BAYI TABUNG DAN INSEMINASI BUATAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Masail Fiqih
Dosen Pengampu :
Dr. H. Mohammad Asrori, M.Ag
Disusun oleh :
Miftahur Rohman (09110019)
Muhammad fahrudin (09110093)
Marissa Nurdin (09110242)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSIYAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Desember, 2012
Bayi Tabung Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Masail Fiqih
Dosen Pengampu :
Dr. H. Mohammad Asrori, M.Ag
Disusun oleh :
Miftahur Rohman (09110019)
Muhammad fahrudin (09110093)
Marissa Nurdin (09110242)
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSIYAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Desember, 2012
a. Kronologi Masalah
Dewasa ini kecanggihan tehnologi menuntut peradapan agar lebih maju dan berkembang lagi. dimana setiap permasalahan sebisa mungkin dan sedapat mungkin diusahakan untuk teratasi oleh canggihnya peradapan, tehnologi tidak hanya mampu mengatasi permasalahan social yang semakin krusel dan komplek, namun lebih dari itu, kecanggihan tehnologi sangat begitu mampu dan mempermudah manusia dalam menjalankan aktifitas kehidupannya, Diantara sekian banyak masalah dan gejala social masyarakat adalah masalah kesehatan, terlebih masalah keturunan dan kemandulan. Namun kecanggihan tehnologi yang dirasa membantu tersebut, sedikit banyak juga menyentuh masalah etika dan nilai, dalam hal ini nilai nilai yang diajarkan oleh Agama, terlebih agama Islam, sebagaimana contoh nyata, masalah kesulitan dalam mendapatkan keturunan biologis dapat diselesaikan dengan kecanggihan tehnologi tersebut, semisal canggkok janin, bayi tabung, transplantasi kandung rahim, bang seperma dan lain sebagainya, mampu diatasi oleh kecanggihan ilmu kedokteran, meskipun sedikit banyak mengenyampingkan nilai dan kaidah dalam Islam. Disatu sisi membantu mengeluarkan solusi hidup, disisi yanglain melanggar norma hidup.
Dan kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan agr masyarakat terutama dari kalangan agama memberikan tanggapan dan masukan tentang proyek/tim pengembangan Bayi tabung Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi tabung.Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih,maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat,sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditanagani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa,dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia,bias merusak nilai-nilai agama,moral,dan budaya bangsa.
b. Subtansi Kajian
1. Pengertian bayi tabung
Sebagaimana diketahui, bahwa permulaan penciptaan janin terjadi di dalam rahim, dimulai dari bertemunya sperma dengan sel telur perempuan di dalam uterus, yaitu pembuluh telur rahim. Perkawinan antara sperma dan sel telur (ovum) pun terjadi, kemudian berkembang dan dimulai perkembangan janin dari nuthfah,’alaqah dan sterusnya.
Ini merupakan proses normal yang biasa terjadi dalam reproduksi manusia. Akan tetapi terkadang terjadi gangguan pada uterus tadi, seperti tertutupnya pembuluh telur rahim sehingga menghalangi bertemunya sperma dengan ovum. Atau terkadang ada gangguan lain seperti cacat yang terdapat pada selain uterus, tetapi melebar pada rahim sehingga rahim tersebut tidak dapat mengandung janin. Dari sinilah muncul istilah bayi tabung yang dapat didefinisikan dengan penjelasan sebagai berikut:
Pada kondisi yang pertama, yaitu tertutupnya uterus yang merupakan tempat bercampurnya sperma dengan sel telur. Prosesnya dengan mengeluarkan sel telur dari perempuan, kemudian disuntikkan kepada sperma laki-laki yang telah diambil dan dicampurkan di dalam tabung di luar tubuh. Setelah menjadi zigot janin yang berkembang tersebut dipindahkan untuk disimpan kembali pada rahim si perempuan tadi.
Pada kondisi kedua, yaitu cacat atau gangguan yang melebar pada rahim, prosesnya dengan mengeluarkan sel telur perempuan yang dikemudian dikawinkan dengan sperma laki-laki pada sebuah tabung di luar tubuh, kemudian setelah menjadi zigot, janin yang berkembang tersebut dipindahkan dan dititipkan pada rahim perempuan lain (rahim pinjaman).
Karena proses pemindahan tersebut melalui tabung di luar tubuh manusia, maka janin tersebut disebut dengan istilah bayi tabung.
Tulisan tantang bayi tabung ini dimaksudkan memenuhi harapan Menteri kesehatan Suwardjono Surjaningrat agar masyarakat terutama dari kalanagn Agama memberikan tanggapan dan masukan kepada Proyek/Tim pengembangan bayi tabung Indonesia, yang mulai April ini membuka pendaftaran bagi peminat bayi tabung. Tulisan ini juga dimasukkan untuk memberikan informasi kepada umat Islam di Indonesia, mengenai bayi tabung dan dasar hukumnya agar umat Islam tidak ikut-ikutan tanpa mengetahui terlebih dahulu persoalannya. Sebab ikut-ikutan dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat: 36
…..
Artinya: “dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (Q.S. Al-Isra: 36)
Sebagaimana akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, dikhawatirkan dapat merusak peradapan umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negative lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima baik menurut Agama, etika dan hokum yang hidup dimasyarakat. Hal ini terbukti dengan timbulnya kasus bayi tabung di Amerika Serika, dimana ibu titipannya bernama Merry Beth Whitehead dimejahijaukan, karena tidak mau menyerahkan bayinya kepada William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui peradilan yang cukup lama, akhirnya mahkamah agung memutuskan, keluarga Merry harus menyerahkan bayi tabungnyakepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang sah menurut hokum disana.
Pembuahan (inseminasi) buatan dan bayi tabung adalah kehamilan yang didapatkan tidak melalui hubungan seks antara pria dengan wanita, hal itu merupaka salah satu solusi dari kemandulan. Misalnya dengan menyuntikkan mani suami ke Rahim istri, atau membuahi sel telur di luar rahim.
Sebagaimana diketahui, bahwa permulaan penciptaan janin terjadi di dalam rahim, dimulai dari bertemunya sperma dengan sel telur perempuan didalam saluran (faloppi) menuju rahim hingga proses pembuahan sel telur dan sel mani menjdai sempurna. Kemudian, perbaduan sel itu terus berenang di dalam rahim hingga melekatkan dirinya pada dinding Rahim, dan tetap disitu sampai sel telur itu (nuthfah) berubah menjadi embrio (‘alaqah) dan seterusnya.
Proses pertemuan sel telur wanita dan sel amni pria yang terus bergerak pada jalurnya merupakan peristiwa natural akan tetapi terkadang kita menemukan kasus dimana saluran sel (floppi) tersumbat, sehingga sel mani tidak bisa terus berenang dan bertemu sel telur wanita. Di lain waktu, terkadang kita menemukan aib/penyakit tidak hanya berada disaluran (floppi), tapi juga menjalar ke Rahim sehingga Rahim (uterus) tidak bisa mengandung janin. Disinilah, lalu berkembang teknologi bayi tabung untuk kondisi-kondisi sebagi berikut:
a. Kondisi saluran rahim (floppy) tersumbat. Mengatasi hal ini, ditempuh secara menghisap sel telur wanita lalu dibuahi dengan sel mani pria di tempat lain (diluar rahim), lalu setelah proses pembuahan, bibit janin yang telah tumbuh tersebut dimasukkan kembali kedalam rahim.
b. Kondisi adanya penyakit yang menjalar hingga Rahim. Mengatasi hal ini, dirempuh dengan cara menghisap sel telur wanita lalu dibuahi dengan sel mani pria ditempat lain (di luar rahim), lalu proses pembuahan selesai, bibit janin yang telah tumbuh tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim lain (bukan rahim asal yang memproduksi sel telur). rahim lain ini disebut “rahim sesusuan”.
Produk dari kedua cara diatas , kini disebut “bayi tabung”.
Begitu pula menurut pendapatnya Prof. Dr. Muhammad Mutawalli Sya’rawi dalam bukunya yang berjudul “Anta Tasal wa Islam Yujib” bahwa bayi tabung merupakan penemuan baru oleh akal manusia dibidang kedokteran, yang sejak lama diusahakan para pakar kandungan untuk menolong para wanita yang sulit hamil. Metode yang dipakai ialah dengan cara mengambil ovum wanita dan sperma dari pria, yang kemudia ditampung di dalam sebuah tabung dalam jangka waktu tertentu, dengan derajat panas tertentu seperti dalam Rahim ibu, ini melalui beberapa proses perkembangan, kemudian setelah saatnya tiba, benih itu dimasukkan kedalam rahim ibu untuk perkembangan berikutnya, sampai saatnya calon bayi itu lahir.
Dalam hal ini para dokter itu tidak melakukan atau menciptakan sesuatu apapun. Mereka hanya memindahkan ovum dan seperma itu saja. Bukan menciptakannya, jadi proses bayi tabung itu tidak bertentangan dengan kehendak Allah . tentu saja tidak bertentangan dengan syari’at-Nya. Tetapi kalau sperma dan ovum ini bukan berasal dari suami danistri yang sah, maka soal tersebut sudah beralih pada pembicaraan mengenai keturunan. Hukumnya haram seperti anak zina.
Dalam pendapat lain yakni dari Drs. Ahsin W. Alhafidz, M.A. dalam bukunya yang berjudul “Fikih Kesehatan”, bayi tabung ialah upaya manusia untuk membuahi telur wanita (ovum) diluar tubuh wanita (in vitro) yakni dalam sebuah tabung gelas, sedangkan alami pembuahan (fertilisasi) terjadi dalam tubuh wanita (in vivo).
Bayi tabung merupakan istilah yang terdiri dari dua unsur kata, yaitu “bayi” dan “tabung”. Kata bayi menurut susunan kata-kata bahasa Indonesia adalah anak, atau anak kecil yang baru lahir. Sedangkan arti tabung artinya seruas bamboo atau tempat menaruh sesuatu.
Bayi tabung merupakan terjemahan dari tube baby, yaitu tabung yang dibuat sebagai tempat pembuahan sperma dan ovum menjadi janin. Tabung yang digunakan untuk melakukan pembuahan dibuat sedemikian rupa dengan teknologi dan pertimbangan medis yang begitu cermat, sehingga serupa dengan keadaan saluran telur dan rahim wanita, tempat sperma dan ovum biasanya diproses. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut terjadilah embrio (mudghah), yang setelah cukup waktunya, menurut pertimbangan medis, embrio itu dipindahkan (diimplantasikan) ke rahim seorang wanita yang sebelumnya sudah direncanakan, hingga tiba saatnya melahirkan.
Jadi yang disebut bayi tabung adalah sperma dan ovumyang dipertemukan dalam sebuah tabung. Setelah menjadi pembuahan, kemudian disarangkan dalam rahim wanita, hingga sampai pada saatnya lahirlah bayi tersebut. Bayi inilah dikenal dengan istilah “bayi tabung”. Artinya bayi tabung itu bukanlah bayi yang lahir dari tabung atau yang diciptakan oleh manusia dalam tabung tersebut, sebenarnya antara bayi biasa dengan bayi tabung tidak begitu jauh perbedaanya. Letak perbedaannya hanya dalam masalah cara pembuahan.
Bila pembuahan itu dilakukan secara normal, tentunya sperma dan ovum bertemu dalam saluran telur, kemudian bersarang sendiri dalam Rahim tampa bantuan orang lain, dan disitulan kemudian janin tumbbuh hingga sampai pada saatnya lahir. Sedang bayi tabung, seperma dan ovum tidak bertemu dalam saluran telur, tetapi dipertemukan dalam tabung untuk terjadinya proses pembuahan, kemidan setelah beberapa saat (setelah menjadi blastula) disarang kan pada Rahim wanita hingga saatnya lahir. Dalam hal ini, unutk mempertemukan antara sperma dan ovum tentunya memperlukan bantuan orang lain, sedangkan terjadinya pembuahan tetap secara alami sebagai mana pembuahan yang terjadi secara normal. Begitu juga unutk menyarangkan dalam Rahim wanita juga diperlukan bantuan orang lain, sedangkan pertumbuhan selanjutnya tidak ada perbedaannya.
2. Inseminasi Buatan
Seperma dikatakn subur bila mengandung tidak kurang dari 70 juta spermatozoa di dalam 1 (satu) cc mani. Kondisi seperti ini disebut fertile (subur), sanggup membuahi telur. tidak saja dalam jumlah tapi dari segi bentuk dan gerak, spermatozoa memainkan peranan yang penting. Spermatozoa itu harus normal, bentuk dan geraknya kuat serta gesit. Bila kurang dari 70 juta, serta bentuk dan geraknya kurang gesit maka itu kurang subur atau subfertil. Keadaan yang seperti ini biasanya masih bisa tertolong dengan melakukan inseminasi buatan (artificial insemination) yang pada binatang ternak dikenal kawin suntik.
Teknik inseminasi buatan adalah sebagai berikut: mani yang telah dikumpulkan pada tempat yang steril dimasukan ke dalam suatu alat yang menyerupai alat suntik, lalu menyuntikkan alat tersebut kedalam kandungan.
Inseminasi buatan dengan pemberian sperma dari suami sendiri diperbolehkan dalam hokum islam. Dengan alasan pemberi donornya adalah suami sendiri.
ما من ذنب بعد الشرك اعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لا يحل له
Tidak ada satu dosa disisi Allah SWT sesudah syirik yang lebih besar dari seorang laki-laki yang meletakkan maninya kedalam Rahim yang tidak halal baginya. (HR. Muslim)
Inseminasi buatan dengan “mani donor” berarti meletakkan mani laki-laki pada rahimyang tidak halal baginya dan hal ini sama dengan zina.
Inseminasi buatan dialkukan karena jalan dengan cara pemberian sperma secara alami tidak mungkin dilakukan untuk memperoleh keturunan. Cara demikian ini merupakan tindakan darurat untuk memperoleh keturuan.
3. Kasus-kasus dalam Bayi Tabung
a. Nadya Suleman: ibu 14 anak bayi tabung
Apa jadinya jika manusia “diternakkan” layaknya binatang ternak? Sungguh merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan. Adalah Nadya Suleman, perempuan Amerika Serikat, yang berhasil “beternak” manusia sehingga berhasil “menetaskan” 14 orang bayi. Jika di Indonesia nama Hartono Prapanca kini terkenal karena bisnis ayam esek-esek yang menawarkan artis-artis top, maka Nadya menjadi terkenal seantero jagad karena suksesnya “beternak” manusia. Foto dirinya dan anak-anaknya pun menyebar luas di dunia maya, termasuk di situs sosial pertemanan seperti friendster dan facebook.
Meski tidak memiliki suami, Nadya dengan yakin menyediakan rahimnya untuk menampung benih dari seorang lelaki. Layaknya inseminasi pada sapi, Nadya pun akhirnya berhasil melahirkan anak-anaknya. Terakhir, ia melahirkan 8 anak kembar melalui bantuan beberapa orang dokter di sebuah klinik di Amerika Serikat. Sebelumnya, ia juga sudah melahirkan 6 orang anak dengan proses yang sama.
Kini, setelah memiliki 14 anak, tanpa suami sah yang bertanggung jawab atas nafkah anak-anak itu, Nadya pun kelimpungan. Ia kini membuka situs donasi,www.thenadyasulemanfamily.com, untuk mengetuk hati para dermawan yang bersedia merogoh kocek untuk membantu biaya hidup Nadya dan pemeliharaan anak-anaknya.
Setelah merasa tidak bisa melahirkan secara normal, Nadya memulai menghubungi klinik kesuburan. Ia berkonsultasi dengan dr. Michael M. Kamrava di klinik kesuburan West Coast. Sang dokter bersedia membantunya untuk memperoleh anak dengan proses bayi tabung (in vitro fertilization). Nadya pun menyerahkan sperma dari seorang donor yang ia klaim bernama “David Salomon”. Pada tahun 2001, sekitar setahun setelah berpisah dengan sang suami, Nadya melahirkan bayi tabung pertamanya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ia beri nama Elijah Makai Solomon yang kini berusia tujuh tahun.
Sukses melahirkan bayi pertamanya melahirkan proses bayi tabung, Nadya pun ketagihan untuk melakukan hal itu kembali. Hampir setiap tahun, ia melahirkan anak melalui proses bayi tabung. Pada tahun 2002, ia kembali melahirkan bayi tabung berjenis kelamin perempuan yang ia beri nama Amerah Yasmeen Solomon (6 th). Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi laki-laki yang ia namakan Joshua Jacob Solomon (5 th). Dua tahun selanjutnya, ia melahirkan Aiden Solomon (3 th), seorang bayi laki-laki. Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi kembar dua; satu perempuan bernama Calyssa Arielle Solomon (2 th), dan satu lagi laki-laki bernama Caleb Kai Solomon (2 th).
Meski sudah memiliki enam orang anak, Nadya tak jua berpuas diri. Ia kembali membujuk dr. Kamrava untuk membantu dirinya memperoleh bayi tabung lagi. Sang dokter akhirnya mengizinkan Nadya untuk menerima enam embrio, sisa dari proses bayi tabung sebelumnya. Padahal dalam anjuran yang direkomendasikan di dunia kedokteran Amerika Serikat, embrio yang ditanamkan ke rahim seorang ibu yang berusia di bawah 35 tahun adalah maksimal dua saja. Sedangkan menurut Robert George, Profesor di Universitas Princeton dan anggota Dewan Presiden Bioetika Amerika Serikat, di Italia dan Jerman, jumlah maksimal embrio adalah tiga.
Namun yang paling spektakuler dan membuat heboh seluruh dunia adalah proses persalinan Nadya yang terakhir, tanggal 26 Januari 2009 silam. Saking repotnya, persalinan itu harus dibantu 46 tenaga medis dan melalui bedah Caesar. Perempuan yang kini pengangguran itu pun akhirnya melahirkan anak kembar delapan (octuplet) di Rumah Sakit Kaiser Permanente, Bellflower, California. Semula tim medis memprediksi jumlah bayi adalah enam sesuai jumlah embrio yang ditanamkan. Ternyata dua embrio terbelah jadi dua. Akhirnya, jumlah bayi pun menjadi delapan yang terdiri dari 2 orang perempuan, dan 6 laki-laki. Kini, foto kedelapan anak kembar Nadya terpampang luas di berbagai situs internet, menyaingi foto hot Elizabeth Wong, politikus wanita dari negeri jiran, Malaysia.
Besarnya biaya proses persalinan Nadya, membuat pihak rumah sakit harus meminta bantuan pihak lain. Diperkirakan biaya itu mencapai ratusan ribu dolar. Di satu sisi, Nadya yang pengangguran, tentu saja tidak mampu menutupi biaya tersebut. Apalagi ia sendiri masih memiliki hutang sebesar 50.000 dollar dalam bentuk pinjaman mahasiswa. Akhirnya, pihak rumah sakit pun mengajukan permohonan pembiayaan melalui, Medi-Cal, program perawatan kesehatan pemerintah bagi orang miskin.
Menurut cerita sang ibu, Angela Suleman, Nadya memang sudah terobsesi untuk memiliki anak sejak ia remaja. Obsesinya itu tersendat ketika ia mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Dokternya juga memvonis ia sulit memiliki anak secara normal karena pembuluh telur ke rahimnya tersumbat. Karena itulah, Nadya pun menjalani program bayi tabung.
Meski sebelumnya sudah memiliki anak dari proses bayi tabung, Nadya tetap saja ingin menambah anaknya lagi. Di sisi lain, Nadya yang sudah tidak lagi bekerja tentu saja merepotkan sang ibu, Angela Suleman. Saat pertama menumpang di rumah ibunya, Nadya berjanji akan membiayai urusan rumah tangganya dan berbagai tagihan. Namun janji itu tinggal janji. Nadya hanya bergantung pada bantuan biaya dari Dinas Sosial yang berbentuk kupon makanan. Karena itulah, saking stresnya atas tingkah polah sang anak, Angela sempat berkonsultasi dengan seorang psikiater. Saran sang psikiater, Nadya harus meninggalkan rumah sang ibunda. Meski demikian, sang ibunda tetap tidak tega mengusir sang anak beserta cucu-cucunya itu.
Kini, Nadya beserta ke-14 anak-anaknya tinggal di rumah keluarga di Whitter, sekitar 15 mil di sebelah timur pusat kota Los Angeles. Ia dibantu oleh sang ibu, Angela Suleman dalam merawat anak-anaknya. Salah satu anaknya yang berusia 3 tahun, menderita autis, sehingga perawatannya dibantu oleh orang lain bernama Yolanda Garcia (49).
b. Bayi Tabung Kembar Empat
PURWAKARTA, SABTU - Empat bayi kembar lahir dari rahim seorang ibu yang menjalani operasi caesar di RS Efarina Etaham, Jalan Raya Bungursari, Purwakarta, Jumat (31/10). Keempat bayi tersebut adalah hasil proses bayi tabung. Mereka anak pasangan dokter, yaitu Didit Widagdo (35) dan Vita (33). Didit dikenal sebagai spesialis bedah di rumah sakit tersebut, sedangkan Vita dokter di sebuah rumah sakit di Bandung.
"Proses persalinannya sekitar satu jam, melalui operasi caesar. Jenis kelamin bayinya, dua lelaki dan dua perempuan," kata Jeffry Panjaitan, dokter spesialis kandungan yang memimpin operasi caesar tersebut, kemarin. Menurut Jeffry, secara medis usia kehamilan sang ibu yang mencapai 34 minggu sudah cukup untuk melahirkan. Operasi dilakukan karena sang ibu sudah tak tahan lagi dengan kondisi perutnya yang semakin besar.
Jeffry menjelaskan, proses kehamilan tersebut direncanakan oleh pasangan Didit-Vita dengan cara bayi tabung. Kabarnya proses bayi tabungnya di Bandung. Biasanya, kata dia, orangtua bayi menanam lebih dari satu embrio di kandungan untuk jaga-jaga.
"Ternyata keempatnya hidup. Jadi baru kali ini ada kembar empat persalinan bayi tabung. Umumnya cuma dua," ujarnya.
Meski secara medis keempat bayi itu sehat, kata Jeffry, bobot masing-masing masih di bawah 1 kg alias prematur. Karenanya keempatnya kini menjalani perawatan di inkubator.
Data yang diperoleh Warta Kota, bobot teringan bayi yang belum diberi nama tersebut 1,29 kg. Sedangkan bobot bayi terberat hanya 1,7 kg. "Normalnya kan di atas 2 kg, jadi masih perlu perawatan khusus," kata Jeffry. Hingga kemarin, keempat bayi tersebut masih dirawat di ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit) kamar Teratai RS Efarina Etaham.
VIVAnews - Inul Daratista tengah berbahagia dengan kelahiran buah hatinya. Setelah 13 tahun perkawinannya dengan Adam Suseno, Inul sukses mengikuti program bayi tabung.
"Meski bayi tabung tapi kan hasilnya maksimal," kata Inul saat jumpa pers di Rumah Sakit Medistra, Rabu malam, 21 Mei 2009. "Semoga ini bisa jadi inspirasi bagi ibu yang belum memiliki anak."
Inul cukup beruntung. Tidak semua ibu yang mengikuti program bayi tabung sukses. Denga biaya puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah, tingkat keberhasilan program bayi tabung hanya sekitar 30-50 persen. Saat ditanya tentang biaya program bayi tabung yang dikeluarkan hingga ratusan juta rupiah, Inul menjawab, "Saya lebih mikir bagaimana saya dapat sesuatu yang besar seperti ini, paling tidak saya janji akan memikirkan bagaimana merawat bayi saya."
Inul melahirkan bayinya pada 19 Mei 2009 di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan. Bayi lelaki bernama Yusuf Ivander Damares itu terlahir dalam kondisi sehat melalui operasi sesar. "Prediksi akhir Mei, tapi karena bayinya sungsang, kami mempercepat kelahiran karena takut ketuban menipis," kata dr Dario, dokter kandungan yang membantu persalinan Inul.
Bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. Istilah medisnya in vitro vertilization atau IVF. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas atau tabung gelas, sedangkan vertilization berarti pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah matang diambil dari indung telur sang ibu lalu dibuahi dengan sperma sang ayah di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
c. Signifikansi masalah
Islam sama sekali tidak menghalang-halangi dan menentang perkembangan ilmu pengetahuan, akan tetapi hendaknya segala sesuatu yang ada ditimbang dengan pertimbangan syariat. Segingga dapat diketahui dan dibedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
Tema yang berkenaan dengan bayi tabung ini, perlu dipertimbangkan apakah membawa manfaat bagi kehidupan seperti pengobatan dan sebagainya, atau dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya besar yang tersirat dibaliknya. Proses tersebut mengindikasikan terbukanya percampuran nasab (keturunan) ketika sperma laki-laki dititipkan pada rahim perempuan selain isterinya. Seperti kebanyakan kasus yang terjadi, bayi tersebut menjadi buruk rupa.
Oleh karena itu masalah ini merupakan masalah yang sangat penting yang harus disikapi. Harus ada kepastian dan diberikan rambu-rambu sebagai langkah prepentif dan peringatan dengan berpijak dan sesuai dengan syariat Islam, tentunya dengan jalan yang benar.
Pada saat terjadi diskusi yang panjang tentang hukum masalah ini, apakah halal atau haram. Muncul kembali masalah lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu siapa ibu dari janin yang tumbuh pada “Rahim Pinjaman”? Apakah perempuan pemilik sel telur janin tersebut, atau perempuan yang mengandungnya?
a. Menetapkan ibu yang sebenarnya
Sebagaian orang yang melakukan pembahasan berpendapat bahwa ibu yang sebenarnya dan ibu menurut pandangan syariah pada waktu yang sama adalah wanita pemilik sel telur, dengan pertimbangan bahwa dialah yang memberikan gen yang diwariskn pada janin. Sedangkan ibu yang mengandung janin tersebut juga
Pertanyaan:
Apakah bayi tabung bertentangan dengan agama?
Jawab:
Bayi tabung merupakan penemuan baru oleh akal manusia dibidang kedokteran, yang sejak lama diusahakan para pakar kandungan untuk menolong para wanita yang sulit hamil. Metode yang dipakai ialah dengan cara mengambil ovum dari wanit dan sperma dari lelaki, yang kemudian ditampung di dalam sebuah tabung dalam jangka waktu tertentu, dengan derajat panas tertentu seperti dalam rahim ibu. Ini melalui beberapa proses perkembangan, kemudian setelah saatnya tiba, benih itu dimasukkan ke dalam rahim ibu untuk perkembangan berikutnya, sampai saatnya calon bayi itu lahir.
Dalam hal ini, para dokter itu tidak melakukan atau menciptakan sesuatu apapun. Mereka hanya memindahkan ovum dan sperma itu saja, bukan menciptakannya, jadi proses bayi tabung itu tidak bertentangan dengan kehendak Allah. Tentu saja tidak bertentangan dengan syari’at-Nya. Tetapi kalau sperma dan ovum itu bukan berasal dari suami dan istri yang sah, maka soal tersebut sudah beralih pada pembicaraan mengenai keturunan. Hukumnya haram, sama seperti anak zina.
d. Analisa masalah
1. Pembuahan (Inseminasi) Buatan dan Bayi Tabung
Pembuahan (inseminasi) buatan dan bayi tabung adalah kehamilan yang didapatkan tidak melalui hubungan seks antara pria dan wanita.Hal itu merupakan salah satu solusi dari kemandulan.Misalnya dengan menyuntikkan mani suami ke rahim istri, atau membuahi sel telur di luar rahim.
Adapun tentang hukumnya, Dar Al Iftaa’ (Dewan Fatwa) di Mesir pernah menyatakan kebolehan hal itu dengan syarat-syarat berikut ini:
a. Hal-hal yang diperbolehkan
Pembuahan tersebut harus benar-benar berasal dari air mani suaminya yang sah, tidak boleh tercampur dengan mani orang lain, termasuk mani binatang. Bila hal itu dapat dibuktikan (bahwa mani itu adalah mani suaminya) maka berlakulah nasabnya untuk anak yang akan dilahirkan. Namun bila berasal dari mani laki-laki lain selain suaminya yang sah, maka itu diharamkan dan anak yang dilahirkan sama dengan anak hasil zina.
Mengambil sel telur istri kemudian dikawinkan dengan sperma suami di luar rahim (tabung), lalu setelah itu dikembalikan ke dalam rahim istri, tanpa ada pergantian atau percampuran sedikit pun. Jika semua proses tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk dokter dan berada dalam pengawasan dokter, maka hal itu diperbolehkan.
b. Hal-hal yang diharamkan
Pembuahan sel telur wanita (istri) dengan sperma suaminya, lalu dimasukkan ke dalam rahim hewan dalam jangka waktu tertentu, kemudian dimasukkan kembali ke dalam rahim si istri. Itu merupakan perusakan terhadap ciptaan Allah dan haram dilakukan.
Semua anak yang terlahir dari hasil bayi tabung atau inseminasi buatan dengan cara yang tidak sah tidak bisa dinasabkan dengan seorang ayah pun. Ia hanya dinasabkan kepada orang yang mengandung dan melahirkannya. Status hukumnya sama dengan anak hasil zina.
Membuat suatu tempat penyimpanan mani pria dengan cirri-ciri tertentu untuk kemudian dikawinkan dengan sel telur wanita dengan cirri tertentu pula. Ini merupakan keburukan yang melanda keluarga, serta bencana besar dalam kehidupan rumah tangga.
2. Hukum
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihat yang lazim dipakai oleh ahli ijtihat, agar hasil ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan Al-Qur’an dan Hadist yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu Ulama’ yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendikiawan muslim yang ahli dalam bidang study yang relevan dalam masalah inimisalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multi disipliner ini, dapat menemukan hukumnya yang porposional dan mendasar.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang poligami), maka islam membenarkan, baik secara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (Vertilized ovum) ditanam kedalam rahim istri asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak karena dengan cara pembauahan alami, suami istri tidak berhasil memperolah anak. hal ini sesuai dengan koidah hukum fiqih islam.
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergancy). Padahal keadaan darurat/ terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan, dan hukumnya dengan zina (protitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut hukumnya tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dilihat dari sudut pandang Islam, bayi tabung diper bolehkan selama niatnya adalah menolong keluarg yang mandul dalam memperolah keturunan, dan dikerjakan menurut cara yang sesuai dangan ajaran Islam. Karena Kemajuan ilmu teknologi dan peralatan medis yang bisa membahagiakan umat manusia merupakan hasil dari pada Ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan hasilnya yang diperoleh oleh manusia merupakan ketentuan Allah yang dapat menjadi rahmat.
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahum 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma dari orang lain.
3. Pandangan Islam
Bagaimana Islam menanggapi persoalan-persoalan diatas, yang akibat dari pesatnya ilmu pngetahuan, sedangkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist tidak membahasnya secara eksplisit tentang permasalahan tersebut. Dilihat dari sudut pandang Islam, bayi tabung diper bolehkan selama niatnya adalah menolong keluarg yang mandul dalam memperolah keturunan, dan dikerjakan menurut cara yang sesuai dangan ajaran Islam.
Kemajuan ilmu teknologi dan peralatan medis yang bisa membahagiakan umat manusia merupakan hasil dari pada Ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan dan hasilnya yang diperoleh oleh manusia merupakan ketentuan Allah yang dapat menjadi rahmat, dan dapat pula sebaliknya. Hal tersebut tergantung pada manusia itu sendiri dalam pelaksanaannya.
Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan pengobatan pada masa sekarang ini, dimana sekelompok ahli ilmu kedokteran bekerja sama dengan ilmu teknologi, yaitu mengawinkan sperma dan ovum diluar Rahim dalam sebuah tabung, setelah terjadi pembuahan disarangkan dalam rahim wanita, kemudian akan menghasilkan bayi sebagaimana bayi yang diperoleh secara wajar. Pelaksanaan bayi tabung ini semata-mata hanya untuk mengatasi kesulitan para ibu yang tidak bisa memperoleh keturunan secara alami.
Islam menyambut baik atas keberhasilan penemuan ilmu-ilmu baru, bahkan islam menganjurkan kepada seluruh umat manusia untuk membekali dirinyadengan segala macam ilmu pengetahuan agar dapat mengolah kekayaan alam yang diberikan Allah kepada umat manusia. Begitu pula dengan masalah bayi tabung, bayi tabung merupakan maslah baru yang belumpernah terjadi pada masa yang lalu, baik masa Nabi maupun masa sahabat. Maka masalah ini termasuk masa ijtihadiyah yang harus diteliti dan dipelajari secara seksama, demi untuk menentukan dan menetapkan hukumnya. Dan dasar atau sumber pemecahan suatu masalah haruslah kembali kepada Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan dalam Al-Qur’an maka merujuk kepada hadist nabi SAW, dan jika dalam Al-Qur’an maupun Hadist tidak pula ditemukan, maka yang harus ditempuh adalah ijtihad.
Ijtihad dapat dipergunakan dalam pemecahan suatu masalah dengan menggunakan seluruh alat yang ada pada diri kita, seperti rasio, rasa dan hati nurani, yang didasari rasa taqwa yang sedalam-dalamnya terhadap Allah SWT. Dalam masalah ini memperoleh keturunan bagi tiap-tiap individu merukan tabiat yang telah tertanam di dalam jiwa masing-masingorang sebagi suatu pemberian dari Allah SWT. Jika sepasang suami istri tidak bisa memperoleh keturunan, tentu resah dan gelisah. Dalam usaha untuk memperoleh sesuatu, Allah berfirman:
….
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d : 11)
Berdasarkan ayat tersebut, bagi suami istri yang secara alami tidak bisa memperoleh keturunan, sewajarnyalah ia berusaha mencari jalan lain. Jalan tersebut antara lain mempertemukan sperma suami dangan ovum istri dalam sebuah tabung. Kemudian, setelah cukup waktunya menurut perkembangan medis, lalu dipindahkan untuk disarangkan kembali kedalam Rahim istri, sehingga sampai saat melahirkannya. Cara inilah kemudian yang dikenal dengan sebutan “bayi tabung”.
Dalam hal suami sitri menghendaki untuk memperoleh keturunan dengan cara bayi tabung, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Sperma dan ovum haruslah dari suami istri dan disarangkan kedalam rahim istri sendiri.
2. Ada persetujuan antara kedua belah bihak.
3. Alasan bahwa tidak dapat memperoleh keturunan itu harus dapat dibuktikan.
kesimpulan
dari point-point yang telah kami sajikan, terdapat perbedaan yang mendasar antara anseminasi buatan dengan bayi tabung. Tetapi dari keduanya tersebut hakekatnya adalah sama, yang membedakan hanyalah prosesnya. Kalau proses anseminasi buatan dengan cara mengambil sperma dari suami laki-laki kemudian disuntikkan kedalam rahimya istri. Ini biasa dikenal dengan istilah “kawin suntik” jika obyeknya itu hewan. Sedang proses bayi tabung harus melalui tabung dalam bertemunya sel sperma dan sel telur. kemudian setelah menjadi zigot, janin yang berkembang tersebut dipindahkan dan dititipkan pada rahim.
Sedang dalam penggalian hukum antara inseminasi buatan dengan bayi tabung ialah sama. Terdapat beberapa perbedaan dan tanggapan dari masing-masing kelompok maupun individu, ada beberapa yang menyatakan bahwa bayi tabung dan inseminasi buatan itu hukumnya boleh, tetapi ada juga yeng berpendapat bahwa bayi tabung dan inseminasi buatan hukumya tidak diperbolehkan dalam syari’at.
Menurut keputusan Munas Alim Ulama pada tanggal 30 Syawal 1401 H./30 Agustus 1981 M:
Apabila mani yang ditabung dan dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan dari mani suami istri, maka hukumnya haram.
Apabila mani yang ditabung tersebut mani suami istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak muhtarom, maka hukumnya juga haram
Apabila mani yang ditabung itu mani suami istri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtarom serta dimasukkan ke dalam istrinya sendiri, maka hukumnya bol
Daftar Pustaka
Ahsin Alhafidz,2007, Fikih Kesehatan, Jakarta, AMZAH
Masjfuk Zuhdi, masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta 1997 PT TOKO GUNUNG AGUNG
Al Fiqh Al Wadhih karya Dr. Muhammad Bakr Ismail (juz II, h. 476).
Adil Yusuf al-Izazy, Fiqih Kehamilan, Pasuruan, 2007.
Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Anta Tasal wa Islam Yujib, Jakarta, 1992
Muhammad Manshur, Al-Mukhtashar Al-Mufid fi Fiqih Al-Maridh, Jakarta, 2007
Rintisan bayi Tabung masih Merupakan Uji Coba,” Jawa Post, 3 April 1987, kolom 4-5, Hal. 1 kolom7, hal. XII.
http://racheedus.wordpress.com/2009/02/23/nadya-suleman-ibu-14-anak-bayi-tabung/
Bayi Tabung Kembar Empat - KOMPAS.com.htm
No comments:
Post a Comment