف.......)
-   Masyhur di kalangan orang umum(الأجلة من الشيطان.)
3.     Kehujjahan Hadist Ahad
Hadist ahad dengan pembagiannya terkadang dapat dihukumi shahih, hasan, atau dha’if bergantung pada syarat-syarat penerimaan hadist. Adapun kehujjahan hadist ahad, jumhur ulama sepakat bahwa hadist ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, selama hadis tersebut masuk kategori hadist maqbul, atau memenuhi syarat diterimanya hadist.
Para ulama banyak memberikan bukti tentang kehujjahan hadist ahad. Di antara dalil-dalil yang mereka gunakan adalah:
a.      Sejarah membuktikan bahwa Rasulullah SAW tatkala menyebarkan Islam kepada para pemimpin negeri atau para raja, beliau menunjuk dan mengutus satu atau dua orang sahabat. Bahkan beliau pernah mengutus dua belas sahabat untuk berpencar menemui dua belas pemimpin saat itu untuk diajak menganut Islam. Kasus ini membuktikan bahwa khabar yang disampaikan atau dibawa oleh satu dua orang sahabat dapat dijadikan hujjah. Seandainya Rasulullah menilai jumlah sedikit tidak cukup untuk menyampaikan informasi agama dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman niscaya beliau tidak akan mengirim jumlah sedikit tersebut. Demikian kata Imam Syafi’i.
b.     Dalam menyebarkan hukum syar’i, kita dapatkan juga bahwa Rasulullah mengutus satu orang untuk mensosialisasikan hukum-hukum tersebut kepada para sahabat yang kebetulan  tidak mengetahui hukum yang baru ditetapkan. Kasus pengalihan arah kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis di Palestina kemudian dipindah ke arah kiblat (Ka’bah) di Mekkah. Info pengalihan seperti ini disampaikan oleh seorang sahabat yang kebetulan bersama Nabi SAW kemudian datang ke salah satu kaum yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh lalu memberitahukan bahwa kiblat telah diubah arah. Mendengar informasi seperti itu spontan mereka berputar arah untuk menghadap ke Ka’bah padahal mereka tidak mendengar sendiri ayat yang turun tentang hal itu. Imam Syafi’i mengatakan, seandainya khabar satu orang yang dikenal jujur tidak dapat diterima niscaya mereka tidak akan menggubris informasi pemindahan arah kiblat tersebut.
c.      Termasuk dalil yang digunakan Imam Syafi’i untuk membuktikan kehujjahan hadist ahad adalah hadist yang berbunyi:
نضر الله امرا سمع منا شيئا فبلغه كما سمع فرب مبلغ أوعي من سامع
Artinya: Semoga Allah membaguskan wajah orang yang mendengar dari kami sebuah hadis lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia dengar, bias jadi orang yang disampaikan lebih memahami dari pada orang yang mendengar.
Anjuran Rasulullah SAW untuk menghafal lalu menyampaikan pada orang lain menunjukkan bahwa khabar atau hadist yang dibawa orang tersebut dapat diterima dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dalil.  Di sisi lain hadist yang disampaikan itu bisa berupa hukum-hukum halal haram atau juga berkaitan dengan masalah aqidah. Dengan demikian hadist dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berbagai masalah selama memenuhi kriteria shahih.
Namun demikian, pembelaan kaum ahlu sunnah wa al jama’ah terhadap hadist ahad, bukan berarti tanpa alasan. Mereka yakin bahwa memanfaatkan hadist sekalipun ahad, jauh lebih bernilai dibandingkan dengan ketiadaan rujukan dalam penetapan hukum.
4.     Hadits Munkar
1)     Pengertian
Menurut bahasa munkar berarti  menolak, tidak diterima. Menurut istilah hadits munkar adalah hadits yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak kelupaannya atau nampak kefasikannya.
Contoh hadits munkar
Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah melalui usamah bin Zaid dari ibnu Syihab  dariAbu Salamah bin Abdurrahman bin Auf dari ayahnya secara marfu’
صائم رمضان في السفر كالمفطر في الحضر
Artinya: Seorang puasa ramadhan dalam perjalanan seperti seorang berbuka dalam tempat tinggalnya.
Hadits di atas munkar karena periwayatan Usamah bin zaid secara marfu’ bertentang periwayatan Ibn Abi Dzi’bin yang tsiqah, menurutnya hadits di atas mauquf pada Abdurrahman bin Auf.
5.     Hadits Mu’allal
a.      Pengertian
Menurut bahasa muallal berarti  penyakit. Menurut istilah hadits mu’allal adalah hadits yang dilihat dari dalamnya terdapat illat yang membuat cacar keshahihan hadits, padahal lahirnya selamat dari padanya.
ü  Terjadinya illat
a)     sanadnya saja dan ini yang banyak seperti me-mauquf-kan suatu hadits yang mesti mursal ataupun sebaliknya
b)     Pada matan, seperti hadits tentang membaca basmalah dalam surat Al-Fatihah secara keras.
Contoh hadits Mu’allal
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud, dari Qutaibah bin Said memberitakan  kepada kami Abdussalam bin harb dari Al-A’masy dari Anas berkata :
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا اراد الحاجة لم يرفع ثوبه حتى يدنو من الارض
Artinnya: Adalah Nabi ketika hendak hajat tidak mengangkat kainnya sehingga dekat dengan tanah.
Hadits lahirnya shahih karena semua perawi dalan sanad tsiqah, tetapi Al-A’masy tidak mendengar dari Anas bin Malik. Al-madini mengatakan bahwa Al-A’masy tidak mendengar dari Anas bin Malik, dia melihatnya di Mekah shalat di belakang Maqam Ibrahim.
6.     Hadits Mudraj
a.      Pengertian
Menurut bahasa mudraj berarti memasukkan atau menghimpun dan atau menyisipkan. Secara istilah hadits mudraj dibagi dua macam yaitu mudraj pada sanad dan mudraj pada matan
ü  Macam hadits mudraj
1.     Mudraj sanad adalah : hadits yang diubah konteks sanadnya
Kemungkinannya banyak sekali, diantaranya:
·        sekelompok jamah meriwayatkan suatu hadits dengan beberapa sanad yang berbeda, lalu diriwayatkan oleh seorang perawi dengan menyatukan ke dalam satu sanad dari beberapa sanad tersebut tanpa menyebut ragam dan perbedaan sanad.
·        Seorang meriwayatkan matan tapi tidak sempurna, kesempurnaannya ia temukan pada sanad yang lain, kemudian ia meriwayatkannya dengan menggunakan sanad yang pertama.
·        Seorang mempunyai dua matan yang berbeda dan dua sanad yang berbeda, lalu ia meriwayatkannya dengan salah satu sanadnya saja.
·        Ketika seorang perawi sedang menyampaikan sanad lalu terngganggu, kemudian berbicara dari dirinya sendiri. Diantara pendengar ada yang mengira pembicaraan itu merupakan matan hadits kemudian ia meriwayatkannya.
Contohnya adalah kisahnya Tsabit bin Musa ketika bertama pada Syarik  bin Abdullah yang sedang menyampaikan periwayatan sanad hadits dengan imla’. Ia berkata: memberitahukan kepada kami al-A’masy dari Abu Sufyan dari jabir dari Rasulullah SAW... ia diam sejenak...karena Tsabit bin Musa datang. Kemudian ia berkata:
من كثرت صلاته بالليل حسن وجهه بالنهار
Artinya: Barang siapa yang banyak shalatnya pada malam hari, maka berseri-seri wajahnya pada siang harinya.
Tsabit menduga bahwa ungkapan tersebut adalah matan dari sanad hadits yang didektikan padanya, kemudian ia meriwayatkannya. Padahal yang dimaksudkan dengan ungkapan tersebut adalah seorang Tsabit sendiri karena ia seorang zahid dan wara’.
2.     Mudraj matan adalah : tambahan atau sisipan dari seorang perawi untuk menjelaskan atau memberikan pengantar matan hadits tetapi tidak ada pemisah yang membedakan antara tambahan atau sisipan dan matan hadits  tersebut.
Contohnya pada hadits riwayat Al-Khatib dari Abi Qathan dan Syababah dari Syu’bah dari Muhammad bin Zayad dari Abu Hurairah berkata Rasulullah bersabda:
أسبغوا الوضوء ويل للأعقاب من النار
Artinya: Sempurnakanlah wudhu’, celaka bagi beberapa tumit kaki dari ancaman api neraka.
Kata sempurnakanlah wudhu’ merupakan sisipan dari perkataan Abu hurairah sebagaimana periwayatan al-Bukhari dari Adam dari Syu’bah dari Muhammad bin ayad dari Abu Hurairah berkata:
أسبغوا الوضوء فإن أبالقاسم صلى الله عليه وسلم قال: ويل للأعقاب من النار
Artinya: Sempurnakanlah wudu’ , maka sesungguhnya Aba Al-Qasim berkata: „celaka bagi tumit  kaki dari ancaman api neraka.”
7.     Hadist Maqlub
a.      Pengertian
Secara bahasa maqlub berarti mengubah, mengganti, berpindah dan atau membalik. Secara istilah hadits maqlub adalah hadits yang terbalik redaksinya baik pada sanad atau pada matannya.
Contoh hadits maqlub
Maqlun pada sanadnya misalnya periwayatan hadits dari Ka’ab bin Murrah diucapkan Murrah bin Ka’ab. Sedangkan Maqlub pada matan misalnya hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar berkata:
فإذا أناباالنبي صلى الله عليه وسلم جالسا على مقعدته مستقبل القبلة مستدبر الشام
Artinya: Maka ketika itu aku bersama Nabi SAW  beliau duduk di atas bangku menghadap kiblat dan membelakangi Syam.
Hadits di atas dimaqlubkan menjadi:
مستقبل الشام مستدبر القبلة
Artinya: menghadap Syam dan membelakangi kiblat
8.     Hadits Mudhtharib
a.      Pengertian
Secara bahasa Mudhtharib berarti goncang dan bergetar. Menurut istilah hadits Mudhtharib adalah hadits yang kontara satu sama lainnya yang tidak dapat dikompromikan dan tidak dapat ditarjih (dicari yang lebih unggul) dan sama kualitasnya.
Contoh hadits Mudhtharib
Seperti hadits Abu Bakar berkata: Ya Rasul aku melihat engkau beruban. Rasul mejawab:
شيبتني هود وأخواتها
Artinya: Membuat uban rambutku surat Hud dan saudara-saudaranya. (HR At-Tirmidzi)
Ad-Daruquthni berkata hadits ini Mudhtharib karena hanya diriwayatkan melalui Abu Ishaq dan diperselisihkan dalan sekitar 10 segi masalah. Diantara meraka ada yang meriwayatkannya secara mursal dan ada yang maushul. Diantara mereka ada yang menjadikannya dari musnad Abi BAkar, musnad Aisyah, musnad Sa’ad, dan lain-lain. Semua tsiqah tetapi tidak dapat dikompromikan dan tidak dapat ditarjih.

9.     Hadits Mushahhaf dan Muharraf
a.      Pengertian
Menurut bahasa mushahhaf artinya salah baca tulisan yang bisa disebabkan oleh salah mendengar atau melihat. Sedangkan Muharraf berarti mengubah atau mengganti. Menurut istilah hadits mushahhaf adalah hadits yang terdapat perbedaan di dalamnya dengan mengubah beberapa titik sedangkan bentuk tulisannya tetap. Sedangkan Muharraf adalah hadits yang terdapat perbedaan di dalamnya dengan mengubah syakal/harakat sedang bentuk tulisannya tetap.
Contoh hadits
Contoh hadits mushahhaf, hadits nabi SAW
من صام رمضان واتبعه ستا من شوال كان كصوم الدهر
Artinya: Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dan diikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka ia berpuasa satu tahun.
Hadits ini di-tashhifkan-kan oleh Abu Bakar dengan ungkapan:
من صام رمضان واتبعه شيئا من شوال كان كصوم الدهر
Contoh hadits muharraf , hadits Jabir berkata:
رمي أبي يوم الأحزاب على أكحله فكواه رسول الله صلى الله عليه وسلم
Artinya: Ubay dipanah pada peperangan Ahzab di urat lengannya maka Rasulullah SAW mengobatinya dengan besi panas. (HR. Ad-Daruquthni)
Hadits tersebut ditahrif  oleh Ghandar pada kata ubay menjadi Abi (ayahku).





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa jika hadist ditinjau dari segi jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita, hadist dapat dibagi  menjadi dua bagian yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
Hadist mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak rawi baik dari thabaqat pertama (sahabat) sampai kepada thabaqat yang terakhir (thabi’at thabi’un). Dengan  demikian penyebutan hadist dengan jenis ini akan sangat dipengaruhi oleh kualitas perawi dan jumlah perawi dalam setiap tingkatan. Dilihat dari cara periwayatannya, hadist mutawatir dapat dibagi menjadi dua bagian yakni:
1.     Hadist mutawatir lafdzi yaitu hadist yang apabila dilihat dari sisi susunan kalimat dan maknanya memiliki kesamaan antara satu periwayatan dengan periwayatan lainnya.
2.     Hadist mutawatir ma’nawi adalah hadist yang rawi-rawinya berlainan dalam susunan redaksinya, tetapi di antara perbedaan itu, masih menyisakan persamaan dan persesuaian yakni pada prinsipnya. Dengan kata lain hadist yang dalam susunan redaksi kalimatnya menggunakan kata-kata yang berasal dari perawi itu sendiri.
Lawan dari hadits mutawatir adalah hadist ahad  yakni hadist yang dilihat dari sisi penutur dan perawinya tidak mencapai tingkat mutawatir  atau terkadang mendekati jumlah hadist mutawatir.. berbeda dengan hadist mutawatir, hadist ahad mengalami pencabangan. Pencabangan ini dilatar belakangi oleh jumlah perawi dalam masing-masing thabaqat. Dalam hadist ahad dikenal dengan istilah hadist masyhur, hadist aziz, dan hadist gharib.
1.     Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih perawi hadist tetapi belum mencapai tingkat mutawatir.
2.     Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun jumlah dimaksud hanya terdapat dalam satu thabaqat., kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
3.     Hadist gharib adalah hadist yang dalam sanadnya hanya terdapat seorang perawi hadist.






DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Khariri, M.Ag “Melerai Hadits-Hadits yang berlawanan”(Cet.I-Yogyakarta, STAIN Purwokerto Press & Unggun Religi, 2005)

Al-Nawawi, Imam. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).

Amin, Kamaruddin. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009).

Hassan, A. Qadir. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966).

Ismail, M. Syuhudi. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993).

Saefullah, Yusuf, dan Cecep Sumarna. Pengantar Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).
Smeer, Zeid B. Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis. (Malang, UIN- Malang Press).

Thahhan, Mahmud. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007).
Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A. “ Metode Kritik Hadits” (Pt Mizan Publika, 2009)
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/4/1/pustaka-99.html (diakses pada: 18 Maret  2014, 18:00:59 wib)




[1] Dr. Mahmud Thahhan. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007). H. 31-32
[2]Drs. H. Khariri, M.Ag “Melerai Hadits-Hadits yang berlawanan”(Cet.I-Yogyakarta, STAIN Purwokerto Press & Unggun Religi, 2005). H. 21
[3] A. Qadir Hassan. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966). H 37
[4] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 32-33
[5] Drs. H. Khariri, M.Ag. Op,Cit, H. 23-24
[6] A. Qadir Hassan. Loc.cit. H. 37-42
[7] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009). H. 44-46
[8] Dr. Mahmud Thahhan.  Loc.cit. H. 36
[9] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 43
[10] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 36
[11] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Loc.cit. H. 36-37
[12] Dr. M. Syuhudi Ismail. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993). H. 36

No comments:

Post a Comment