BAB
I
PENDAHULUAN
Hadits
dha’if adalah bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif berarti lemah
lawan kata dari al-qawi = kuat. Kelemahan hadits dhaif ini disebabkan karena
sabad dan matannya tidak memenuhu kreteria hadits kuat yang diterima sebagai
hujjah. Sedangkan menurut istilah hadits dhaif adalah
هو
ما لم يجمع صفة الحسن بفقد شرط من شروطه
Adalah
hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat
yang tidak terpenuhi.
Menurut
mayoritas ulama’ hadits dha’if adalah:
هو
ما لم يجمع صفة الحسن و الصحيح
Hadits
yang tidak menghimpun sifat hadits hasan dan shahih
Jadi
hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan
hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (munfashil), para
perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjalan baik dalam sanad
atau matan dan terjadinya cacat yang tersembunyi pada sanad dan matan.
Macam-macam
cacat yang menjadi penyebab kedha’ifan hadits diantaranya:
- Sebab pengguguran sanad : Mursal, Munqathi’, Mu’adhal, Mu’alaq, Mudallas
- Sebab cacat perawi
a. Cacat keadilan : Mawdhu’, Matruk, Majhul
b. Cacat ke-dhabit-an: Munkar, Mu’allal, Mudarraj,
Mutharib, Maqlub, Muharraf, Mushahhaf, Syadz
Namun
penulis disni akan menjelaskan tentang hadits dha’if yang ditinjau dari
pengguguran sanad yang jumlahnya ada 5. Penulis disini akan memaparkan
pengertian, pembagian, contoh dan hokum hadits dhoif yang ditinjau dri segi
gugurnya sanad.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HADITS MU’ALLAQ
1. Pengertian
Menurut bahasa mu’allaq berasal dari
kata [1]علق يعلق تعلقا فهو معلق dengan makna bergantung. Dinamakan
hadits mu’allaq karena sanadnya bersambung ke arah atas dan terputus kearah
bawah. Maka seolah seperti suatu benda yang bergantung pada atap rumah atau
sesame. Menurut istilah hadits mu’allaq adalah:
الذى
يسقط من اول سنده راو فاكثر
“Hadits
yang gugur rawinya, seorang atau lebih dari awal sanad”.
ما
حذف من اول السند راو هو اكثر على التوالى
Hadits
yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi
hadits mu’allaq adalah hdits yang sanadnya bergantung karena dibuang dari awal
sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Dengan demikian hadits
mua’llaq bisa jadi yang dibuang semua sanad dari awal sampai akhir kemudia
berkata: rasulullah SAW bersabda:…. Atau dibuang sanad selain shahabat atau
selain tabiin dan sahabat.
2. Contoh
Hadits Mu’alaq
قال
ابوا عيسى: وقد روي عن عا ئشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من صلى بعد
المغرب عشرين ركعة بنى الله له بيتا في الجنة
Abu
isa telah berkata dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah, dari nabi
Muhammad SAW bersabda: barang siapa sholat sesudah maghrib duapuluh rakaaat
maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah disurga[2].
Keterangan:
Kalau
diuraikan sanadnya adalah sbb:
a.
Abu
Isa
b.
Aisyah
c.
Rasulullah
SAW
Imam tirmidzi sebenaranya tidak perna
bertemu dan tidak sezaman dengan aisyah. Jadi antara kedua itu ada beberapa
orang rawi lagi. Karena tidak disebutkan rawi-rawinya, maka dia gugur
seolah-olah hadits itu tergantung . dengan demikian disebut dengan hadits
mu’alaq.
3. Hukum
Hadits Mu’allaq
Hadits mu’allaq adalah hadits yang mardud karena
gugur dan hilang salah satu syarat diterimanya suatu hadits yaitu brsambungnya
sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat
kita ketahui keadaannya. Oleh karena itu para ulama’ berpendapat[3]:
a.
Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas
yakni dengan sighot jazm (kata kerja aktif) seperti قال ذكر
حكي Maka haditsnya dihukumi shohih
b.
Jika diriwayatkan dengan sigjot tamridh (kata kerja pasif) maka dihukumi tidak
shohih saja tapi adakalanya shahih, hasan, dan dhoif. Namun dalah shahih tidak ada yang lemah dan sanadnya bersambung seperti hasil penelitian
ibnu hajar al-asqolani.
B.
HADITS MURSAL
1. Pengertian
Menurut bahasa mursal dari kata ارسل
يرسل ارسالا مرسل
dengan makna terlepas atau bebas tanpa ikatan. Hadist dinamakan mursal karena
sanadnya ada yang terlepas dikalangan sahabat atau tabi’in.
sedangkan
menurut istilah ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, yaitu sebagai
berikut[4]:
a.
Pendapat
mayoritas muhadditsin diantaranya al-hakim, ibnu ash-shalah, ibnu majah, dll.
هو
روية التابعى مطلقا عن النبي صلى الله عليه وسلم
Adalah
periwyatan tabi’in secara mutlak dari nabi Muhammad SAW.
b.
Pendapat
fuqoha’, ushulyyun, dan segolongan dari Muhadditsin diantaranya
al-khatib al-baghdadi, abu hasan bin al-qothon dan al-nawawi.
هو
ما انقطع اسناده فى اي موضع من السند
Adalah
hadits yang terputus isnadnya di mana saja dari sanadnya.
c.
Pendapat
al-baikuni
هو
ما سقط من سنده الصحابى
Hadits
yang gugur dari sanadnya shahabat.
d.
Sebagian
ahli ilmu
هو
روية التابعى الكبير عن النبي صلى الله عليه وسلم
Yaitu
periwayatan tabi’in senior dari nabi Muhammad SAW
2. Pembagian
Hadits Mursal
a.
Mursal
Tabi’i
Mursal artinya terputus sedangkan tabi’I
artinya pengikut atau tabi’in. maka mursal tabi’I adalah hadits yang
diriwayatkan oleh tabi’in dari nabi baik perkataan, perbuatan atau persetujuan,
baik tabi’in senior maupun tabi’in yunior tanpa menyebutkan penghubung antara
seorang tabi’in dan nabi SAW yaitu sahabat.
هو
ما سقط من اخر اسناده من بعد التابعي
Yaitu
Hadits yang gugur dari akhir sanadnya seorang setelah tabi’in.
b.
Mursal
Shahaby
Mursal artinya terputus sedangkan
shahabyartiny seorang sahabat. Maka mursal shahby menurut ilmu hadits adalah
suatu hadits atu riwayat yang diceritakan oleh seorang sahabat, tetapi ia
sendiri tidak mendengar ucapan itu, atau tidak menyaksikan kejadian yang ia
ceritakan. Atau pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada nabi, tetapi ia
tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena disaat
rasulullah saw. Hidup ia masih kecil atau terahir masuknya agama islam[5].
Lebih tegasnya dapat dikatakan mursal
shahaby adalah:
رواية
الصحابي ما لم يدركه او يحضره عن النبي صلى الله عليه و سلم
Yiatu “Periwayatn sahabat pada sesuatu yang
ia tidak bertemu atau tidak hadirnya dari Nabi Muhammad SAW”
c.
.
Mursal Jaly
Mursal
artinya yang terputus, Jaly artinya yang terang, yang jelas dan nyata. Maka
mursal jaly dalam ilmu hadits adalah satu hadits yang diriwayatkan seorang
perawi dari seorang syaih (guru) tetapi guru ini tidak semasa dengannya
d.
Mursal
Khafi
Khafi
artinya yang tersembunyi atau yang tidak nyata. Maka mursala khafi adalah :
هو
رواية من عاصر التبعي صحابيا ولكنه لم يسمع حديثاو لم يلتقيا منه
Yaitu
hadits yang diriwayatkan oleh tabi’I dimana tabi’I yang meriwayatkan hidup
sezaman dengan sahabat, tapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadits pun
darinya dan
tidak pernah berjumpa dengannya. Untuk mengetahui mursal khafi ini harus
melalui keterangan sebagian imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu
dengan orang pembawa berita atau tidak pernah mendengar secara mutlak atau dari
pengakuan sang perawi sendiri bahwa dirinya tidak penah bertemu atau mendengar
dari pembawa berita.
3. Contoh
Hadits Mursal
a.
Mursal
Tabi’i
Dari
ibnu sa’ad berkata: memberitakan kepada kami waki’ bin al-jarrah, memberitakan
kepada kami Al-A’masyi dari Abu Sholih berkata: Rasulullah SAW bersabda: wahai
manusia sesunggunya aku sebagai rahmat yang dihadiahkan.
Dari
hadits tersebut diketahui bahwa Abu
Sholih Al-Saman Al-Zayyat adalah seorang tabi ’in, dia menyandarkan hadits
tersebut dari nabi Muhammad SAW tanpa menjelaskan perantara sahabat yang
menghubungkan kepada Rasulullah SAW. Maka hadits ini dinamakn Hadits Mursal Tabi’i.
b.
Mursal
Shahaby
عن
ابي اسحاق سأل رجل البراء- انا اسمع – قال اشهد علي بدرا؟ قال : وبرز وظاهر (البخارى)
dari abi ishaq (Ia berkata), seorang
laki pernah bertanya kepada baraa’ sedang saya mendengarkan. Orang itu, adakah
ali ikut dalam peperangan badar? Jawab baraa’, “YA, bahkan ia berperang tanding
dan memakai dua lapis baju besi”.
Keterangan:
1.
Dalam
riwayat tersebut baraa’ adalah shabat rasulullah saw. Ia tidak turut berperang
badar tapi ia berkata kepada orang “YA”,
bahkan ali berperang tanding dalam peperangan tersebut
2.
Oleh
karena baraa’ tidak ikut, tentulah ia mengetahiu ali itu berperang dari para
sahabat yang ikut dalam berperang atau boleh juga ia mendengar hal ali tersebut
dari rasulullah SAW.
3.
Maka
jalan riwayat tersebut dinamakan Mursal
Shahaby
c.
Mursal
Jaly
حدثنا
مسدد قال : ثنا هشيم عن داؤد بن عمرو عن عبد الله بن أبي زكاريا عن ابي درداء قال
: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انكم تدعون يوم القيامة باسمائكم واسماء
ابائكم فاحسنوا اسمائكم (ابو داؤد)[6]
Abu
Daud berkata: telah menceritakan kepada kami musaddad, ia berkata, telah
menceritakan kepada kami, husyain, dari daud ibn amr dari Abdullah ibn abi
Zakaria, dari adib darda, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya kamu akan dipenggal pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan
dengan nam-nam bapak kamu. Oleh karena itu perbaguslah nama-nama kamu.
Keterangan:
1. Secara sederhana susunan abu daud adalah
sbb:
a.
Abu
daud
b.
Musaddad
c.
Husyaim
d.
Daud
ibn Amr
e.
Abdullah
Ibn Zakiaria
f.
Abu
Darda’
g.
Rasulullah
SAW.
2. Sanad ini dikatakan putus karena
Abdullah (E) dan abu darda’ (F) tidak semasa. Sebab abu darda’ meninggal tahun
32 H. yaitu pada massa kholifah Utsman bin Affan. Sedangkan Abdullah
ibn Abi Zakaria
wafat pada tahun 117.
d.
Mursal
Khafi
عن
العوام بن الحوشب عن عبد الله بن ابي اؤف كان النبي اذا قال بلال : قد قامت الصلاة
نهض و كبر[7]
Dari al-awam ibn
hausyab dari Abdullah ibn ibi auf berkata adalah nabi ketika bilal membaca
telah berdiri sholat, maka beliu bergerak dan takbir.
Dari
periwayatan diatas al-awam tidak bertemu dengan Abdullah ibn abi auf padahal
mereka hidup semasa. Untuk mengetahui mursal khafi ini yakni melalui keterangan
sebagai imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu dengan pembawa
berita atau tidak pernah mendengar atau pengakuan perawi sendiri bahwa ia tidak
pernah bertemu dengan pembawa berita.
4. Hukum
Hadits Mursal[8]
a.
Jumhur
ahli hadits dan ahli fiqh berpendapat bahwa hadits mursal adalah dhaif dan
dianggap sebagai hadits yang mardud, karena tidak diketahui kondisi perawinya.
b.
Pendapat
lain mengatakan bahwa hadits mursala adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai
hujjah, trlebih lagi jika tabi’in tidak merwayatkannya kecuali dari orang-orang
yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini yang masyhur dalam madzhab
maliki, abu hanifah.
c.
Imam
syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal pada tani’in senior dapat
diterima apabila terdapat hadits mursala dari jalur lain meskipun mursal juga,
atau dibantu dengan perkataan sahabat.
Kemudian imam
syafi’I juga menjelaskan beberapa syarat hadits mursal yang dapat diterima dan
dijadikan hujjah. Sedangkan syaratnya ada 4, yang 3 berkaitan dengan periwayat
yang me-mursal-kan hadits dan yang satu berkaitan dengan matan hadisnya. Yaitu
sebagai berikut:
1. Perawi yang
me-mursal-kan hadits adalah seorang yang senior/kibar al-tabi’in
2. Perawi
seorang yang tsiqah
3. Perawi tidak
menyalahi para huffad yang amanah
4. hadisnya
diriwayatkan melalui jalan sanad yang lain dan sesuai dengan perkataan sahabat
serta sesuai dengan fatwa mayoritas ahli ilmu hadits.
5. Contoh Kitab/Buku
Hadits Mursal[9]
a. al-Marasil, karya abu
daud
b. Al-Marasil, karya Ibnu Abu Hatim
c. Jami’ Al-Tash’hil Li Ahkam
Al-Marasil, karya Al-Ala’i
d. Al-Tafshil Li Mubham Al-Marasil,
karya Al-Khatib.
C.
HADITS MUDALLAS
1. Pengertian
Kata mudallas adalah bentu isim maf’ul dari
kata:
دلس-
يدلس – تدليسا فهو مدلس وذك مدلس
Dalam bahasa arab kata al-tadlis diartikan
menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelinya. Sedangkan
menurut istilah hadits mudallas adalah:
اخفاء
عيب فى الاسناد وتحسين لظاهره
“Menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakan
(periwayatan) yang baik”
Maksud dari kata menampakn periwayatan
yang bagus adalah menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia
mendengar dari penyampai berita. Hadits mudallas sama dengan hadits mursal
khofi. Letak perbedaannya sangat kecil. Jika perawinya itu hidup semasa dan
pernah bertemu dengan pembawa berita tetepi tidak pernah mendengar hadits dari
padanya. Kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak
mendengarkannya secara langsung dengan ungkapan dan kata-kata yang tidak jelas
seperti qala fulan atau‘an fulan maka haditsnya disebut mursal
khafi. Sedangkan jika perawi hidup semasa, pernah bertemu dan mendengarkan
beberapa hadits dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadits
yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak
jelas, maka haditsnya disebut hadits mudallas.
Hadits
mudallas yang dikendaki dalam ilmu hadits adalah:
ما
روي على وجه يوهم انه لا عيب فيه[10]
“Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa
hadits tersebut tidak bernoda’
2. Pembagian
Hadits Mudallis
a.
Tadlis
Isnad
Mudallas
artinya yang ditutup sedangkan isnad artnya menyandarkan sesuatu kepada yang lain.
Menurut istilah tadlis isnad adalah:
ان يروي الراوي عمن لقيه
ما لم يسمعه منه موهما سماعه
Yaitu
seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits yang ia tidak mendengarnys dari
seseorang yang pernah ia temui dengan cara yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengarnya[11].
Maksud
definisi diatas adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadits yang telah
ia dengar dari seorang syaikh, tetapi hadits yang di-tadlis-kan ini memang
tidak mendengar dirinya, ia mendengar dari syaikh lain yang mendengar dari
padanya. Kemudian syaikh ini digugurkan dalam periwayatan dengan menggunaka
ungkapan yang seolah-olah ia mendengar dari syaikh pertama tersebut.
Kemudian tadlis isnad
ini dibagi menjadi dua lagi, yaitu:
1.
Tadlis
Isnad Al-Taswiyah
yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari
seorang syaikh kemudian digugurkan seorang dha’if antara dua syaikh yang tsiqah
dan bertemu antara keduanya.
2.
Tadlis
Isnad Al-‘Athfi
Yaitu seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits dengan jelas dari seorang gurunya, kemudian
di’athafkan (disambungkan) dengan gurunya yang lain, dimana dia tidak mendengar
hadits itu dari padanya. Misalnya:
حدثنا
فلان وفلان
Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits
tadlis isnad terbagi menjadi 3[12]:
1. Hadits Tadlis Qatha’
2. Hadits Tadlis Taswiyah
3. Hadits Tadlis ‘Athaf
b.
Tadlis
Syuyukh
Yaitu suatu hadits yang dalam sanadnya,
perawi menyebut syaikh yang ia mendengar dari padanya dengan sebutan yang tidak
terkenal dan masyhur tentangnya. Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits tadlis
syuyukh adalah:
هو ان يروي الراوي عن شيخ حديثا سمعه
منه فيسميه او يكنيه او ينسبه او يصفه بما يعرف به كي لا يعرف
“Yaitu seorang perawi meriwayatkan dari
seorang syaikh sebuah hadits yang ia dengar darinya kemudia ia beri nama lain
atau nama panggilan atau nama bangsa dan atau nama sifat yang tidak dikenal
supaya tidak dikenal”.
3. Contoh
Hadits Mudallas
a. Hadits mudallas isnad
روى
النعمان بن راشد عن الزهزي عن عروة عن عائشة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يضرب امرأة قط ولا خادما الا يجاهد فى سبيل الله[13]
Diriwayatkan oleh nu’man ibn rasyid,
dari zuhri dari urwah dari aisyah, bahwasannya rasulullah SAW bersabda tidak
pernah sekalikali memukul seorang perempuan dan juga tidak seorang pelayan,
melainkan jika ia berjihad dijalan Allah
Keterangan:
Kalau
diuraikan secara seder hana, maka sanadnya adalah:
a. Al-Nu’man
b. al-Zuhri
c. Urwah
d. Aisyah
Dengan
kajian sederhana dari susunan sanad tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa
zuhri mendengar riwayat diatas dari urwah, karena memang biasa zuhri
meriwayatkan darinya. Padahal anggapan itu salah, sebab imam hatim berkata,
“zuhri tidak pernah mendengar hadits diatas dari urwah….” hal ini dapat
disimpulkan bahwa antara zuhri dan urwah ada seorang yang tidak disebutkan oleh
zuhri. Oleh karena itu hadits diatas disebut mudallas, tetapi karena samarnya
terjadi pada sandaran sanad hadits maka disebut mudallas isnad.
b. Hadits mudallas syuyukh
روا
ابو داود عن ابن جريج اخبرني بعض بنى ابو رافعي عن اكرمة عن ابن عباس قال طلق ابو
يزيد- ابو ركانة واخواته-ام ركانة ونكح امرأة من مزينة
Diriwayatkan
oleh abu daud dari ibn juraij memberitakan kepadaku sebagian bani abu rafi’
dari ikrimah dari ibnu abbas berkata: abu yazid mentalak ( abu rukanah dan
saudar-saudaranya) atau rukanah dan menikahi seorang wanita dari kabilah
muzinah[14].
Ibnu juraij nama
aslinya adalah abdul malik bin abdul aziz bin juraij, ia tsiqoh tapi disifati
tadlis sekalipun ia meriwayatkan hadits ini dengan ungkapan tegas tetapi ia
menyembunyikan nama syaikhnya yaitu bani abu rafi’. Para ulama’ berbeda
pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad ibn
ubaidillah bin abu rafi’. Gelar tarjih-nya adalah matruk.
4. Hukum
Hadits Mudallas
Periwayatan yang
dikenal sebagai mudallis ada beberapa pendapat tentang hokum periwayatannya,
yaitu[15]:
a.
Ditolak
secara muthlak baik dijelaskan dengan tegas atau tidak, yaitu pendapat sebagian
malikiyah
b.
Diterima
secara muthlaq, pendapat al-khatib dalam al-kifayah dari para ahli ilmu, alas
an pendapat ini, tadlis disamakan dengan irsal (hadits mursal)
c.
Diterima
jika ia tidak diketahui melakukan tadlis, pendapat al-bazzar, al-azdi,
al-syafrafi, ibn hibban dan abdul barr
d.
Diterima
jika tadlisnya langka atau sedikit, pendapat ali al-madani
e.
Diterima
periwayatannya, jika ia tsiqoh dan memperjelas periwayatannya, pendapat jumhur
muhadditsin
Secara ringkas
penulis menyimpulakan perbedaan ulama’ dalam menyikapi hadits mudallas ada tiga
yaitu menolak secara mutlak, menerima secara mutlak dan menerima dengan catatan
atau syarat tertentu.
D.
HADITS MUNQOTHI’
1. Pengertian
Kata munqathi’ berasal dari انقطع
– ينقطع – انقطاعا – فهو منقطع berarti terputus yaitu lawan dari muttashil = bersambung.
Menurut sebagian ulama’ hadits (al-hakim) bahwa hadits munqathi’ adalah hadits
dimana dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh
rawi. Definisi lain disebutkan bahwa hadits munqathi’ adalah
هو ما سقط من رواته راو واحد قبل
الصحابي في موضع واحد او في مواضع متعددة بشرط عدم التوالى في مواضع السقوط[16]
Yaitu hadits yang gugur rawinya sebelum
sahabat disatu tempat atau dibeberapa tempat dengan syarat tidak
berturut-turut.
2. Contoh
Hadits Munqathi’
قال
احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر
عن ام سلمة ام المؤمنين قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع
الا مافتق الامعاء فى الثدي و كان قبل الفطام
Berkata
ahmad ibu syu’aib, telah menceritakan kepada kami, qutaibah ibn said, telah menceritakan
kepada kami hisyam ibn urwah, dari Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah,
ummil mu’minin , ia telah berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan
apa-apa yang sampai dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini)
sebelum anak berhenti (dari minum susu)
Keterangan:
1.
Secara
sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
a.Ahmad Ibn Syu’aib
b. Qutaibah Ibn Said
c. abu Awanah
d. hisyam ibn Urwah
e. Fatimah binti Mundhir
f. Ummu Salamah
g. Rasulullah Muhammad
SAW
2.
Fatimah
(E) tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah (F), sebab waktu ummu
salamah meninggal, Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu
dengannya. Jadi jelas bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang
perawi yang gugur oleh karena itu hadits ini disebut munqathi’[17].
3. Hukum
Hadits Munqothi’
Para ulama’
telah sepakat bahwa hadits munqathi’ adalah hadits mardud dan dha’if serta tidak dapt dijadikan hujjah. karena tidak
dapat diketahiu keadaan perawi yang digugurkan.
E.
HADITS MU’DHAL
1.
Pengertian
Kata mu’dhal dari akar kata: اعضل
يعضل اعضالا فهو معضل اي اعياه yang artinya susah atau payah. Keterputusan hadits mu’dhal
memang parah sampai dua orang perawi maka menyulitkan dan memberatkan
penghubungannya. Menurut istilah ulama’ hadits mu’dhal adalah :
هو
ما سقط من اسناده اثنان فأكثر على التوالي
Yaitu
hadits yang gugur dari sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut
2.
Contoh Hadits Mu’dhal
اخبرنا
سعيد بن سالم عن ابن جريج ان رسول الله عليه وسلم كان اذا رأى البيت رفع يديه
(الشافعي)[18]
Imam
syafi’I berkata, telah menceritakan kepada kami, said ibn salam, dari ibn
juraij bahwa nabi Muhammad apabila melihat baitullah beliu mengangkat kedua
tangannya”
Keterangan:
a.
Dapat
kita gambarkan sanadnya sebagi berikut:
1.
Imam Syafi’i
2.
Said Ibu Salim
3.
Ibnu Juraij
4.
Rasulullah Saw
b.
Ibnu
Juraij dalam sanad diatas adalah tidak sezaman dengan nabi, bahkan masanya itu dibawah tabi’in, sehingga ia disebut
tabi’it tabi’in, yakni pengikut tabi’in. jadi antara juraij dengan rasulullah
SAW ada dua perantara yaitu shahabat dan tabi’in. karena kedua orang ini(
sahabat dan tabi’in ) tidak disebutkan ditengah sanad ini maka periwayatan
hadits diatas disebut mu’dhal.
3.
Hukum Hadits Mu’dhal
Para ulama’ sepakat
bahwa hadits mu’dhal adalah dhaoif dan mardud (ditolak), lebih buruk dari pada
hadits munqathi’ karena sanadnya banyak yang terbuang.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa banyak
sekali macam-macam hadits dhaif (lemah) baik ditinjau dari segi sanad ataupun
yang lainnya. Tetapi meskipun demikian hadits yang shahih dan hasan lebih
banyak dari pada yang dha’if yang dapat kita amalkan dalam kehidupan kita
sehari hari.
Dari
pemaparan diatas tentang hadits dha’if yang disebabkan karena terpurusnya sanad
dapat digambarkan sebagaimana skema
dibawah ini:
Ø Mu’alaq : digugurkan
seorang perawi atau lebih dari awal sanad
Ø Mu’dhal : digugurkan dua orang perawi atau lebih
secara berturut-turut
Ø Munqathi’
: digugurkan seorang perawi sesudah thabaqat sahabat atau dua orang lebih tidak
berurutan
Ø Mursal
: digugurkan seorang perawi pada
akhir sanad (sahabat)
Ø Mudallas
: pengguguran sanad dimana saja antara
dua perawi yang hidup semasa dan bertemu, ia mendengar beberapa hadits. Namun
pada sebuah hadits tersebut sebenarnya ia tidak langsung mendengarnya, tetapi ia
mendengar dari oaring lain, kemudia ia meriwayatkannya dengan kata yang tidak
jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan
Manna’.2004. Mabahis Fi Ulum Al-Hadits (Pengantar Studi Ilmu Hadits).
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Maliky
Muhammad Ibn Alwi.2009. Ilmu Ushul Hadits. Yokyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Maliky
Muhammad Ibn Alwi. 1990. Al-Minhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadits Al-Syarif
. Jami’ Al-Huquq Mahfudhah
Jumantoro
Totok. 2002. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta: Bumi Aksara
Khon
Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah
[2] Totok jumantoro.
2002. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta: Bumi Aksara. Hlm. 134
[4] Ibid.170
[10] Ibid. 140
[12]
Muhammad alwi. 2009. Ilmu Ushul Hadits. Yokyakarta : Pustaka Pelajar.
Hlm. 96
[15] ibid
[16] Al-maliki. 1990.
Al-Minhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadits Al-Syarif . Jami’ Al-Huquq Mahfudhah.
Hlm. 104
No comments:
Post a Comment